Oleh: Iffah Komalasari (Pendidik Generasi)
Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Di atasnya manusia membangun rumah, bercocok tanam, mendirikan sekolah, tempat ibadah, pusat ekonomi, bahkan menggantungkan masa depan keluarga. Karena itu, ketika urusan pertanahan terseret kasus korupsi, persoalannya bukan hanya tentang uang suap atau pejabat yang ditangkap. Ada hak masyarakat yang ikut dipertaruhkan.
Keprihatinan ini kembali muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya terdapat pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan, serta sejumlah pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut (antaranews.com, 15/9/2026).
Kasus ini masih berproses secara hukum sehingga semua pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, ada hal yang jauh lebih besar yang layak menjadi perhatian bersama: mengapa sektor pertanahan begitu rawan korupsi?
Ketika Tanah Dipandang sebagai Komoditas
KPK sebenarnya telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan bahkan sebelum OTT ATR/BPN. Di antaranya berkaitan dengan akses layanan, ketepatan waktu penyelesaian, tambahan biaya layanan, serta berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan.
Ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dilihat sebagai ulah segelintir orang. Ada celah dalam tata kelola yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak amanah.
Tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Ketika tanah terutama dipandang sebagai komoditas untuk diperjualbelikan dan menjadi sumber akumulasi kekayaan, perebutan penguasaan tanah dapat semakin kuat. Dalam perspektif kapitalisme, kepemilikan individu atas aset ekonomi mendapatkan ruang yang luas. Ketika kepentingan keuntungan bertemu dengan lemahnya integritas dan pengawasan, berbagai cara dapat ditempuh untuk mendapatkan keuntungan, termasuk praktik suap, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
Tentu tidak berarti setiap orang yang memiliki tanah atau menjalankan bisnis properti adalah pelaku korupsi. Persoalannya adalah cara sistem mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bagaimana kekuasaan mengendalikan akses terhadapnya.
Jika jabatan dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan, muncullah mentalitas aji mumpung. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat justru dapat berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Lebih memprihatinkan lagi, KPK menyebut dugaan korupsi di sektor pertanahan tidak hanya terkait perkara HGB Summarecon. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain dan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian hak atas tanah akan menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.
Sebagai pendidik generasi, saya melihat dampaknya tidak berhenti pada persoalan tanah hari ini. Anak-anak kita kelak akan mewarisi persoalan kepemilikan, tempat tinggal, pangan, dan ruang hidup. Jika tanah terus terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara masyarakat luas semakin sulit mengaksesnya, ketimpangan dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Islam Mengatur Tanah, Kekuasaan, dan Amanah
Islam tidak membiarkan persoalan tanah berjalan mengikuti kepentingan ekonomi semata. Syaikh Taqiuddin An Nabhani dalam Kitab An Nizham al Iqtishadi fi Al Islam menjelaskan sistem ekonomi Islam secara rinci. Bahwa kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing memiliki aturan.
Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara pribadi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang. Negara juga memiliki kewenangan mengatur tanah agar tidak menjadi sarana monopoli dan agar pemanfaatannya memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Dalam Kitab As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Musla Bab As Siyasah Al Zira'iyyah (Politik Pertanian Islam) ada penjelasan mengenai tanah yang ditelantarkan. Tanah tidak semestinya dikuasai hanya untuk disimpan dan menutup akses orang lain. Dalam konstruksi hukum Islam, negara dapat mengambil kembali tanah yang ditelantarkan sesuai ketentuan syariat dan memberikannya kepada pihak yang mampu mengelolanya sehingga menjadi produktif dan bermanfaat.
Namun aturan yang baik membutuhkan manusia yang amanah.
Karena itu, Islam tidak hanya mengatur lembaganya, tetapi juga membentuk manusianya. Pendidikan berbasis akidah membangun kesadaran bahwa jabatan adalah amanah dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Pejabat pertanahan bukan pemilik tanah rakyat. Ia adalah orang yang diberi amanah untuk mengurus hak masyarakat. Karena itu, integritas tidak cukup dibangun melalui pelatihan antikorupsi. Ia harus lahir dari ketakwaan sekaligus ditopang sistem yang menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.
Islam juga memiliki sistem sanksi. Syaikh Abdul Qadim Zalluum dalam Kitabnya Al Amwal fi Daulat Al Khilafah menjelaskan bahwa tindakan korupsi dan penyalahgunaan amanah dapat dikenai ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan penguasa/hakim sesuai ketentuan syariat untuk memberikan efek pencegahan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menangkap pelaku setelah kasus terjadi. Sistem harus mencegah sejak awal: pejabatnya amanah, tata kelolanya transparan, kepemilikan tanahnya diatur secara adil, dan sanksinya tegas.
Inilah pentingnya melihat persoalan secara menyeluruh. Korupsi pertanahan bukan hanya masalah moral individu. Ia juga berkaitan dengan sistem ekonomi, pengaturan kepemilikan, tata kelola kekuasaan, pendidikan, dan penegakan hukum.
Dalam perspektif Islam kaffah, seluruh aspek tersebut tidak berdiri sendiri. Negara berfungsi sebagai raa'in, pengurus urusan rakyat, bukan sekadar regulator. Sistem pendidikan membentuk manusia bertakwa, sistem ekonomi mengatur kepemilikan secara syar'i, dan negara menegakkan hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan amanah.
Sebagai pendidik generasi, saya berharap anak-anak kita kelak tidak tumbuh dalam budaya yang mengajarkan bahwa kekuasaan adalah jalan menuju kekayaan. Mereka perlu melihat bahwa jabatan adalah amanah, kekayaan memiliki aturan, dan hak orang lain wajib dihormati.
Sebab tanah yang kita perebutkan hari ini bukan hanya milik generasi sekarang. Di atas tanah itulah generasi mendatang akan tinggal, bekerja, bertani, belajar, dan membangun kehidupan.
Jangan sampai generasi berikutnya mewarisi tanah yang semakin sulit diakses rakyat sekaligus budaya korupsi yang dianggap biasa. Yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian orang, tetapi perubahan tata kelola yang menjadikan amanah, keadilan, dan hukum Allah sebagai landasan kehidupan.
Wallahu a'lam bish shawwab.
