Nusantaranews.net,
Kota Padang masuk enam nominasi terbaik nasional dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Daerah Tahun 2026. Tim penilai diterima Wawako Padang Maigus Nasir, Asisten Didi Aryadi dan Kadis PMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi di Palanta Rumdis Wako Padang, Kamis (13/8/2026).
Melalui uji petik, tim penilai melihat langsung implementasi pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha di Padang.
Pemko Padang terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan mendukung investasi melalui Padang Melayani.
Kota Padang masuk dalam enam nominasi terbaik nasional dalam penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Daerah Tahun 2026. Sebagai bagian dari tahapan penilaian, tim uji petik melakukan kunjungan langsung ke Kota Padang, Kamis (13/8/2026).
Tim uji petik terdiri atas Dannu Idris dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Eduardo Edwin Ramda dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta M. S. Prasetyo dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Satrio dari PT Surveyor Indonesia.
NIB Kini Bisa Diurus di Lokasi Usaha.
Pelaku usaha mikro atau skala perorangan dapat mengurus legalitas dengan mudah melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
DPMPTSP Kota Padang terus mendekatkan layanan melalui NIB on the Spot. Petugas hadir langsung ke lokasi usaha untuk membantu pelaku usaha memperoleh legalitas tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya.
Layanan jemput bola ini juga memberikan pendampingan sekaligus pemahaman tentang pentingnya legalitas untuk meningkatkan kepercayaan dan mendukung pengembangan usaha.
Ke depan, layanan NIB on the Spot akan diperluas hingga kecamatan, kelurahan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat.
Skala usaha yang ingin anda tuju (UMKM atau skala menengah-besar) Sektor spesifik yang ingin Anda geluti (kuliner, properti, jasa, dll.)Saya bisa membantu memberikan informasi rinci atau prosedur perizinannya.
Penilaian masyarakat terhadap pelayanan publik ada yang positif dan sedikit yang negatif. Untuk penilaian negatif, tim dari dinas akan mendatangi warga tersebut guna introspeksi diri kami memperbaiki layanan publik ke depannya.
Seperti izin PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan.
Aturan ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.
Pemerintah hadir lebih dekat, usaha makin mudah berkembang.
Penilaian dan persepsi masyarakat terhadap pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) umumnya diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Penilaian ini menilai kinerja pelayanan publik lewat platform digital SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum, yang mencakup aspek kecepatan, transparansi biaya, dan kemudahan prosedur teknis.
Aspek Penilaian Masyarakat
Kemudahan akses dengan pengajuan secara online via SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum dinilai praktis karena pemohon tidak harus datang langsung ke dinas.
Pemko Padang juga ingin melahirkan Entrepreneur baru, tidak hanya berbisnis, tetapi fokus membawa pembaruan besar, menciptakan pasar baru, atau mengubah sistem yang ada.
Pemerintah Kota Padang memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen dunia pendidikan dalam mencetak inkubator wirausaha baru di tingkat perguruan tinggi. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat membuka secara resmi event Smart Entrepreneur Expo 2026.
Semoga Kota Padang menjadi yang terbaik.
