Oleh: Putriyana
Aktivis Menulis
Langit Kalimantan masih kelabu, akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi sejak tanggal 3 September 2026 hingga sekarang. Salah satu dampak dari Karhutla ini mengakibatkan kabut asap yang mengganggu pernapasan. Bahkan seorang anak laki-laki meninggal dunia dikarenakan sesak napas menghirup udara yang tidak sehat tersebut. (detik.com/Kalimantan, 4 September 2026)
Dampak adanya Karhutla ini bukan hanya menimpa di Pulau Kalimantan, negara Indonesia saja, tapi sudah menembus ke wilayah ASEAN lainnya. Salah satu negara yang paling terdampak sangat besar karena kabut asap ini adalah Malaysia. Hampir ratusan sekolah tutup, diakibatkan memburuknya kualitas udara di sana. Ironisnya, Karhutla ini merupakan bencana tahunan yang polanya berulang dari tahun 2015 hingga saat ini. Yang berdampak pada terjadinya krisis udara bersih yang cukup besar yang merupakan bencana lingkungan terparah di Asia Tenggara.
Jika kita lihat, Indonesia merupakan negara yang sering mengalami bencana alam karena termasuk wilayah yang dikelilingi oleh cincin api. Sehingga pemerintah seharusnya lebih fokus pada pencegahan daripada pemadaman. Karena saat ini, negara memilih untuk melakukan pemadaman dibandingkan melakukan tata kelola hutan agar menjadi lebih aman.
Karhutla ini diduga dilakukan secara sengaja dan bukan oleh perorangan, melainkan secara kolektif oleh perusahaan (korporasi). Pembakaran ini dipilih karena dari segi biaya lebih murah jika dibandingkan dengan metode menggunakan alat berat. Selisihnya pun lebih untung dari pembakaran tiga kali lipat. Sehingga otomatis pembukaan lahan dengan api menjadi pilihan. Selain itu, risiko hukum yang akan dihadapi pun tidak akan terlalu berat. Contohnya, pada kebakaran hutan di tahun 2015 saja ada total 46 perusahaan yang masuk kasus pembakaran hutan, tetapi tidak ada yang ditindak hukum secara tegas atau tidak ada yang dicabut izin usahanya.
Padahal kerugian negara oleh Karhutla itu tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ketika membakar hutan untuk membuka lahan. Dampak yang terjadi akibat Karhutla ini bukan hanya kehancuran hutan, tapi meluas ke ranah kesehatan masyarakat, transportasi, perdagangan, pariwisata, biodiversitas, emisi karbon, hilangnya habitat binatang, hilangnya resapan air, dan bahkan nyawa masyarakat menjadi ancaman.
Orang yang paling diuntungkan dalam lahan gambut dan hutan yang berubah menjadi kebun sawit atau hutan tanaman industri adalah pengusaha. Penyidik kepolisian dalam penanganan kasus karhutla mengungkapkan bahwa sebagian besar modus tersangka adalah membuka lahan dengan sengaja membakar demi menekan biaya operasional perkebunan. Titik yang menarik perhatian menjadikan fokus tidak berhenti pada pelaku di lapangan tetapi adanya aliran transaksi keuangan, tapi pihak yang memerintahkan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi besar di baliknya, juga turut diselidiki. Hal ini dilakukan untuk menjawab kecurigaan masyarakat, karena elama ini yang melakukan pembakaran di lapangan hanyalah aktor kecil yang bekerja untuk kepentingan pemodal yang jauh lebih besar dan sulit dijerat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kebakaran tidak semata terjadi di lahan tak bertuan, melainkan banyak muncul pada wilayah yang telah berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Dalam fenomena kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Indonesia, hal ini sering dibingkai sebagai persoalan teknis, seperti: cuaca, El Nino, atau kelalaian pengawasan. Padahal di balik itu semua, ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu cara pandang bagaimana alam harus dikelola. Banyak yang mengira bahwa tata kelola alam itu sekadar aset yang bisa dieksploitasi habis-habisan untuk keuntungan segelintir pihak, padahal seharusnya alam dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan bersama.
Adapun negara, semestinya menjadi pengelola yang mendistribusikan manfaat kekayaan alam secara merata kepada rakyat, bukan sekedar fasilitator yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi oligarki untuk menguasai hajat hidup orang banyak demi keuntungan segelintir pihak. Praktik pemberian konsesi lahan skala besar kepada segelintir korporasi yang kerap berujung pada eksploitasi berlebihan, kerusakan dan kebakaran hutan berulang setiap tahunnya. Semua itu adalah buah dari sistem pengelolaan yang keliru dari akarnya. Sumber daya alam yang seharusnya milik rakyat malah dipindahtangankan kepada segelintir pemodal. Ini membuktikan bahwa para penguasa saat ini tidak berperan sebagai raa'in, atau pengurus urusan umat yang kelak akan dipertanggungjawabkan.
Hal ini jauh berbeda dengan sistem Islam yang mengajarkan hubungan manusia dengan alam mulai dari perintah menanam, larangan merusak, hingga aturan siapa yang berhak mengelola kekayaan bumi. Islam tidak menempatkan penghijauan sebagai kegiatan sampingan atau sekadar anjuran moral, tetapi memosisikannya sebagai amal yang bernilai ibadah, bahkan juga sedekah yang terus mengalir pahalanya. Seperti dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, diungkapkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan lainnya, melainkan hal itu tercatat sebagai sedekah baginya".
Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, menanam bukan sekadar aktivitas produktif secara ekonomi, melainkan investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir selama pohon itu memberi manfaat.
Didalam Islam para penguasa adalah raa'in (pengurus urusan umat) yang wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Penguasa akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Selain itu penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. Nyawa rakyat tidak bisa disepelekan.
Bagian yang sering luput dari pembahasan juga adalah bagaimana Islam mengatur soal kepemilikan sumber daya alam. Dalam fikih Islam, harta dibagi ke dalam tiga kategori kepemilikan: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Hutan, tambang dalam jumlah besar, sungai, laut, padang rumput, dan sumber energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api". Artinya, seluruh rakyat berhak atas manfaatnya dan negara hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik yang bisa menjual atau menyerahkannya kepada pihak lain secara bebas.
Islam juga mengenal konsep takzir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa (hakim), bukan sanksi yang sudah baku seperti hudud, namun sifatnya wajib dijatuhkan dan bisa disesuaikan dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Maka, ketika kerusakan yang terjadi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kabut asap yang membuat jutaan orang sesak napas, sekolah diliburkan, penerbangan lumpuh, bahkan mengancam jiwa, maka sanksinya harus sepadan dengan skala kerugian tersebut. Bukan sekadar denda administratif yang bagi korporasi besar hanya dianggap biaya operasional belaka.
Masalahnya, sulit rasanya menerapkan aturan dan hukum Islam dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini. Itulah mengapa menjadi relevan urgensi penerapan Islam secara kafah dalam mengelola kekayaan alam demi kepentingan umat.
Wallahualam bissawab
