Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

24% SISWA INDONESIA JADI KORBAN BULLYING: BUKTI NYATA GAGALNYA SISTEM PENDIDIKAN SEKULER

Thursday, October 01, 2026 | October 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T00:59:15Z


Oleh. Nanih Nurjanah 
(Komunitas Muslimah Coblong)

Nusantaranews.net, kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan tempat tinggal tidak kunjung usai. Layaknya lingkaran setan, cerita serupa selalu muncul dari tahun ke tahun, viral di media sosial, namun tidak pernah benar-benar berakhir. Nama korban boleh berganti dan lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama: seorang anak menjadi sasaran kekerasan hingga menimbulkan trauma—bahkan tidak jarang berujung pada kematian.

Terbaru, publik dikejutkan dengan kasus perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat, hingga korban sempat koma. Belum lama ini pula, seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa ia pernah menjadi korban perundungan di masa sekolah dasar—jenjang pendidikan formal terkecil setelah lulus Taman Kanak-kanak (TK).

Dengan banyaknya kasus berdampak besar ini, apakah Indonesia sudah masuk kategori darurat bullying?

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk dari yang terlihat. Banyak kasus justru tidak mencuat ke publik karena korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan perkara lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi. Atas dasar itulah, ia mengklaim bahwa Indonesia sejatinya sudah masuk dalam kategori darurat perundungan. Terlebih, tindakan negatif ini kini tidak lagi mengenal batasan usia maupun wilayah geografis; siswa sekolah dasar pun sudah masif melakukannya kepada teman sebaya.

“Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Menurut Ubaid, kedaruratan ini turut tecermin dari pola kekerasan yang semakin ekstrem. Penindasan kini tidak lagi hanya berbentuk verbal atau psikologis, melainkan mengarah pada kekerasan fisik. Kasus di Senen, Jakarta Pusat, menjadi salah satu contoh nyata. Korban berinisial MWP (6) sempat terbaring koma dan kini mengalami trauma berat hingga takut bertemu orang baru setelah dirundung oleh dua remaja berusia 14 dan 18 tahun di lingkungan tempat tinggalnya.

“(Belum lagi) Perundungan di ranah digital (cyberbullying). Ketika sekolah tidak lagi menjadi ruang yang aman (safe space) bagi anak untuk belajar, maka di situlah alarm darurat harus kita bunyikan keras-keras,” tutur Ubaid.

Jangan Tunggu Kasus Viral

Oleh karena itu, untuk mencegah kasus serupa terulang, Ubaid menekankan perlunya mengubah penanganan perundungan dari sekadar responsif menjadi preventif-sistemik. Artinya, pihak sekolah dan pemerintah tidak bisa terus-menerus bergerak hanya setelah sebuah kasus viral dan memicu kemarahan publik.

Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah menghidupkan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Keberadaan tim ini sebenarnya telah diatur pemerintah sebagai instrumen utama pencegahan kekerasan di sekolah. Namun, menurut pemantauan JPPI, pembentukan TPPK di banyak sekolah masih sebatas formalitas administratif demi menggugurkan kewajiban agar tidak disanksi oleh kementerian atau dinas terkait.

Tim sering kali tidak memiliki kapasitas deteksi dini, tidak responsif, bahkan tidak jarang ikut mengintimidasi korban agar mau berdamai demi menutupi masalah. Ubaid menilai TPPK tidak cukup hanya melibatkan guru di sekolah—mengingat banyak sekolah yang masih kekurangan Guru Bimbingan Konseling (BK), dan tidak semua Guru BK memiliki kompetensi memadai atau bersih dari keterlibatan kasus kekerasan.

“Tim ini mestinya gabungan dari beberapa unsur, baik dari internal sekolah, orang tua, masyarakat, maupun penegak hukum,” tutur dia.

Selain membangun TPPK yang efektif, sekolah harus menyediakan sistem pelaporan (whistleblower) yang menjamin keamanan identitas korban atau saksi agar anak-anak tidak takut melapor sejak indikasi awal muncul. Sekolah juga perlu membangun sinergi multi-pihak yang melibatkan orang tua dan masyarakat secara aktif.

Fakta Memilukan: Data PISA 2025

Data PISA 2025 membongkar borok dunia pendidikan kita:

  • 24% siswa Indonesia dibully beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi daripada rata-rata negara maju OECD yang hanya 20%. Kita seakan "juara" dalam hal kekerasan di sekolah.
  • Rinciannya sangat mengkhawatirkan: 15,2% dijadikan bahan lelucon di depan kelas, 11,6% menjadi korban gosip dan fitnah, 7% dirundung di media sosial hingga merasa malu, 5,6% dipukul atau didorong, bahkan 3,2% diancam akan dibunuh.

Ini bukan lagi kenakalan biasa, melainkan telah menjadi budaya kekerasan di sekolah. Anak pergi ke rumah ilmu untuk belajar, tetapi justru pulang membawa trauma.

Mengapa Bullying Semakin Menggila? Akarnya adalah Sistem Sekuler

Perundungan tidak lahir dari ruang kosong. Ada tiga akar kerusakan yang bersifat sistemik:

  1. Individu dan Keluarga Dijauhkan dari Agama (Sekularisme) Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Agama hanya diajarkan sebatas pelajaran dua jam dalam seminggu, sementara sisanya anak dibiarkan hidup bebas tanpa panduan nilai ilahi. Akibatnya, anak tumbuh tanpa benteng iman, tidak mengenal halal dan haram, serta kehilangan kendali internal (takwa) yang mencegahnya menyakiti orang lain. Di sisi lain, dalam sistem kapitalis, keluarga disibukkan dengan urusan mencari materi sehingga kehilangan waktu untuk membangun fondasi akidah anak di rumah.
  2. Masyarakat Dibentuk Menjadi Cuek, Individualis, dan Permisif Masyarakat sekuler-kapitalis menanamkan prinsip “urus saja dirimu sendiri”. Ketika ada anak yang dirundung di depan mata, orang-orang di sekitar memilih diam, merekam video, atau bahkan menertawakannya. Guru sering kali menganggapnya sekadar "kenakalan anak-anak", sementara masyarakat kehilangan fungsi kontrol sosial serta mengabaikan budaya amar ma'ruf nahi mungkar.
  3. Negara Melahirkan Sistem Pendidikan Sekuler Tanpa Sanksi Tegas Inilah akar masalah terbesar. Negara sekuler-kapitalis mengarahkan pendidikan semata-mata untuk mengejar nilai, ijazah, dan pekerjaan, bukan untuk membentuk kepribadian yang luhur. Kurikulumnya kosong dari pembentukan akidah yang kokoh. Pelajaran agama hanya disampaikan sebagai teori, bukan panduan hidup. Ditambah lagi, sanksi bagi pelaku sangat lembek dengan dalih "perlindungan anak di bawah umur". Pelaku hanya dinasihati atau diskors beberapa hari, sementara korban menanggung trauma seumur hidup tanpa mendapatkan keadilan yang memadai.

Solusi Tuntas Konstruksi Islam Kaffah

Islam tidak hanya menawarkan nasihat moral, tetapi memiliki seperangkat aturan sistemik untuk memberantas perundungan hingga ke akar-akarnya:

  1. Membangun Fondasi Akidah Sejak Dini di Individu dan Keluarga Islam menjadikan akidah sebagai landasan utama kepribadian. Sejak kecil, anak diajarkan bahwa Allah Maha Melihat. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak menzaliminya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan keimanan yang kokoh, anak memiliki kendali internal (takwa). Keluarga berfungsi sebagai madrasah pertama tempat orang tua menanamkan adab berteman dan memastikan anak tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan.
  2. Membangun Masyarakat yang Peduli dan Berani Melakukan Nahi Munkar Masyarakat Islam bukanlah masyarakat yang apatis. Allah SWT berfirman: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar...” (QS. Ali Imran: 110). Jika terjadi perundungan di depan umum, masyarakat wajib menghentikannya. Sekolah juga akan membangun budaya ukhuwah Islamiyah, di mana siswa yang kuat melindungi yang lemah, bukan menindasnya.
  3. Negara Menerapkan Sistem Pendidikan Berbasis Akidah dan Sanksi Tegas (Uqubat) Negara memiliki peran sentral dalam menerapkan solusi total melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian Islam, baik pola pikir (aqliyah islamiyah) maupun pola sikap (nafsiyah islamiyah). Selain itu, sistem sanksi tegas (zawajir dan jawabir) ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam pandangan syariat, anak yang telah baligh (mukallaf) wajib menanggung seluruh perbuatannya secara hukum. Pelaku perundungan fisik atau verbal akan dikenakan sanksi ta'zir yang tegas—seperti pencabutan hak tertentu, sanksi fisik yang mendidik, atau hukuman penjara—sehingga memberikan efek jera yang nyata sekaligus memulihkan keadilan bagi korban.

Penutup

Angka 24% bukanlah sekadar data statistik, melainkan representasi dari jeritan satu dari empat anak Indonesia yang merasa sekolahnya tidak aman. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pendidikan sekuler-kapitalis telah gagal total.

Selama sekolah hanya berorientasi pada nilai tanpa membentuk ketakwaan, selama masyarakat dibiarkan bersikap masa bodoh, dan selama negara melindungi pelaku di bawah umur tanpa sanksi yang menjerakan, perundungan akan terus berulang.

Solusi tuntas atas persoalan ini hanya dapat diwujudkan dengan kembali kepada penerapan aturan Islam secara kafah: membangun akidah di lingkungan keluarga, menumbuhkan masyarakat yang peduli dan berani menegakkan nahi mungkar, serta menegakkan sistem pendidikan berbasis akidah disertai sanksi tegas yang memberi keadilan dan efek jera.

Wallahu a’lam bish-shawab

×
Berita Terbaru Update