Oleh : Neny Nuraeny
Pendidik Generasi
Sebagaimana dilansir dari CCN Indonesia, kasus Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang meninggal pada 31 Juli 2026, kembali menjadi sorotan setelah curhatannya di Threads tentang menunggu sekitar 8 jam di IGD viral. Kemenkes kemudian menjelaskan bahwa Yurizal bukan sekadar menunggu kamar rawat inap biasa, melainkan membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) yang memiliki kapasitas tempat tidur terbatas. Sebagai rumah sakit rujukan nasional, tingkat keterisian RSCM juga disebut sangat tinggi sehingga proses pemindahan pasien ke ruang perawatan dapat memerlukan waktu. Kemenkes juga menyebut Yurizal memiliki penyakit penyerta dengan kondisi cukup berat, tetapi diagnosisnya tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan medis. Di sisi lain, kasus ini semakin menuai perhatian karena munculnya sejumlah komentar di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan rasa empati, bahkan ada akun yang diduga milik tenaga kesehatan yang menyarankan pasien berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat tempat. Peristiwa ini akhirnya tidak hanya menyoroti keterbatasan fasilitas kesehatan, khususnya ruang HCU, tetapi juga mempertanyakan kualitas pelayanan dan sisi kemanusiaan dalam sistem kesehatan, terutama ketika pasien dalam kondisi rentan justru harus berhadapan dengan antrean, keterbatasan fasilitas, dan respons yang minim empati. (jakarta/08/08/2026)
Krisis Empati, Cerminan Rasaknya Sistem
Komentar-komentar yang mencibir Yurizal, terlebih jika benar berasal dari tenaga kesehatan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam hal empati. Pasien yang sedang sakit dan dalam kondisi membutuhkan pertolongan, justru mendapat perkataan yang merendahkan. Ini bukan sekadar masalah etika profesi, tetapi juga menunjukkan lemahnya kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Seorang tenaga kesehatan seharusnya memiliki rasa peduli dan kasih sayang kepada pasien, bukan malah mempermalukannya. Di sisi lain, pasien yang harus menunggu hingga berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan juga memperlihatkan bahwa sistem kesehatan hari ini belum mampu memberikan pelayanan yang layak dan cepat bagi setiap orang. Ketika fasilitas terbatas sementara kebutuhan masyarakat besar, rakyatlah yang akhirnya harus menanggung akibatnya.
Lebih dari itu, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu atau sekadar kurangnya fasilitas rumah sakit. Ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem sekuler kapitalis, ketika kesehatan dikelola dengan pertimbangan ekonomi dan mekanisme bisnis. Kesehatan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar justru berjalan melalui berbagai skema pembiayaan, sehingga akses dan kualitas pelayanan sangat mungkin dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi. Rakyat akhirnya berada pada posisi sebagai konsumen layanan kesehatan, sementara negara tidak sepenuhnya hadir sebagai penanggung kebutuhan kesehatan mereka.
Mengembalikan Kesehatan sebagai Hak Rakyat
Persoalan nirempati dalam pelayanan kesehatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menegur atau memberi sanksi kepada tenaga kesehatan. Perlu ada pembentukan syakhshiyah Islamiyah, sehingga seorang tenaga kesehatan memahami bahwa profesinya adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Islam mengajarkan kepedulian dan tolong-menolong dalam kebaikan. Allah SWT berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2). Rasulullah saw juga bersabda, “Barang siapa menghilangkan satu kesusahan seorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan pada hari kiamat.” (HR. Muslim). Dengan landasan ini, pasien tidak dipandang sekadar sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai manusia yang harus dihormati dan dibantu.
Namun, membangun pribadi yang baik saja tidak cukup jika sistem kesehatan masih berjalan dengan paradigma kapitalistik. Kesehatan harus dikembalikan sebagai kebutuhan dasar dan hak seluruh rakyat, bukan komoditas yang aksesnya dipengaruhi kemampuan ekonomi. Dalam Islam, negara bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. Rasulullah saw bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Negara sebagai raa'in wajib memastikan rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk melalui pembiayaan dari Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan kekayaan sesuai syariat. Dengan demikian, rakyat tidak dibiarkan menanggung sendiri kebutuhan kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara.
Dalam sejarah peradaban Islam, negara memberikan perhatian besar terhadap pelayanan kesehatan melalui rumah sakit yang tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga berkembang sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu kedokteran. Para tenaga kesehatan pun memiliki tradisi keilmuan dan pengabdian yang kuat. Maka, kasus Yurizal semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang salah atau sekadar seruan agar tenaga kesehatan lebih ramah. Yang perlu dibenahi adalah akar persoalannya, membentuk manusia dengan kepribadian Islam sekaligus menghadirkan sistem yang menempatkan kesehatan sebagai amanah negara. Dengan Islam, pelayanan kesehatan tidak semestinya berorientasi pada keuntungan, tetapi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan penjagaan jiwa sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Semua itu hanya dapat terwujud apabila sistem Islam diterapkan secara kaffah.
Wallahu'alam Bishawaab.
