Nusantaranews.net,
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Ayam Rp50,4 Juta, Sebagian Dipakai Judi Online
PRINGSEWU (Nusantaranewa.net) Bandar Lampung Kepercayaan selama enam tahun berujung perkara hukum. Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan ayam milik majikannya.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga digelapkan mencapai Rp50,4 juta. Dalam pemeriksaan, EP mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sebagai modal judi online.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sugeng Widodo, mendapati uang hasil penjualan ayam dari sejumlah konsumen tidak kunjung disetorkan.
"Awalnya korban menanyakan kepada terduga pelaku mengenai uang setoran. Pelaku kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan," kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (22/9/2026).
Alasan tersebut sempat dipercaya korban. Namun, lantaran uang setoran tak kunjung diterima, Sugeng kemudian melakukan pengecekan langsung kepada sejumlah konsumen.
Hasilnya, para konsumen mengaku telah membayar pembelian ayam kepada EP.
Dari hasil pengecekan tersebut, korban kemudian mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setoran yang dilakukan oleh sopir yang selama ini telah dipercayainya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp50,4 juta.
Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan EP.
Karena upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti dan melakukan gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
EP selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, polisi kemudian menetapkan EP sebagai tersangka.
EP kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui uang setoran hasil penjualan ayam milik korban telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
"Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online," ujar Rosali.
Namun, uang yang digunakan untuk judi online tersebut disebut telah habis setelah EP mengalami kekalahan. Sebagian uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)
