Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudut Pandang Islam Kaffah, Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Wednesday, August 12, 2026 | August 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T03:09:48Z

Oleh: Suprihatin, AMd.Kep

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi cukup masif saat ini menjadi perhatian publik. Peristiwa tragis yang terjadi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kini sedang ramai dibicarakan.

 Seorang pria berinisial AR (35) diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, D (29). Insiden yang berlangsung pada Selasa (4 Agustus 2026) sekitar pukul 23.00 WIB, itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memicu amukan massa yang berujung pada tewasnya pelaku
( Kompas.com, 7 Agustus 2026).

Pada hakekatnya hal semacam itu tidak layak terjadi. Sebab dalam pandangan islam, manusia adalah makhluk yang memiliki kehormatan dan kemuliaan. Karena itu, tindakan yang merendahkan, menyakiti, atau menzalimi orang lain pada dasarnya bertentangan dengan prinsip Islam.

Rasulullah SAW juga memberikan teladan dalam memperlakukan keluarga dengan baik. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda bahwa "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi).

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa ukuran kebaikan seseorang tidak hanya terlihat dari hubungannya dengan masyarakat di luar rumah, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan pasangan dan anggota keluarganya.
Dengan demikian, kekerasan yang dilakukan terhadap pasangan atau anggota keluarga tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang benar dalam pandangan Islam.

 Hanya saja saat ini, tindak KDRT cukup menyita perhatian publik karena keberadaanya cukup masif dan kejadiannya sangat sadis. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini kerap terjadi dikarenakan adanya berbagai krisis, antara lain:
* Adanya krisis Ekonomi.
Harga kebutuhan pokok saat ini meningkat tajam, sehingga hal ini kerap kali memicu pertengkaran dalam rumah tangga, dan berujung pada tindak
 KDRT. lapangan pekerjaan makin sempit, dan keberadaan hedonisme yang makin meluas yang mempengaruhi gaya hidup masyarakat, tentu makin memperburuk keadaan.
* Krisis Agama yang signifikan.
Saat ini tujuan pernikahan bukan lagi untuk ibadah, namun hanya sekedar pelampiasan nafsu seksual, dan minim ilmu, sehingga tindak kekerasan tak lagi dapat dielakkan .
* Krisis Pendidikan.
Minimnya ilmu pengetahuan tentang pendidikan pra nikah dan parenting keluarga, menyebabkan minimnya keharmonisan rumah tangga, dan banyaknya perselisihan rumah tangga. Kepala rumah tangga (suami) tidak memahami perannya dengan baik sebagai kowwam atau pemimpin rumah tangga, sehingga perannya dalam rumah tangga sering kali tidak dijalankan dengan baik, dan kurang tanggung jawab. Begitu pula seorang istri, yang tidak berperan dengan maksimal, karena minim ilmu.
*Krisis Moral. 
Hilangnya kejujuran dan runtuhnya tanggung jawab terhadap keluarga. Perilaku selingkuh, judi, KDRT marak dijumpai saat ini, karna moral masyarakat saat ini mulai terkikis.

Krisis ini terjadi tidak dengan tiba-tiba. Jika ditelaah lebih dalam maka akan kita jumpai bahwasanya ini adalah akibat dari akumulasi kerusakan sistem yang saat ini diterapkan di negara ini, yakni sistem sekuler. Sistem sekuler yang bercokol di negara saat ini, adalah sistem sekuler Kapitalisme yang memiliki ide memisahkan agama dari kehidupan. Adanya ide memisahkan agama dari kehidupan inilah yang membuat masyarakat saat ini merasa seolah-olah kehidupan rumah tangga tidak di atur oleh agama, sehingga yang terjadi saat ini dalam masyarakat adalah membuat aturannya sendiri dalam berbagai hal, termasuk dalam ranah kehidupan berkeluarga.

 Ini jelas alur yang salah yang tidak boleh diteruskan. Ini adalah kekeliruan yang harusnya diluruskan dan diubah dengan sudut pandang yang benar, yakni sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh sang khalik (pencipta) yang berhak mengatur kehidupan seluruh ciptaanya termasuk manusia .

Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga (qowwam). Namun, kepemimpinan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Kepemimpinan merupakan amanah yang disertai kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, pendidikan, bimbingan, dan perlakuan yang baik kepada keluarga.
Konsep qowwam tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan atau bertindak sewenang-wenang terhadap istri. Seorang pemimpin justru dituntut untuk bertanggung jawab dan menjaga keluarganya.

Dalam prespektif islam kaffah, memahami dan menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh adalah kewajiban bagi setiap kaum muslim. Ketundukan kepada Allah SWT digambarkan dengan ketaatan totalitas terhadap syari'at-Nya. Solusi yang ditawarkan dalam Islam agar KDRT tidak semakin meningkat antara lain:
- Meningkatkan pemahaman agama dan akhlak dalam keluarga, sehingga keluarga memiliki akhlak yang baik, yang dapat membedakan perbuatan baik dan buruk.
- Membangun komunikasi yang terbuka antara suami, istri, dan anak, hal ini akan menguatkan pondasi dalam rumah tangga, sehingga kehidupan rumah tangga berjalan harmonis.
- Menyelesaikan konflik melalui musyawarah, dan tidak menggunakan tindak kekerasan.
- Mengendalikan emosi dan menghindari tindakan yang membahayakan, melatih kesabaran sehingga menjadi orang-orang yang sabar.
- Melibatkan keluarga atau pihak yang dipercaya ketika konflik tidak dapat diselesaikan sendiri, menghadiri pihak ketiga yakni keluarga, jika ada permasalahan keluarga yang tidak dapat diselesaikan.
- Negara adalah institusi yang menjadi pondasi terbesar dalam masyarakat yang memberi memfasilitasi pendidikan pra nikah dan parenting keluarga, sehingga masyarakat memiliki ilmu yang memadai untuk mengarungi kehidupan berkeluarga. Negara juga hendaknya memperluas lapangan pekerjaan agar taraf ekonomi keluarga meningkat, dan kebutuhan rumah tangga dapat tercukupi. selain itu , negara harus memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku KDRT, agar tidak terulang 

KDRT merupakan persoalan yang harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan prinsip tauhid, keadilan, kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Kepemimpinan suami dalam keluarga bukanlah legitimasi untuk melakukan kekerasan, melainkan amanah untuk menjaga dan membimbing keluarga. Demikian pula, kewajiban istri untuk menghormati suami tidak berarti membenarkan tindakan zalim atau kekerasan.

Islam menghendaki keluarga yang dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik rumah tangga harus ditempuh dengan cara yang ma'ruf, adil, dan tidak menimbulkan kezaliman. Penerapan Islam secara kaffah dalam persoalan KDRT berarti tidak hanya berbicara mengenai kewajiban suami dan istri, tetapi juga memastikan adanya perlindungan, keadilan, pendidikan, akhlak, serta mekanisme penyelesaian masalah yang menjaga keselamatan dan kehormatan seluruh anggota keluarga, negara memiliki peran dalam meningkatkan taraf hidup keluarga agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat dan negara memiliki wewenang memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku KDRT.

 Keterlibatan negara dengan kehidupan rumah tangga adalah hubungan erat yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya negara berperan penting pada kehidupan keluarga dalam masyarakat. Negara tidak boleh lepas tangan dari aktifitas pengurusan terhadap masyarakat. Sungguh hanya dengan kembali kepada Islam dengan berdirinya Daulah Islamiyyah, akan mengembalikan kehormatan manusia sebagaimana dulu ketika Islam menaungi dua pertiga dunia.
Allahu a'lam bishawwab.




×
Berita Terbaru Update