Oleh: Mila Ummu Muthiah
(Aktivis Muslimah)
Perdagangan bebas kini bukan lagi istilah asing. Di tengah arus modernisasi dan globalisasi, sistem ini justru semakin mengakar dalam hubungan ekonomi antarnegara. China, Amerika Serikat, Prancis, Thailand, Singapura, Indonesia, dan sejumlah negara lainnya menerapkan skema perdagangan bebas dengan dalih yang hampir seragam, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi global melalui pengurangan atau penghapusan tarif dan kuota perdagangan. Konsekuensinya, arus barang lintas negara semakin terbuka dan ruang pemerintah untuk membatasi ekspor maupun impor pun semakin menyempit.
Di tengah arus tersebut, China bersama negara-negara ASEAN kembali mendorong babak baru integrasi perdagangan melalui CAFTA 3.0 (China-ASEAN Free Trade Area). Proposal peningkatan kerja sama tersebut resmi ditandatangani oleh China dan negara-negara ASEAN. Wakil Perdana Menteri Tiongkok, Ding Xuexiang, menyampaikan hal itu dalam pembukaan China-ASEAN Expo (CAEXPO) di China. Sebelumnya, negosiasi CAFTA 3.0 telah dimulai secara resmi pada November 2022. Protokol baru ini dirancang dengan cakupan yang lebih inklusif dan modern, sekaligus ditujukan untuk semakin memudahkan lalu lintas perdagangan antara China dan negara-negara ASEAN.
Bagi Indonesia, kedekatan ekonomi dengan China bahkan dipandang sebagai peluang untuk meniru keberhasilan pembangunan Negeri Tirai Bambu tersebut. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut China sebagai mitra strategis Indonesia yang paling dapat diandalkan dalam pembangunan nasional. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan partisipasi China. (cnnindonesia.com, 19-9-2026)
Namun, di balik narasi kerja sama dan janji pertumbuhan ekonomi, ada pertanyaan yang tidak boleh ditutup-tutupi. Apa sesungguhnya yang dibawa CAFTA, yang selama ini dikenal sebagai ACFTA, bagi Indonesia? Apakah kerja sama tersebut benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat? Ataukah perdagangan bebas justru membuka pintu bagi liberalisasi ekonomi yang menggerus kedaulatan, melemahkan industri domestik, dan mengancam kesejahteraan rakyat? Lebih jauh lagi, jika perdagangan bebas terus menempatkan negara pada rel ketergantungan, bagaimana Islam menawarkan konsep perdagangan yang berorientasi pada kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan?
Menyingkap Agenda CAFTA 3.0
CAFTA 3.0 merupakan pengembangan dari perjanjian perdagangan bebas CAFTA sebelumnya. Pembaruan ini disebut sebagai yang paling komprehensif sejak implementasi CAFTA pada 2010. Saat ini, China dan ASEAN mempercepat proses hukum domestik agar kesepakatan tersebut segera berlaku.
Ada beberapa fakta penting di balik CAFTA 3.0.
Pertama, kepentingan strategis China. Sejumlah pengamat menilai percepatan CAFTA 3.0 berkaitan dengan persaingan ekonomi global dan respons terhadap kebijakan tarif negara lain, termasuk Amerika Serikat. Kerja sama ini juga dinilai menjadi langkah China untuk memperkuat posisi sebagai pendukung perdagangan multilateral.
Kedua, kepentingan China dan ASEAN. Bagi China, Asia Tenggara merupakan kawasan strategis untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan memperluas pasar di tengah persaingan dengan negara-negara Barat. Bagi ASEAN, CAFTA membuka peluang memperluas akses pasar, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan bagi industri domestik.
Ketiga, proses negosiasi tidak berlangsung mudah. Sejumlah negara ASEAN sempat khawatir pasar domestiknya dibanjiri produk murah dari China. Kesepakatan payung hukum kemudian ditandatangani pada KTT ASEAN 2007 dan mulai diterapkan penuh pada 2010 dengan penghapusan tarif hingga 0 persen.
Keempat, Indonesia menghadapi persoalan daya tawar. Pada tahap awal, Indonesia mendapat kritik karena dinilai belum matang menyusun posisi tawar. Ketidaksinkronan kebijakan industri dan perdagangan turut membuat sejumlah sektor manufaktur tertekan ketika tarif 0 persen mulai berlaku.
Perubahan perdagangan global kemudian mendorong negosiasi ulang. CAFTA 3.0 berhasil diselesaikan pada Oktober 2025 dengan tambahan sembilan bab. Isinya mencakup ekonomi digital, konektivitas rantai pasok, perlindungan konsumen, teknologi hijau, dan dukungan bagi UMKM.
Sisi Gelap Perdagangan Bebas
Sejak CAFTA diberlakukan pada 2010, kekhawatiran terhadap dampak liberalisasi perdagangan telah muncul. Namun, Indonesia tetap melanjutkan kerja sama tersebut hingga masuk ke tahap CAFTA 3.0. Sejumlah persoalan yang perlu dicermati antara lain:
Pertama, tekanan terhadap industri domestik. Integrasi perdagangan memang mendorong pertumbuhan sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam, seperti logam dasar, nikel, tembaga, dan kelapa sawit. Namun, sektor manufaktur dan industri padat karya menghadapi tekanan yang lebih besar.
Penghapusan tarif hingga 0 persen membuka jalan bagi masuknya produk murah dari China, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). Produk lokal pun semakin sulit bersaing. Pelaku UMKM turut menghadapi risiko terdesak oleh produk impor yang unggul dari sisi harga dan volume.
Kedua, ancaman ketergantungan ekonomi. Perdagangan bebas dapat memperbesar dominasi korporasi asing di pasar domestik. Dalam konteks CAFTA, perusahaan dan korporasi asal China semakin berperan dalam sejumlah sektor, termasuk energi dan teknologi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kendali negara atas industri strategis dan sumber daya alam.
Ketiga, risiko jebakan utang dan investasi. Kerja sama perdagangan kerap berjalan beriringan dengan investasi berskala besar, termasuk proyek infrastruktur transnasional seperti BRI. Ketergantungan pada pembiayaan eksternal berpotensi membuat negara penerima kehilangan ruang kebijakan apabila menghadapi kesulitan pembayaran.
Ketergantungan semacam itu juga dapat melemahkan posisi tawar negara. Bahkan, investasi dan utang berpotensi berkembang menjadi instrumen yang memengaruhi kebijakan ekonomi dan politik negara penerima.
Karena itu, CAFTA 3.0 perlu dilihat secara kritis. Perdagangan bebas tidak otomatis menjamin kemandirian ekonomi. Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, negara berkembang berisiko ditempatkan hanya sebagai pasar bagi produk impor, pemasok bahan baku murah, dan penyedia tenaga kerja berbiaya rendah.
Jalan Islam Menuju Kemandirian Ekonomi
Jika kapitalisme menjadikan perdagangan bebas sebagai sarana eksploitasi dan hegemoni terhadap negara berkembang, Islam menawarkan sistem perdagangan yang berlandaskan syariat. Dalam perspektif ini, hubungan dagang tidak diarahkan pada eksploitasi, tetapi pada kemandirian dan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Perdagangan internasional dalam sistem Islam juga mempertimbangkan sikap suatu negara terhadap Islam dan kaum Muslim. Negara yang menunjukkan permusuhan secara terang-terangan tidak menjadi mitra dagang. Prinsip ini, sebagaimana dijelaskan Abdurrahman al-Maliki dalam Sistem Ekonomi Islam, menempatkan syariat sebagai dasar hubungan ekonomi antarnegara, bukan sekadar mengejar akumulasi kekayaan.
Kemandirian perdagangan dibangun dengan memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan memperkuat produksi dalam negeri. Kebutuhan sekunder dan tersier tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme persaingan yang sehat.
Karena itu, ekonomi Islam menekankan tiga hal: memperkuat produksi domestik, menghindari ketergantungan pada utang luar negeri yang bersyarat, dan menerapkan syariat secara menyeluruh. Dengan demikian, perdagangan internasional diarahkan untuk memperkuat kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan. Langkah pertama adalah membangun kekuatan produksi dalam negeri, sehingga kebutuhan nasional tidak bergantung pada impor atau komoditas dari luar. Wallahu a’lam bishawwab.[]
