Penulis: Wiwin Supiah, S. Pd.
Komunitas Muslimah Coblong
Nusantaranews.net, rangkaian fakta keracunan Makan Bergizi (MBG) terus bermunculan di berbagai daerah setelah program ini berjalan hampir satu tahun sejak 2025 lalu. Sebanyak 352 orang tua sepakat menolak MBG usai 352 siswa di Lombok Tengah mengalami keracunan (Detik.com). Kasus serupa juga terjadi di Pondok Pesantren Boyolali, hingga kasus yang paling menyita perhatian publik menimpa seorang siswi berprestasi bernama Febiona di Sumatra Utara, yang harus kehilangan ingatan hingga 70% akibat keracunan makanan program tersebut.
Hingga 14 September 2026, tercatat sebanyak lima puluh ribu orang telah menjadi korban keracunan MBG (Beritabuana.co). Meskipun Badan Gizi Nasional berdalih bahwa insiden ini merupakan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) semata, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dengan tegas menyoroti bahwa kondisi ini telah menjadi darurat sistemik, bukan lagi sekadar masalah teknis di segelintir dapur. Mengingat kasus ini terjadi secara masif di berbagai daerah di seluruh Indonesia, data Gizi Nasional mencatat ada 560 kejadian keracunan dengan 50.059 orang terdampak, yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota hingga 2 September 2026. Memberikan sanksi kepada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sekadar mencopot kepala dapur tentu bukan solusi utama, sebab masalah yang bersifat masif ini telah berakar pada kegagalan sistem.
Secara teknis, satu unit SPPG dituntut untuk memenuhi 2.500 porsi setiap hari. Angka yang sangat besar ini membuat aspek higienitas mustahil dipastikan secara optimal, sekalipun tempat tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Terlebih lagi bagi unit-unit yang standarnya berada di bawah itu.
Tingginya target kebutuhan yang tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur SPPG melahirkan karut-marut perizinan yang hanya bertumpu pada aspek administratif, tanpa verifikasi ketat terhadap kelayakan fisik tempat, peralatan, hingga rekrutmen karyawan. Akibatnya, banyak SPPG yang jauh dari standar kelayakan tetap dipaksakan beroperasi. Di balik itu, marak terjadi praktik jual-beli titik distribusi serta bagi-bagi keuntungan (fee) antara yayasan, investor, dan mitra SPPG, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas bahan makanan demi meraup profit.
Di sisi lain, pengawasan negara terbukti sangat lemah sehingga membuka celah bagi berbagai kelalaian fatal. Sebagai perbandingan, negara-negara yang telah berhasil menjalankan program makan sekolah—seperti Jepang, Swedia, India, China, dan Korea Selatan—menerapkan standar yang jauh berbeda. Jepang, sebagai perintis kesuksesan program ini, memiliki standar gizi yang sangat ketat, dikelola oleh ahli gizi profesional yang ditempatkan langsung di setiap sekolah. Dapurnya berada di lingkungan sekolah sehingga makanan yang disajikan benar-benar segar (fresh), serta sistem pengawasannya sangat transparan bagi para orang tua. Di Swedia, program ini terintegrasi langsung dengan kelestarian lingkungan dan manajemen pencegahan limbah makanan. Sementara China menerapkan program nutrisi berbasis kesegaran pangan dan higienitas yang diawasi secara ketat di tingkat lokal. Kondisi ini tentu bagai bumi dan langit jika dibandingkan dengan tata kelola MBG di Indonesia.
Dalam pandangan Islam, negara memegang peranan hakiki sebagai pelayan dan pengurus rakyat (ra'in). Negara tidak memiliki orientasi bisnis dalam menjalankan fungsinya, melainkan mengerahkan seluruh sumber daya demi tujuan utama: melindungi, mengurus, dan mensejahterakan rakyatnya. Paradigma penuh tanggung jawab ini semestinya melekat pada seluruh jajaran pemerintahan, dari tingkat pusat hingga unit pelaksana teknis.
Sebaliknya, sistem kapitalisme melahirkan tata kelola yang oportunis, di mana segala hal dihitung atas dasar keuntungan material belaka bagi segelintir pihak. Fenomena menjamurnya berbagai pihak yang mendulang profit fantastis dari proyek MBG hari ini semakin menegaskan bahwa tata kelola negara kita kian mendekati sistem kapitalis yang liberal.
Dalam Islam, penyediaan kebutuhan publik dikelola secara mudah, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat, yang dibarengi dengan mekanisme pengawasan berlapis yang berjalan optimal. Salah satu institusi khas dalam sistem pemerintahan Islam adalah keberadaan Qadhi Hisbah, yaitu hakim dalam peradilan Islam yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak publik atau masyarakat umum. Tugas seorang Qadhi Hisbah meliputi:
- Menegakkan amar makruf nahi munkar secara langsung di ruang-ruang publik seperti pasar, sentra produksi, maupun jalanan.
- Mengawasi aktivitas perdagangan, mencegah segala bentuk kecurangan, penipuan, pemalsuan kualitas barang, hingga pengurangan takaran dan timbangan.
- Menindak dan menghukum setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak publik.
- Bertindak secara proaktif (*act sua sponte) tanpa harus menunggu adanya aduan atau tuntutan formal dari masyarakat.
Rangkaian musibah keracunan yang telah menimpa puluhan ribu jiwa ini bukanlah masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan evaluasi administratif semata. Sudah saatnya negara mengevaluasi diri secara total dan menuntaskan karut-marut ini dengan solusi yang bersifat sistemik dan holistik. Tentunya, tiada jalan keselamatan yang hakiki melainkan dengan kembali kepada pengaturan hidup yang bersumber dari aturan Allah SWT secara kaffah.
