Oleh : Wanti (Pegiat Opini)
BBM di Kota Makassar dan beberapa daerah di Sulsel baik di SPBU maupun Pertamini tidak terkendali. Panjang antrian selama terakhir mencapai ratusan meter hingga beberapa kilometer.
Kelangkaan BBM memaksa masyarakat mengantri hingga berjam-jam, sehingga berdampak negatif pada sektor ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan.
Situasi ini menegaskan bahwa gangguan pasokan energi telah menjadi krisis yang meresap dalam aktivitas sehari-hari. mobilitas warga ikut terganggu dan produktivitas secara umum merosot akses energi terhambat.
Pembelajaran daring dan pegawai bekerja di rumah agar mobilitas berkurang. Langkah diterima sebagai opsi sementara dalam kondisi mendesak. Disisi lain, kebijakan ini mencerminkan betapa fatalnya dampak ketidaktersediaan energi pokok. Masyarakat tidak sekadar dirugikan oleh lamanya antrean, juga terdorong mengubah pola belajar, bekerja, dan mencari nafkah akibat lemahnya antisipasi dalam pengelolaan energi.
Kelompok mahasiswa, ojek iionline (ojol), hingga organisasi masyarakat (ormas) melakukan demo akibat kelangkaan LPG 3 kg di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Krisis yang berulang ini menunjukkan bahwa negara terkesan gagal menjalankan tugasnya, khususnya dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar berupa BBM dan LPG yang memadai serta mudah diakses oleh seluruh rakyat. Hal ini imterjadi karena paradigma negara dalam memandang penyediaan energi masih berbasis pada orientasi bisnis dan profit semata. Mekanisme subsidi yang kerap diberikan pun terbukti tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan secara tuntas.
Negara tidak melakukan riayah pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG yang memadai dan mudah diakses.
Paradigma negara terhadap pemenuhan BBM dan LPG berbasis bisnis. Memberikan subsidi BBM dan LPG bukan solusi.
Skema ini membuat penyaluran energi sangat bergantung pada kalkulasi harga, biaya produksi, pasokan, dan marjin keuntungan. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak paling rentan ketika terjadi lonjakan biaya atau gangguan pasokan.
Di sisi lain, kebijakan subsidi sering kali terbentur masalah salah sasaran, pengawasan yang lemah, kendala distribusi, hingga beban anggaran. Oleh karena itu, penanganan krisis energi wajib dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir—mulai dari kepemilikan sumber daya, proses produksi, penyaluran, ketersediaan stok, sampai keterjangkauan harga bagi publik.
Kesalahan mendasar pada tata kelola berbasis kapitalisme sekuler terhadap sumber daya alam dan energi. Privatisasi SDA melahirkan kesengsaraan rakyat, menjauhkan negara mampu membangun kedaulatan energi akibat pelanggaran syariat pengelolaan SDA oleh negara.
Keterlibatan sektor bisnis dalam pengelolaan sumber daya alam berpotensi mengikis kontrol strategis negara atas kebutuhan pokok publik. Dalam pandangan ini, potensi kekayaan alam yang semestinya menjadi sarana kemakmuran rakyat beralih fungsi menjadi alat pemenuh kepentingan segelintir pihak jika tidak diorientasikan sepenuhnya bagi kemaslahatan masyarakat.
Kelangkaan BBM dan LPG berdampak menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan dan produktivitas iimasyarakat. Keterbatasan pasokan BBM dan antrean yang panjang menghambat mobilitas sektor produktif, seperti pekerja, pelaku usaha, nelayan, petani, dan penyedia jasa transportasi. Kelangkaan LPG turut melumpuhkan aktivitas domestik rumah tangga serta operasional UMKM yang bergantung pada LPG. Implikasinya juga meluas ke sektor pendidikan dengan terhambatnya perjalanan siswa dan guru menuju sekolah.
Di dunia usaha, lamanya proses memperoleh energi menurunkan jam kerja efektif sekaligus mengganggu kelancaran produksi dan distribusi logistik.
Syariat Islam mewajibkan negara menjalankan fungsi riayah secara total dan merata. Kewajiban ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. dalam hadis yang masyhur: “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Dengan landasan ini, penyediaan kebutuhan pokok seperti energi merupakan tanggung jawab penguasa.
Subsidi energi tak cukup, pengelolaan SDA oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat wajib berdasarkan syariat Islam demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Islam menetapkan bahwa barang tambang dan energi yang melimpah merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta atau asing, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Negara bervisi riayah bukan menyusahkan rakyat, tapi memudahkan rakyat dengan sebenar-benarnya kemudahan. Negara justru memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. senantiasa mendoakan dan mencontohkan kepemimpinan yang memudahkan umatnya, sebagaimana sabda beliau: “Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia…” (HR. iiMuslim)
Penerapan syariat kafah membutuhkan sistem Khilafah. Tatanan kehidupan yang adilidan mandiri hanya bisa terwujud utuh dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di bawah tatanan pemerintahan Khilafah. Secara historis dan politik, sistem ini dinilai sanggup menyatukan potensi umat, melindungi kedaulatan sumber daya alam, dan menjalankan hukum Allah secara nyata dalam kehidupan masyarakat dunia.
