Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banyak Raperda, Sejahterakah Rakyat?

Tuesday, October 06, 2026 | October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T09:39:46Z





oleh : ummu fatih (aktivis muslimah)

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Senin, 14 September 2026. Pemerintah daerah menyebut pembahasan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ke-13 Raperda tersebut menyentuh berbagai sektor. Di antaranya reformasi birokrasi berbasis data, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, tata kelola barang milik daerah, penyertaan modal daerah pada sektor perbankan, pembangunan kepemudaan, fasilitasi keagamaan dan budaya literasi, perizinan berusaha dan iklim investasi, perlindungan produk lokal, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pemkab Kolaka menyatakan rekomendasi, catatan kritis, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD akan ditindaklanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah juga menyebut regulasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, mendorong investasi, dan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Namun, 13 Raperda tersebut belum otomatis menjadi Perda. Setelah persetujuan bersama, dokumen masih harus disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.
(kolakakab.go.id)


Disetujuinya 13 Raperda tentu menunjukkan adanya upaya pemerintah dan DPRD untuk membuat landasan hukum bagi berbagai sektor. Namun, persoalan masyarakat tidak otomatis selesai hanya karena regulasi telah dibuat.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang nyata, harga kebutuhan yang terjangkau, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan yang mudah diakses, serta pengelolaan kekayaan daerah yang memberikan manfaat luas.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan semestinya tidak berhenti pada berapa banyak regulasi yang berhasil dibuat. Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan menyelesaikan persoalan rakyat.

Dalam sistem yang menjadikan aturan manusia sebagai dasar pengelolaan kehidupan, regulasi dapat terus bertambah ketika muncul persoalan baru. Namun, jika akar persoalannya berada pada sistem ekonomi dan politik yang digunakan, penambahan aturan dapat menjadi sekadar tambal sulam.

Salah satu bidang yang masuk dalam 13 Raperda adalah optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Memang, pemerintah membutuhkan pendapatan untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan publik. Tetapi perlu dipertanyakan: apakah peningkatan pendapatan daerah harus semakin bertumpu pada pungutan dari masyarakat?

Ketika pajak dan retribusi menjadi salah satu tumpuan utama, masyarakat dan pelaku usaha dapat menghadapi tambahan beban biaya. Apalagi ketika daya beli masyarakat belum kuat.

Persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya tarif, tetapi paradigma pengelolaan keuangan negara. Jika negara lebih banyak mencari pemasukan dengan menarik harta rakyat, sementara kekayaan alam yang melimpah belum dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat, maka akar persoalannya belum terselesaikan.

Raperda yang berkaitan dengan perizinan berusaha dan iklim investasi juga perlu dianalisis secara mendalam.

Investasi dapat membuka kegiatan ekonomi, tetapi keberadaannya tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya modal yang masuk. Harus dilihat pula siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana nasib masyarakat sekitar, bagaimana pengelolaan sumber daya alam, serta apakah manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat.

Apalagi daerah yang memiliki kekayaan alam besar semestinya mempunyai kemampuan untuk membiayai kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan kekayaan tersebut.

Dalam pandangan Islam, kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kepentingan masyarakat luas.

Adanya Raperda mengenai penyertaan modal daerah pada sektor perbankan juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya mengelola aset dan keuangan daerah melalui investasi.

Namun, penyertaan modal merupakan amanah atas harta masyarakat. Karena itu, yang harus menjadi perhatian bukan hanya kemungkinan memperoleh keuntungan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jangan sampai aset publik dikelola dengan orientasi keuntungan semata, sementara kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjamin.

Harta negara pada hakikatnya adalah amanah yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar instrumen mengejar pertumbuhan angka keuangan daerah.

Raperda tentang perlindungan produk lokal juga penting karena pelaku usaha kecil membutuhkan ruang untuk berkembang.

Namun, perlindungan produk lokal tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Pelaku usaha membutuhkan akses modal yang sesuai syariat, pasar, infrastruktur, bahan baku, teknologi, serta perlindungan dari praktik ekonomi yang merugikan.

Jika pasar dikuasai oleh pemilik modal besar sementara usaha kecil hanya menjadi pelengkap, regulasi perlindungan produk lokal belum menyentuh persoalan mendasar.

Reformasi birokrasi berbasis data dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih terukur. Tetapi data hanyalah alat.

Jika data semakin banyak sementara pelayanan masyarakat masih sulit, maka digitalisasi dan pendataan belum menyelesaikan masalah.

Pemerintah harus memastikan bahwa birokrasi benar-benar hadir untuk mengurus rakyat, bukan membuat masyarakat semakin terbebani oleh prosedur.

Adanya Raperda terkait fasilitasi keagamaan merupakan hal yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Namun, agama jangan hanya ditempatkan sebagai kegiatan seremonial atau fasilitasi kegiatan keagamaan. Islam memiliki aturan yang mengatur kehidupan secara menyeluruh, termasuk ekonomi, pemerintahan, pendidikan, sosial, dan kehidupan masyarakat.

Jika berbagai persoalan sosial dan ekonomi terus muncul sementara agama hanya ditempatkan pada ruang ritual, maka fungsi Islam sebagai pengatur kehidupan belum diwujudkan secara menyeluruh.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas, pembangunan kepemudaan, dan penguatan literasi merupakan bagian penting dari pelayanan masyarakat.

Tetapi penyelesaiannya tidak cukup dengan memberikan bantuan atau membuat regulasi. Negara harus menciptakan sistem yang menjamin setiap warga memperoleh haknya secara layak.

Dengan demikian, perlindungan masyarakat bukan sekadar program, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.

 Solusi Islam

Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in, yaitu pengurus urusan rakyat. Kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, pertumbuhan investasi, atau pencapaian administratif.

Ukuran utamanya adalah terpenuhinya hak dan kebutuhan rakyat.

Rasulullah SAW bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Imam adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, setiap kebijakan ekonomi dan pemerintahan harus diarahkan untuk menjalankan amanah tersebut.

Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak.

Rasulullah SAW bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud).

Dalam konteks kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum, negara bertugas mengelolanya dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

Dengan demikian, kekayaan alam tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas investasi atau sumber PAD, tetapi sebagai amanah yang harus memberikan manfaat bagi rakyat.

Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan rutin negara.

Negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, termasuk zakat, fai, kharaj, jizyah, pengelolaan kepemilikan umum, dan sumber-sumber lain sesuai ketentuan syariat.

Dharibah atau pajak hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika kebutuhan yang wajib ditanggung negara tidak dapat dipenuhi dari sumber Baitul Mal yang tersedia.

Allah SWT berfirman:

«خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا»

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103).

Dengan mekanisme tersebut, negara tidak menjadikan rakyat sebagai sumber pemasukan yang terus-menerus dibebani.

Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai pelayanan publik tidak boleh semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar.

Negara harus menyediakan pelayanan yang memungkinkan rakyat memperoleh haknya secara mudah dan layak.

Rasulullah SAW bersabda:

«فَالإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Imam yang mengurus manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari).

Ini menunjukkan bahwa pelayanan rakyat merupakan tanggung jawab negara, bukan sekadar proyek pembangunan.

Islam tidak membiarkan mekanisme ekonomi menyebabkan kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Allah SWT berfirman:

«كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ»

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7).

Karena itu, Islam mengatur kepemilikan, perdagangan, larangan riba, larangan penipuan, dan berbagai hukum ekonomi lainnya agar distribusi kekayaan berlangsung secara adil.

Persoalan utama bukan sekadar kurangnya Perda. Masyarakat membutuhkan sistem yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan secara konsisten.

Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga mengatur ekonomi, pemerintahan, pendidikan, sosial, kepemilikan, dan hubungan masyarakat.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً»

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan.”
(QS. Al-Baqarah: 208).

Karena itu, penyelesaian persoalan masyarakat tidak cukup dengan menambah aturan secara parsial. Dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah, dengan negara menjalankan fungsi ri'ayah dan seluruh kebijakan ekonomi serta pemerintahan berlandaskan syariat.

Dengan demikian, persoalan 13 Raperda bukan sekadar tentang berapa banyak aturan yang berhasil disahkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah regulasi tersebut mampu mengantarkan rakyat pada kesejahteraan, ataukah hanya menambah aturan dalam sistem yang persoalannya bersifat mendasar?

Islam menawarkan penyelesaian dari akar persoalan melalui penerapan syariat secara menyeluruh. Negara tidak sekadar menjadi pembuat aturan, tetapi menjadi pelayan dan pengurus rakyat yang bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Wallahu a'lam bish-shawab.
×
Berita Terbaru Update