Meningkatnya temuan kasus HIV pada anak dan remaja kembali menjadi perhatian publik. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 terdapat 7.230 orang yang hidup dengan HIV berdasarkan data kumulatif sejak 2001. Dari jumlah tersebut, sebanyak 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Meski angka tersebut merupakan data akumulatif selama lebih dari dua dekade, fakta bahwa anak-anak dan pelajar termasuk di dalamnya tetap menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Kemenkes menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus yang ditemukan tidak serta-merta menunjukkan peningkatan penularan HIV. Menurutnya, kenaikan temuan kasus terjadi seiring semakin luasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan sehingga deteksi dini menjadi lebih efektif. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong pendidikan seksual sejak dini sebagai upaya mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurut Emil, meskipun pendidikan seksual masih dianggap tabu namun diperlukan untuk memahami risiko pergaulan bebas sejak dini.
Penjelasan tersebut memang memberikan konteks mengenai peningkatan deteksi kasus. Namun, jika perhatian hanya berhenti pada aspek deteksi dan edukasi seksual, persoalan mendasar yang melatarbelakangi munculnya HIV pada kalangan remaja justru berpotensi terabaikan. Kehadiran ratusan pelajar dalam data orang dengan HIV tetap menunjukkan bahwa terdapat perilaku berisiko yang perlu dicermati secara serius.
Fenomena ini dapat dipandang sebagai cerminan kerusakan sistem sosial yang merupakan akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan telah menciptakan kehidupan pergaulan bebas, normalisasi hubungan di luar pernikahan, serta melemahnya kontrol moral, sehingga menimbulkan berbagai kerusakan termasuk penyebaran HIV. Ketika agama diposisikan hanya sebagai urusan pribadi dan tidak menjadi landasan dalam mengatur kehidupan sosial, batas-batas perilaku menjadi semakin kabur.
Karena itu, memandang persoalan HIV semata-mata sebagai masalah kesehatan masyarakat dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pendekatan yang hanya berfokus pada deteksi dini, pengobatan, atau edukasi mengenai seks aman (safe sex) cenderung bersifat kuratif dan mitigatif serta tidak solutif. Edukasi seksual yang dimaksud pun lebih menitikberatkan pada pencegahan penyakit menular dan kehamilan yang tidak diinginkan. Hal ini justru menunjukkan solusi yang diberikan kental sekali dengan paradigma sekuler dan gagal paham terhadap masalah yang ada.
Apabila akar masalah tidak didefinisikan secara tepat, maka solusi yang dihasilkan pun berpotensi tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Upaya pencegahan akan lebih efektif apabila tidak hanya membahas risiko medis, tetapi juga membangun kesadaran mengenai nilai, tanggung jawab, dan batasan perilaku yang diyakini masyarakat.
Dalam pandangan Islam, pencegahan merupakan langkah utama. Islam membangun sistem pergaulan sosial (Nizam al-Ijtima'i) yang bertujuan menjaga kehormatan individu dan masyarakat. Sistem ini mencakup perintah menjaga pandangan, larangan mendekati zina, kewajiban menutup aurat sesuai syariat, pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan, kemudahan pernikahan bagi yang mampu, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum syariat. Seluruh aturan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga keturunan, kehormatan, dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, pendidikan Islam mengintegrasikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dengan fikih pergaulan dan pembinaan akhlak. Dengan pendekatan seperti ini, pelajar tidak hanya memahami fungsi organ reproduksi dan risiko penyakit, tetapi juga menyadari bahwa menjaga kehormatan diri dan kesehatan merupakan bagian dari ibadah serta amanah dari Allah SWT yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Keberhasilan pencegahan juga membutuhkan sinergi tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat dan sekolah, serta negara. Keluarga menjadi tempat pertama penanaman akidah dan akhlak. Lingkungan masyarakat dan sekolah membangun budaya yang menjaga kemuliaan pergaulan. Adapun negara memiliki tanggung jawab menghadirkan regulasi, sistem pendidikan, serta kebijakan publik yang mendukung terbentuknya generasi yang berkarakter dan terlindungi dari perilaku yang berisiko.
Pada akhirnya, meningkatnya temuan kasus HIV seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam, bukan sekadar memperluas deteksi atau memperbanyak edukasi kesehatan. Pencegahan yang menyentuh akar persoalan memerlukan pembangunan sistem sosial yang mampu menjaga moral, perilaku, dan ketahanan keluarga. Dengan demikian, lahir generasi muda yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga kokoh secara akhlak dan spiritual.
