Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BOROK PEMILU DEMOKRASI: REKAYASA NAIKNYA TAHTA PENGUASA

Sunday, October 18, 2026 | October 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T22:38:24Z
Nur Fitriyah Asri

Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah 

Sidang Mahkamah Konstitusi tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka masih terus ramai diperbincangkan publik. Perkara demi perkara diajukan, legal standing ditolak, sembilan hakim dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan opini publik terbelah tanpa ujung. Di tengah hiruk pikuk itu, ada satu hal yang luput disadari: Gibran sejatinya bukan aktor utama. Ia adalah korban dari ambisius bapaknya, dan lebih dari itu, korban dari sistem pemilu demokrasi yang memang memungkinkan rekayasa naiknya tahta penguasa.

Kita perlu jujur mendudukkan perkara ini. Persoalan ijazah luar negeri Gibran tidak akan pernah menjadi sidang nasional berbulan-bulan jika proses pencalonannya sejak awal berjalan wajar. Jalan Gibran menuju kursi Wakil Presiden tidak berdiri sendiri. Ada jaringan aktor yang sangat luas yang punya andil memuluskan langkahnya.

Pertama, Joko Widodo sebagai ayah kandung sekaligus Presiden yang sedang menjabat saat itu. Restu politik dan Jokowi effect yang sangat tinggi menjadi modal elektoral utama. 

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu menjadi karpet merah legal bagi Gibran yang belum berusia 40 tahun. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah pamannya sendiri. Meski kemudian terkena sanksi etik, putusannya tetap berlaku.

Ketiga, Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju yang meminang langsung Gibran untuk mengamankan basis suara. Didukung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda. 

Keempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dan meloloskan pendaftaran Gibran meski saat itu Peraturan KPU belum direvisi. Kombinasi putusan hukum, restu penguasa, dan kesepakatan koalisi besar inilah yang melenggangkan Gibran hingga dilantik menjadi Wakil Presiden.

*Demokrasi Melahirkan Rekayasa, Bukan Kepastian*

Kisruh ijazah ini membuktikan borok pemilu demokrasi:
Pertama, tidak adanya kepastian hukum. Syarat usia bisa diubah lewat putusan MK, syarat pendidikan bisa diperdebatkan di ruang sidang. Hukum tidak tegak sebagai aturan yang pasti, melainkan lentur mengikuti kepentingan siapa yang sedang berkuasa.

Borok kedua, demokrasi menempatkan ambisi keluarga di atas muruah (marwah) negara. Ketika seorang ayah yang sedang berkuasa memiliki ambisi melanggengkan pengaruhnya melalui anaknya, sistem demokrasi menyediakan jalannya. Lewat partai, lewat koalisi, lewat lembaga peradilan. Anak yang seharusnya berproses secara alami justru didorong naik tahta sebelum matang. Akibatnya, sang anaklah yang menanggung beban seumur hidup: ijazahnya disoal, legitimasinya diragukan, dan setiap langkahnya dicurigai publik. Inilah cikal bakal politik dinasti yang dilegalkan demokrasi.

Borok ketiga, demokrasi membuat hakim kehilangan muruah. Sembilan hakim MK dilaporkan ke MKMK bukan tanpa sebab. Publik menilai sidang berjalan terlalu cepat dan terkesan melindungi penguasa. Dalam demokrasi sekuler, hakim diangkat melalui proses politik. Ada balas budi, ada titipan kepentingan. Maka ketika perkara yang disidang menyangkut anak presiden, independensi hakim akan selalu dipertanyakan.

Inilah wajah asli pemilu demokrasi. Ia bukan alat melahirkan pemimpin terbaik, melainkan mesin rekayasa untuk menaikkan siapa yang dikehendaki penguasa.

*Solusi Islam Memutus Rekayasa Tahta*

Islam tidak membiarkan persoalan kepemimpinan diserahkan pada rekayasa manusia. Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan rakyat dan bukan pula di tangan penguasa, melainkan di tangan syarak. Syarat menjadi pemimpin, cara mengangkatnya, dan batas kekuasaannya sudah ditetapkan oleh dalil syarak tidak bisa diubah oleh MK, tidak bisa diamandemen oleh DPR, dan tidak ada intimidasi sehingga bisa dibengkokkan demi ambisi penguasa kepada anaknya.

Seorang Khalifah wajib memenuhi tujuh syarat in'iqad yang tegas: muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, pencalonannya batal demi hukum syarak sejak awal. Tidak akan ada drama putusan usia yang tiba-tiba berubah, tidak akan ada sidang berbulan-bulan soal ijazah, karena verifikasinya dilakukan secara terbuka dan pasti sebelum baiat, bukan setelah berkuasa.

Mekanisme pengangkatannya pun bersih dari rekayasa oligarki. Umat memilih melalui baiat yang sah, setelah ahlul halli wal aqdi yang benar-benar mewakili umat melakukan musyawarah. Tidak ada mahar partai miliaran, tidak ada kampanye pencitraan, tidak ada koalisi transaksional. Yang dicari bukan siapa anak siapa, melainkan siapa yang paling takwa dan paling mampu menjalankan syariat. Sebab, hakikatnya kekuasaan adalah sarana untuk menerapkan hukum-hukum Allah serta mengatur urusan dunia dan akhirat berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah secara kafah. Allah berfirman:

"Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian dalam Islam secara kaffah (keseluruhan). Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu." [QS. al-Baqarah: 208]

Lebih dari itu, Islam memiliki penjaga yang tidak dimiliki demokrasi: Kadi Mazalim (Qadhi al-Madhalim), fungsi utamanya adalah menyelesaikan  sengketa antara rakyat dengan negara, serta menindak segala bentuk kezaliman termasuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penguasa (Khalifah), gubernur (wali), dan pejabat pemerintah. Kadi Mazalim juga berwenang membatalkan keputusan penguasa dan bahkan memberhentikannya. Tidak ada kekebalan hukum.

Di sinilah perbedaan mendasarnya. Demokrasi melahirkan pemimpin dari rekayasa, Islam melahirkan pemimpin dari ketakwaan. Demokrasi menjadikan tahta sebagai warisan keluarga, Islam menjadikan tahta sebagai amanah yang berat di hadapan Allah. 

Karena itu, persoalannya bukan sekadar ganti orangnya, tetapi ganti sistemnya. Selama pemilu demokrasi dipertahankan, borok rekayasa ini akan terus berulang dengan aktor yang berbeda-beda.

Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, maka akan melahirkan pemimpin yang shiddiq (jujur dan benar), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas dan cakap), dan tabligh (menyampaikan kebenaran). 

Bertolak belakang dengan sistem demokrasi kapitalis yang asasnya sekularisme, yakni memisahkan agama dari aturan kehidupan, menafikan haram dan halal. Wajar jika menghasilkan pemimpin yang kadzib (pendusta), khianat, tamak, zalim, kitmanul hak (menyembunyikan kebenaran). Saatnya kita kembali pada sistem Islam yang aturannya bersumber pada Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas syar'i.

Allah Swt. telah mengingatkan kepada kita tentang hakikat kekuasaan:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." [QS. an-Nisa: 58]

Rasulullah saw. pun menegaskan:

"Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya. Para sahabat bertanya: Bagaimana menyia-nyiakannya? Beliau menjawab: Jika urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." [HR. Bukhari]

Wallahualam bissawab.
×
Berita Terbaru Update