Oleh: Eros Rosnani
Pemerhati Remaja
Dikutip dari agenda resmi kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung pada 1 September 2026, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi.
Menurut Dadang, regulasi tersebut memiliki arti penting di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin terbuka. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru dalam upaya melindungi anak dari paparan maupun dampak pornografi.
Hal itu disampaikan Dadang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (31/8/2026).
“Kami apresiasi atas Raperda prakarsa DPRD tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta penanganan terhadap anak yang menjadi korban pornografi,” ujar Dadang.
Persoalan maraknya pornografi bukan semata-mata persoalan teknologi. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan sistem dan pandangan hidup yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama. Dalam pandangan kritis terhadap sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan melahirkan dan menguatkan paham liberalisme yang menekankan kebebasan individu serta kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama dalam kegiatan ekonomi.
Dalam sistem sekuler, pornografi di sejumlah negara dapat dipandang sebagai bentuk ekspresi atau aktivitas ekonomi yang legal apabila memenuhi ketentuan hukum tertentu, terutama ketika melibatkan orang dewasa secara sukarela. Perbedaan pandangan mengenai batas kebebasan individu, moralitas publik, dan peran negara inilah yang kemudian menjadi bagian dari perdebatan dalam persoalan pornografi.
Dalam sistem yang cenderung menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama, peran negara dalam mengatur moralitas publik dapat menjadi terbatas. Akibatnya, industri pornografi dapat berkembang sebagai komoditas yang menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara kontrol sosial dan nilai-nilai agama tidak selalu menjadi landasan utama dalam pengaturannya.
Teknologi Hanya Sarana
Kemajuan teknologi dan media sosial ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, teknologi dapat memberikan banyak manfaat. Media sosial dapat memudahkan manusia berkomunikasi, menjalin pertemanan, memperoleh informasi, memperluas wawasan tentang Islam, bahkan menjadi sarana dakwah ke berbagai penjuru dunia.
Namun, di sisi lain, penggunaan media sosial juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang belum memiliki literasi digital dan kemampuan penyaringan informasi yang memadai. Kemudahan mengakses konten pornografi menjadi salah satu risiko yang perlu mendapatkan perhatian serius, karena dapat memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak dan remaja.
Karena itu, persoalan pornografi tidak cukup dilihat hanya dari sisi teknologi. Teknologi hanyalah sarana (wasilah). Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem, aturan, nilai, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat memandang persoalan tersebut.
Raperda tentang pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta penanganan anak korban pornografi patut diapresiasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar perlindungan terhadap anak. Namun, dari perspektif Islam, regulasi saja belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai dengan pembentukan ketakwaan individu, keluarga, masyarakat, serta sistem yang mampu mencegah berkembangnya perilaku seksual yang menyimpang.
Jika pornografi terus dipandang sebagai komoditas yang menghasilkan keuntungan, sementara kebebasan individu menjadi landasan utama, maka teknologi dan internet akan terus menjadi sarana yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran konten tersebut.
Islam Mengajarkan Menjaga Pandangan dan Kehormatan
Islam telah memberikan tuntunan yang jelas dalam menjaga kehormatan manusia dan mencegah berbagai perbuatan yang dapat mengarah kepada kemaksiatan.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30:
«“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”»
Kemudian dalam QS. An-Nur ayat 31, Allah Swt. juga memberikan perintah kepada perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, serta menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain itu, Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6:
«“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu...”»
Ayat tersebut memberikan pesan penting bahwa menjaga keluarga bukan hanya persoalan memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga memastikan anggota keluarga memiliki keimanan dan ketakwaan serta terlindungi dari berbagai perbuatan yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan.
Karena itu, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membentengi anak dengan ketakwaan. Ketakwaan dapat menjadi benteng dari dalam diri anak agar mampu membedakan yang halal dan haram serta menjauhi berbagai perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Anak perlu diajarkan untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Menjaga pandangan merupakan salah satu langkah awal untuk mencegah munculnya dorongan kepada perbuatan keji. Anak juga perlu dibimbing untuk menjaga kehormatan diri, menjauhi zina dan hubungan yang dilarang agama, serta memahami kewajiban menutup aurat sesuai dengan tuntunan syariat.
Negara Harus Hadir Melindungi Anak
Berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Paparan konten pornografi juga kerap dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang seseorang terhadap seksualitas dan hubungan antarmanusia. Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga.
Negara memiliki posisi strategis karena memiliki kewenangan dan perangkat untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta membatasi akses terhadap konten pornografi yang melanggar hukum.
Namun, perlindungan anak juga tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penerbitan regulasi. Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari keluarga, pendidikan, lingkungan masyarakat, hingga kebijakan negara.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap generasi membutuhkan sistem yang tidak hanya mengatur perilaku ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga membangun ketakwaan individu, menciptakan lingkungan sosial yang sehat, dan menerapkan aturan yang mencegah berkembangnya berbagai bentuk kemaksiatan.
Dengan demikian, persoalan pornografi tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknologi atau perilaku individu. Ada persoalan nilai, ekonomi, budaya, pendidikan, keluarga, dan kebijakan negara yang perlu diselesaikan secara menyeluruh.
Raperda tentang pencegahan pornografi dapat menjadi salah satu langkah perlindungan terhadap anak. Namun, dari perspektif Islam, upaya tersebut perlu diperkuat dengan pendidikan Islam dan pembentukan ketakwaan di tengah keluarga dan masyarakat.
Sebab, perlindungan generasi bukan hanya tentang membatasi apa yang dapat mereka akses, tetapi juga membentuk pribadi yang memiliki kesadaran untuk memilih yang benar dan meninggalkan yang dilarang Allah Swt.
Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan seksual dan pornografi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, dengan menjadikan syariat Allah Swt. sebagai landasan dalam mengatur kehidupan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Wallahu a'lam bish-shawab.
