Oleh Ismah Humaira
Ibu Rumah Tangga
Pemerintah beberapa waktu yang lalu mengeluarkan pembagian kelompok ekonomi penduduk dalam sepuluh peringkat dengan nama desil. Pembagian ini dilakukan berdasarkan tingkat pendapatan, pengeluaran atau kesejahteraan. Warga dengan kategori desil 1-4 ditetapkan oleh Pemerintah berhak mendapatkan bantuan. Adapun desil golongan 5-10 digolongkan mandiri secara ekonomi dan tidak berhak mendapatkan bantuan secara reguler, termasuk layanan kesehatan gratis (BPJS IBI) dan beasiswa pendidikan.
Lalu muncul kekacauan data. Sejumlah warga miskin justru dikategorikan desil atas. Sebaliknya, sejumlah orang kaya, termasuk anggota DPR, ada yang masuk desil bawah. Kekacauan data tersebut menyebabkan keresahan di tengah nmasyarakat. Pasalya, desil ini selain menghentikan bantuan juga akan diterapkan pada kebijakan penjualan BBM Pertalite dan gas LPG 3kg. Warga yang berada pada desil 9-10 tidak berhak membeli gas LPG 3kg dan BBM Pertalite yang dianggap subsidi untuk warga miskin.
Terjadi otak-atik angka kemiskinan.
Buktinya ada perbedaan angka kemiskinan versi Pemerintah dan Bank Dunia. Pemerintah mengumumkan jumlah warga miskin Indonesia pada Maret 2025 mencapai 23,85 juta orang. Jumlah tersebut didasarkan pada perhitungan garis kemiskinan nasional dengan pengeluaran sekitar Rp 609.160,- per kapita per bulan (sekitar Rp 20.305,- per kapita per hari). Sedangkan perhitungan Bank Dunia dengan standar internasional terbaru, yakni ketentuan garis kemiskinan sebesar 3 dolar AS (sekitar Rp 52.500,-) per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem. Hasilnya, 68,4 persen penduduk Indonesia atau sekitar 194,6 juta jiwa berada dalam kemiskinan ekstrem.
Rakyat Indonesia sejak kemerdekaan sudah terjerat dalam kemiskinan struktural. Rakyat miskin semakin miskin. Pasalnya, mereka sulit mendapatkan pendidikan tinggi, sulit mendapatkan bantuan modal usaha dan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka kalah bersaing dengan kalangan ekonomi atas. Kemiskinan struktural ini adalah kenyataan pahit akibat penerapan ideologi Kapitalisme yang memberlakukan prinsip kebebasan kepemilikan (hurriyah al-milkiyyah). Rakyat dibiarkan berjuang dengan prinsip survival of the fittest. Adapun negara hanya berfungsi sebagai regulator.
Berbeda dengan ideologi Kapitalisme, kategori kemiskinan dalam Islam adalah tetap dan tidak berubah. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLaah, seorang ulama besar dan mantan qaadhi di Mahkamah Syariah di al-Quds, Palestina, menjelaskan bahwa kemiskinan menurut Islam adalah saat kebutuhan primer (hajaat al-asasiyyah) tidak terpenuhi secara menyeluruh. Kebutuhan primer menurut syariah Islam adalah sandang, pangan dan papan (hunian). Siapa saja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan primer secara menyeluruh dikategorikan miskin. Sebaliknya, orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, meski tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, tidak dikategorikan miskin. Adapun kelompok masyarakat yang disebut kaya (aghniyaa’) menurut para fuqaha adalah: ”Orang yang mampu mengusahakan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya sehingga tidak lagi membutuhkan makanan yang sejenis serta mampu mengusahakan pakaian dan tempat tinggal mereka, termasuk kendaraan dan perhiasan yang layak.” (An-Nabhani, An-Nizhaam al-Iqtishaadi fii al-Islaam).
Negara Khilafah, dengan penerapan syariah Islam secara kaaffah, akan menghilangkan faktor-faktor penyebab kemiskinan struktural di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya: Pertama, Khilafah akan mengambil-alih harta milik umum (milkiyyah ’ammah)—seperti hutan dan pertambangan yang dikuasai individu dan korporasi—untuk dikelola langsung oleh negara. Khilafah akan menggunakan hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk memenuhi kebutuhan kelompok miskin.
Kedua, Khilafah akan menghentikan penumpukan harta (kanz al-maal) yang telah Allah Swt. haramkan. Ketimpangan ekonomi yang terjadi di tanah air salah satunya disebabkan penumpukan harta yang dilakukan oleh orang-orang kaya. Allah berfirman dalam QS. Taubat ayat 34:
"...orang-orang mempunyai emas dan perak tapi tidak menginfakkan di jalan Allah, berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
Inilah solusi Islam yang bakal efektif dalam mengentaskan kemiskinan struktural. Hanya saja, solusi ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah. Mustahil diterapkan dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme, seperti saat ini.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.
.jpg)