Nusantaranews.net, Payakumbuh — Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, eksekusi proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) ditemukan tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional, meski Surat Edaran (SE) Wali Kota Payakumbuh secara tegas mengarahkan penggunaan metode *e-Purchasing* atau Mini-Kompetisi pada Katalog Elektronik untuk menjamin transparansi dan efisiensi anggaran.
Berdasarkan data dari sistem SPSE/INAPROC Kota Payakumbuh, terdapat empat paket pekerjaan konstruksi rehabilitasi gedung Pustu yang direalisasikan pada TA 2026 melalui skema Pengadaan Langsung Non-Tender SPSE 4.5. Keempat paket tersebut yakni Pustu Parambahan dengan HPS Rp179,3 juta (Nilai Kontrak Rp178.430.671,63), Pustu Padang Alai Bodi dengan HPS Rp197,7 juta (Nilai Kontrak Rp197.475.852,03), Pustu Kubang Gajah dengan HPS Rp197,7 juta (Nilai Kontrak Rp197.403.631,58), serta Pustu Limbukan dengan HPS Rp164,7 juta yang berstatus dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Juli, memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan metode Pengadaan Langsung pada proyek-proyek tersebut. Juli menegaskan bahwa pengadaan tetap mengacu pada Peraturan Presiden dan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh, di mana metode *e-Purchasing* serta Mini-Kompetisi bersifat mandatori sepanjang komoditas atau jasa tersebut sudah tersedia di dalam e-Katalog. Ia juga menyampaikan pemahamannya bahwa aturan terbaru dalam Perpres Nomor 46 mengatur batasan Pengadaan Langsung hingga nilai Rp400 juta, sehingga pekerjaan di bawah nilai tersebut dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung seraya tetap menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan bersaing.
Namun, penjelasan PPK Dinas Kesehatan tersebut bertolak belakang dengan fakta regulasi dan data transaksi pada sistem SPSE/INAPROC Kota Payakumbuh. Secara regulatif, batasan nilai Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi tetap berada di angka maksimal Rp200 juta, bukan Rp400 juta sebagaimana dipersepsikan oleh PPK. Selain itu, meski PPK mengonfirmasi bahwa *e-Purchasing* dan Mini-Kompetisi bersifat wajib, dokumen SPSE membuktikan bahwa paket-paket Pustu tersebut justru dieksekusi menggunakan metode Pengadaan Langsung konvensional non-tender tanpa melalui Mini-Kompetisi e-Katalog Lokal.
Penggunaan metode Pengadaan Langsung ini turut berdampak pada minimnya efisiensi anggaran daerah. Data SPSE memperlihatkan penetapan HPS pada paket Pustu Padang Alai Bodi dan Kubang Gajah sama-sama berada di angka Rp197,7 juta, atau sangat mepet di bawah batas maksimal Rp200 juta. Nilai kontrak yang disepakati pun hanya berselisih sekitar Rp200 ribu atau kurang dari 0,2 persen dari HPS. Pola penawaran yang sangat tipis ini mengindikasikan tidak terselenggaranya persaingan harga yang kompetitif sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh TA 2026. Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat maupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Payakumbuh belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan atas pelaksanaan proyek tersebut. (R.Sitepu)
