Namun, benarkah ruang aman dan nyaman bagi anak sudah terlaksana sebagaimana hak setiap anak?
Faktanya,anak Indonesia tidak aman. Terutama angka kekerasan terhadap anak yang masih tinggi dan meningkat sering waktu. Berdasarkan data SIMFONI-PPA sepanjang 2025 mencatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 16.136 korban merupakan anak perempuan. Tidak hanya menjadi korban, anak-anak juga ada yang menjadi pelaku dari kekerasan, misalnya kasus kasus dugaan pembakaran tiga orang santri yang terjadi di Lombok. Berita yang terjadi ini sangat pilu karena seorang remaja dengan dugaan sebagai pelaku pembakaran melakukan ini terhadap temannya sendiri.
Ini menunjukkan bahwa seseorang dpaat menjadi korban ataupun pelaku.
Peristiwa yang terjadi saat ini terjadi karena kehidupan sekuler. Tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal du masyarakat, sehingga anak-anak yang seharusnya aman dan nyaman menjadi korban kekerasan. Pelaku kekerasan ini paling banyak merupakan orang-orang yang dekat dengan anak, seperti anggota keluarga, pengasuh, dan guru. Rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan anak dan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu kini menjadi tempat paling rentan bagi anak mengalami kekerasan. Lapisan-lapiran perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi) dalam sistem kapitalisme, sehingga anak-anak hidup tanpa axanya perlindungan untuk merasa aman dan nyaman.
Kebijakan negara sendiri seolah-olah hanya formalitas yang jauh dari perlindungan hakiki terhadap anak. Negara seharusnya serius untuk. melindungi anak-anak. perlingmdungan. Kondisi ini jelas terlihat dari platform digital yang merusak anak, seperti judol pornografi, game sarang pedofil, iklan-iklan judi online yang selalu muncul ketika membaca web ataupun platform digital. Lalu, tdiak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kirminalitas. Negara sudsh seharusnya menjadi payung hukum.
Khilafah sebagai raa'in dan junnah melindungi anak-anak, baik nyawa, fisik, mental, dan akidahnya. Negara akan mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak, seperti adanya peraturan sistem pergaulan Islam, sehingga anak terjauh dari kekerasan seksual, negara memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif melindungi anak dengan syariat Islam, negara memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan, adanya tindakan tegas terhadap platform digital yang buruk bagi anak, dan adanya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas. Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelaku kekerasan. Sebab setiap anak berhak untuk nyaman, aman, dan mendapat perlindungan baik dari keluarga, masyarakat, dan negara.
Wallahu a'lam

No comments:
Post a Comment