Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia yang telah berumur 17 tahun dirancang untuk dibukakan rekening di bank. Dana awal sebesar Rp50 ribu akan diberikan pada masing-masing rekening. Untuk keperluan tersebut pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk dana awal mencapai sekitar Rp11 triliun.
Usut punya usut, rancangan muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pada jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank. Nunut dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyebutkan bahwa rekening akan dipersiapkan melalui bank bank pelaksana di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang ditunjuk melalui Himbara. Targetnya adalah demi penyaluran bansos.
Seiring dengan itu pengamat menilai bahwa kebijakan ini tidak mendesak di tengah kondisi fiskal yang sulit. Menurut mereka, jika targetnya penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, solusinya adalah perbaikan DTSEN. Alasan peningkatan inklusi keuangan juga kurang kuat karena angka inklusi keuangan kita sudah tinggi.
Pertanyaannya pembukaan rekening massal ini untuk kepentingan siapa? Jika untuk rakyat, dampak baik yang diharap tidak sepadan karena uang Rp50 ribu tidak signifikan bagi ekonomi rakyat. Di sisi lain, penerima bansos selama ini juga sudah dibuatkan rekening.
Pembuatan kebijakan negara terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Dana APBN disedot untuk sektor nonriil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Polemik rekening massal tidak cukup sampai di situ, adanya pembukaan rekening dengan mengacu pada data NIK, data kependudukan dan keuangan yang demikian besar akan berpotensi terjadi kebocoran, penyalahgunaan, atau penggunaan data di luar yang semestinya. Selain itu data ini pun berpotensi digunakan sebagai sarana penawaran produk perbankan yang ribawi, seperti pinjaman.
Hal yang mungkin perlu dicatat, berbagai polemik yang muncul dari pogram pembuatan rekening massal ini, tak bisa dilepas Dari adanya rekomendasi WB, WEF dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global. Yaitu terkoneksinya secara global semua rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun fintech. Inklusi keuangan, dan ini adalah target kapitalisme global untuk meraih target akumulasi modal.
Rekening massal bagaikan program obralan. Sitem kapitalisme telah membuka lapaknya dengan penggunaan APBN secara serampangan. Asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif program ini melantai. Padahal tanpa pengawasan yang kuat, peluang korupsi uang negara kembali lapang. Kebijakan populis tampak merayu publik atas nama memudahkan rakyat.
Jika ditelisik lebih dalam, pembukaan rekening massal akan menyebabkan kebocoran dana negara. Sebagaimana bocornya pada kasus MBG, dana haji, dll.
Banyak pula pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat minus anggaran. Penanganan bencana, karhutla berkepanjangan, gaji layak guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan, sekolah, dll. terlunta dalam ketidaklayakan pemenuhan. Ini menegaskan negara bahwa kebijakan dalam balutan kapitalisme tidak mampu menjalankan fungsi riayah. Yang ada hanya pencitraan minus riayah.
Sesungguhnya jika negeri ini mau berbenah, maka seharusnya segera berpaling dari paradigma kapitalis yang keliru dan merusak ke dalam pandangan Islam yang khas, paripurna. Dalam Islam negara adalah raa'in. Setiap kebijakan negara dibuat berasaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar'i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat.
Dalam sistem Islam, pembelanjaan uang baitul maal, diprioritaskan untuk rakyat. Khalifah mendistribusikan kepemilikan umum kepada masyarakat, atau mendistribusikan kepada masyarakat dari kepemilikan negara, dan masing-masing orang mengetahui bagiannya.
Program rekening massal menampakkan bahwa APBN dalam sistem kapitalisme demokrasi begitu mudah digunakan untuk kepentingan segelintir pihak. Kemaslahatan rakyat tidak menjadi poros utama.
Program rekening massal telah membelokkan prioritas anggaran bukan untuk kepentingan rakyat yang mendesak. Anggaran digunakan serampangan.
Demikianlah tata kelola anggaran dan sistem kapitalisme demokrasi yang berjalan tanpa syariat agama, membuat pengelolaan anggaran menjadi bebas dan hanya bertumpu pada pikiran manusia,. Perspektif kapitalisme menjadikan mereka memandang APBN sebagai obyek bancakan. Sumber keuntungan yang harus dibagi-bagi di antara lingkaran kekuasaan, baik para politisi maupun pengusaha kapitalis yang mendanainya dalam kontestasi (pemilu).
Saat ini pengelolaan APBN nir amanah. Kepentingan politik dan ekonomi mereka.
Para penguasa tidak memiliki visi ri’ayah (pengurusan rakyat) dalam pengelolaan APBN. Anggaran bukan dikelola untuk kemaslahatan rakyat, tetapi kepentingan pribadi dan kroninya. Padahal negara dalam adalah raa’in (pengurus rakyat). Para penguasa dalam Khilafah seharusnya memiliki visi ri’ayah. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai tanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam “Mukadimah” kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, “Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syarak telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya, serta pos-pos pembelanjaannya.”
Dalam sistem Islam ketika kebijakan dibuat, asas akidah Islam sebagai asas negara menjadi pijakan utama. Syari'at Islam menjadi sandaran penting demi terwujudnya kemaslahatan rakyat. Oleh karenanya, setiap sen anggaran dari baitulmal akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat oleh pengelola anggaran, yakni khalifah. Khalifah tidak boleh secara semena-mena mengalokasikan anggaran untuk keperluan tertentu yang dikehendakinya.
Dalam sistem Islam, APBN memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh hukum syariat. Rincian pos-pos anggaran dan besaran-besaran yang terkandung di setiap bagian serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad khalifah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Masyru’ ad-Dustur pasal 144). Mahkamah Mazhalim, Majelis Umat, dan rakyat secara umum akan mengawasi penggunaan anggaran oleh khalifah dan para pejabatnya. Jika ada penyalahgunaan anggaran, pejabat bisa diberi sanksi tegas.
Dalam Islam prioritas anggaran hanya untuk hal-hal yang wajib dan mendesak. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat menjadi prioritas utama. Pencegahan dan penanggulangan bencana; penyelenggaraan jihad; industri yang mendukung jihad; pengurusan fakir, miskin dan ibnu sabil; dan pembangunan infrastruktur yang wajib, diprioritaskan, jika tidak, akan terjadi dharar yang dilarang Rasulullah ﷺ dalam sabdanya,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam sistem Islam, penggunaan akses keuangan digital dan penyaluran bantuan keuangan bagi rakyat yang membutuhkan (fakir, miskin, dll.), negara menggunakan kemajuan teknologi keuangan digital, tetapi dengan menjadikan baitulmal sebagai pelaku utama, bukan perbankan yang menjalankan praktik ribawi dan aktivitas ekonomi nonriil yang bertentangan dengan syariat (QS Al-Baqarah: 275 tentang larangan riba, Al-Maidah: 90 tentang larangan judi, Al-Baqarah: 188 dan HR Muslim tentang gharar). Di dalam pengelolaannya, pendataan yang akurat dan penggunaan teknologi keuangan yang canggih, bantuan bagi masyarakat akan tersalurkan secara adil dan amanah.
Oleh karenanya tidak perlu program rekening massal diobral, karena dalam sistem Islam dari hasil sistem pendidikan Islam, pejabat yang amanah dalam mengelola anggaran dan para pegawai yang amanah menyalurkan bantuan untuk rakyat akan dihasilkan. Sistem pendidikan Islam mampu mencetak individu rakyat yang memiliki literasi keuangan tinggi berlandaskan pemahaman terhadap hukum syarak mengenai tata cara memperoleh harta yang halal serta menggunakannya sesuai ketentuan syariat. Berbagai proses pengelolaan anggaran dengan pembentukan ketakwaan (sekaligus sifat amanah) para aparat, sistem yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan yang solid dari rakyat dan Mahkamah Mazhalim, tak akan melahirkan kebijakan populis yang kering empati. Namun rakyat benar-benar tenang, hidup sejahtera tanpa dipaksa menanggung beban negara.
Wallaahu a'laam bisshawab.
