Mega
Oleh Tiktik Siti Mukarromah
Pegiat Literasi
Negeri kita kembali mempertontonkan wajah buruk tata kelolanya khususnya dalam kasus korupsi. Dalam waktu yang hampir bersamaan, publik dikejutkan dengan terungkapnya sejumlah perkara korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi negara. Salah satunya adalah kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT Catur Bina Sarana (CBS) kepada PT Kertas Nusantara Indonesia (KNI).
Pengusutan perkara tersebut mengungkap barang bukti yang nilainya mencengangkan. Dalam penggeledahan di 13 lokasi, termasuk Cafede'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta barang elektronik. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di lokasi ini, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat, belasan juta dolar Singapura, serta uang rupiah dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Temuan fantastis tersebut memperlihatkan betapa besarnya dugaan aliran dana hasil korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Belum reda perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, publik kembali dikejutkan oleh dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional beserta sejumlah pejabat lainnya. Program yang digadang-gadang menjadi investasi bagi kualitas generasi bangsa justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang memperkaya diri oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelolanya. Rangkaian pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah menjalar ke berbagai sektor strategis negara, mulai dari penegakan hukum hingga program pelayanan publik yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Adanya pengulangan pengungkapan mega korupsi dengan nilai kerugian dan barang bukti yang fantastis semakin menegaskan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan fenomena yang terus berulang di berbagai lembaga negara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar yakni mengapa korupsi terus bermunculan meski pelaku silih berganti ditangkap? Apakah persoalannya hanya terletak pada moral individu, atau justru ada sistem yang terus melahirkan dan memelihara praktik korupsi itu sendiri?
Jawabannya tak lain korupsi ini bukan lagi sekadar persoalan moral individu. Korupsi telah menjadi gejala kerusakan yang bersifat sistemik.
Setiap kali koruptor ditangkap, narasi yang selalu diangkat adalah bahwa pelakunya hanyalah "oknum". Padahal, jika kasus serupa terus berulang di kementerian, lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, BUMN, hingga program-program strategis negara, maka persoalannya jelas lebih dalam daripada sekadar perilaku individu. Yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi sistem apa yang terus melahirkan pelaku-pelaku baru.
Fakta pun menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. Bahkan, sebagian masih memiliki pengaruh politik, ekonomi, maupun sosial. Akibatnya, korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang menghancurkan bangsa, melainkan risiko yang dianggap sepadan dengan keuntungan yang diperoleh.
Lebih ironis lagi, berbagai instrumen pemberantasan korupsi sebenarnya telah dibentuk. Lembaga antikorupsi diperkuat, sistem pengawasan diperketat, digitalisasi pelayanan publik terus dikembangkan, hingga pendidikan antikorupsi digalakkan. Namun, korupsi tetap tumbuh, bahkan dengan nilai yang semakin fantastis. Ini menunjukkan bahwa solusi yang ditempuh selama ini lebih banyak menyentuh gejala, bukan akar masalah.
Akar persoalan sesungguhnya terletak pada paradigma kehidupan yang dianut, yakni kapitalisme sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam mengatur politik, ekonomi, maupun pemerintahan. Ukuran keberhasilan bergeser menjadi besarnya kekuasaan, jabatan, dan akumulasi materi. Selama materi menjadi orientasi utama kehidupan, jabatan akan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan, bukan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan.
Dalam sistem kapitalisme, kekuasaan memiliki nilai ekonomi. Jabatan membuka akses terhadap proyek, anggaran, perizinan, dan sumber daya negara. Maka tidak mengherankan jika perebutan kekuasaan berlangsung begitu sengit, bahkan menghabiskan biaya politik yang sangat besar. Ketika jabatan berhasil diraih, muncul dorongan untuk mengembalikan modal politik, membalas jasa para penyokong, sekaligus mengumpulkan keuntungan sebanyak mungkin. Pada titik inilah korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan utama.
Allah Swt. memperingatkan manusia agar tidak memakan harta dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuapkannya kepada para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan demi menguasai harta bukanlah fenomena baru. Islam sejak awal telah menutup pintu kolusi antara kekuasaan dan kekayaan. Sebaliknya, sistem sekuler justru membiarkan hukum dibuat berdasarkan kepentingan manusia, bukan berdasarkan hukum Allah. Ketika hukum dapat dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi, maka peluang penyalahgunaan kekuasaan akan selalu terbuka.
Sistem politik demokrasi berbiaya
tinggi semakin memperparah keadaan. Kontestasi politik membutuhkan dana yang sangat besar. Kandidat bergantung pada dukungan pemilik modal, sementara para pemodalnya tentu berharap keuntungan setelah kandidat yang mereka dukung berkuasa. Akhirnya lahirlah politik transaksional, praktik balas budi, jual beli kebijakan, hingga bancakan proyek-proyek negara. Dalam kondisi seperti inilah korupsi bukan lagi sekadar perilaku individu yang rakus, melainkan produk dari mekanisme politik yang memang membuka ruang bagi lahirnya oligarki dan penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, mengganti pejabat tanpa mengganti sistem sama seperti menguras air dari perahu yang bocor tanpa menutup lubangnya. Pelaku boleh berganti, tetapi pola korupsinya akan terus berulang. Selama sistem yang melahirkan budaya korupsi tetap dipertahankan, selama itu pula bangsa ini akan terus menyaksikan lahirnya mega korupsi demi mega korupsi.
Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Keteladanan itu tampak nyata pada Umar bin Abdul Aziz. Ketika sedang menggunakan lampu yang dibiayai Baitul Mal, beliau memadamkannya saat pembicaraan beralih kepada urusan keluarganya. Beliau tidak rela sedikit pun fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Integritas seperti ini tidak lahir dari kamera pengawas, audit, ataupun ancaman pidana semata, tetapi dari akidah yang meyakini bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan.
Karena itu, solusi Islam terhadap korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku atau memperberat hukuman. Islam membangun sistem yang menutup seluruh pintu lahirnya korupsi.
Islam membentuk individu yang bertakwa melalui sistem pendidikan berbasis akidah sehingga orientasi hidupnya adalah mencari ridha Allah, bukan menumpuk harta. Islam memandang jabatan sebagai amanah yang berat, bukan komoditas politik atau alat memperkaya diri. Rasulullah ﷺ bahkan menolak memberikan jabatan kepada orang yang memintanya karena jabatan adalah tanggung jawab besar, bukan hak yang diperebutkan.
Di sisi lain, Islam menerapkan sistem politik yang tidak bergantung pada biaya politik mahal ataupun dukungan oligarki. Pengangkatan pejabat didasarkan pada integritas (amanah) dan kemampuan (quwwah), bukan kekuatan modal. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk "mengembalikan modal politik" setelah seseorang menduduki jabatan.
Dalam aspek ekonomi, Islam mengatur secara tegas kepemilikan umum dan pengelolaan harta negara sehingga tidak mudah menjadi objek bancakan kepentingan pribadi maupun korporasi. Pejabat negara juga diawasi secara ketat melalui mekanisme hisbah, pengadilan mazalim, serta kewajiban mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya. Apabila terbukti mengkhianati amanah, negara menjatuhkan sanksi ta'zir yang tegas sesuai tingkat kejahatannya sehingga benar-benar memberikan efek jera.
Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan secara utuh dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat secara kaffah. Sebab syariat bukan sekadar mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur politik, ekonomi, peradilan, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan. Inilah yang selama lebih dari tiga belas abad menjadikan institusi pemerintahan Islam mampu melahirkan banyak pemimpin yang zuhud, amanah, dan takut menyalahgunakan harta umat.
Sudah saatnya umat Islam kembali meyakini bahwa syariat Allah bukan hanya solusi bagi kehidupan pribadi, tetapi juga solusi bagi kehidupan bernegara. Selama kapitalisme sekuler tetap menjadi fondasi pengaturan kehidupan, selama itu pula korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, orientasi kekuasaan berubah menjadi ibadah, jabatan menjadi amanah, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan harta umat benar-benar dijaga. Inilah solusi hakiki yang tidak hanya menghukum koruptor, tetapi juga memutus mata rantai lahirnya korupsi sejak dari akarnya.
Wallahu A'lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment