Oleh Sriyanti
Ibu Rumah Tangga,
Kaum pelangi semakin bertingkah, mereka semakin bebas memperlihatkan perilaku bejatnya baik di dunia nyata maupun di dunia maya, jelas ini sangat meresahkan. Dalam Perpres no 111 Tahun 2025 dicantumkan bahwa, penyebaran budaya LGBTQ merupakan ancaman bagi non militer bagi negara. Merespon regulasi ini Kementerian Agama tengah menyiapkan konten edukasi, sebagai upaya pencegahan penyebaran perilaku kaum sodom tersebut. Hal ini dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenag di Jakarta. Wakil Kementerian Agama Romo Syafi'i mengatakan bahwa, sebagai institusi yang urusan keagamaan pihaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk menindak lanjuti Perpres tersebut. Karena permasalahan tersebut menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan serta ketahanan bangsa. Untuk itu Kemenag telah melakukan diskusi dengan tokoh agama lain, semuanya sepakat bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam setiap agama. (Antara.com. 06/07/2026)
Maraknya aktivitas bejat kaum sodom di ruang publik memang harus segera diatasi, jika dibiarkan tentunya akan menimbulkan kerusakan tatanan kehidupan. Penanganan Penyebaran sepak terjang perilaku menyimpanh ini tidak akan cukup hanya dengan edukasi, tapi dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas untuk menghentikan tindakan mereka. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT, langkah ini mendapatkan dukungan dari Komisi VIIl DPR sebagai instrumen untuk membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. Namun di sisi lain, beberapa organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil menilai keberadaan dengan usulan MUI tersebut, mereka menganggapnya bertentangan dengan UUD '45 dan melanggar HAM.
Jika ditelaah lebih mendalam maraknya LGBTQ di Indonesia yang notabene negeri muslim adalah lahir dari penerapan sistem sekuler liberal yang diadopsi saat ini. Sistem ini menjunjung kebebasan yang tanpa batas, berlindung di bawah payung hak asasi manusia. Mereka tidak mau terikat dengan aturan agama, hingga hawa nafsu yang dijadikan tolak ukur perbuatan.
Regulasi yang dibuat pemerintah berupa Perpres pun tidak bisa utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Dengan menetapkan Pepres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah akar permasalahannya yaitu sekularisme, permasalahan ini tetap tidak akan tersolusikan. Aturan yang ada tak ubahnya hanya untuk menampung kebejatan mereka, perilaku ini akan tetap mendapatkan perlindungan dalam sistem sekuler, karena HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem tersebut.
LGBTQ merupakan gerakan global yang didukung oleh dana dan opini luar biasa, terprogram dan memiliki tujuan politik yang puncaknya adalah pengakuan dan legalisasi pernikahan sejenis. Sudah banyak negara-negara di Eropa dan Amerika yang melegalisasi pernikahan terlaknat ini. Sementara negara-negara di Afrika, Timur Tengah dan sebagian Asia masih mempertahankan larangan Hukum. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi ini.
Tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan LGBTQ, kecuali hanya solusi Islam dengan penerapan aturannya. Dalam Islam, hubungan seksual merupakan bagian dari fitrah manusia yang aturannya jelas dalam syara. Syari'at telah mengatur siapa yang boleh dinikahi, serta mengatur bagaimana naluri tersebut disalurkan. Dalam Islam penyaluran naluri seksual yang benar adalah melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dasar utama pandangan Islam terhadap homoseks terdapat pada kisah Nabi Luth as. yaitu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwat, dan Allah SWT. menyebut tindakan kaum Luth as. sebagai tindakan keji, pelakunya disebutkan kaum yang melampaui batas dan pelaku kriminal. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Patutlah kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, lalu kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. asy-Syu'ara: 165-166)
Begitu juga para ulama berbagai mahzab, meskipun mereka berbeda pendapat terkait dengan rincian hukum dalam fikih, namun sepakat mengenai keharamannya. Larangan perilaku menyimpang tersebut bukan hanya persoalan moral, tetapi merupakan tujuan utama syariat yaitu menjaga agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Sebagai langkah preventif, penerapan aturan Islam secara sistematik dapat menghilangkan berbagai hal yang bisa merangsang manusia untuk melakukan homoseks. Baik itu berupa konten di media sosial, kampanye terselubung, film maupun tulisan yang saat ini banyak tersebar di tengah masyarakat.
Secara kuratif, Islam mempunyai sanksi hukum yang tegas utuk LGBTQ, bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati misalnya dengan cara di jatuhkan dari bangunan tertinggi dengan kepala di bawah. Sementara penyandang biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina, jika transgender diberikan sanksi pengusiran. Semua hukum tersebut hanya bisa diterapkan ketika negara menerapkan syariat secara kafah.
Wallahu a'lam bi ash shawab
