Oleh: Nurhaniu Ode Hamusa, A.M. Keb.
(Freelance Writer)
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, upaya meningkatkan kepatuhan pajak harus tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, serta pendekatan yang proporsional. Dalam konteks ini, munculnya pengawasan perpajakan yang melibatkan aparat TNI maupun POLRI sering kali menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa proses tersebut bersifat memaksa.
Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak. Kewenangan tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Di sisi lain, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan POLRI bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Pelibatan aparat keamanan dalam konteks tertentu memang dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas, misalnya untuk menjaga keamanan petugas atau mendukung penegakan hukum ketika terdapat potensi gangguan keamanan. Akan tetapi, apabila pelibatan tersebut dilakukan secara luas dalam kegiatan pengawasan rutin, masyarakat dapat menafsirkan bahwa negara menggunakan pendekatan koersif terhadap wajib pajak (Pajakku, 24-07-2026).
Persepsi tersebut perlu menjadi perhatian karena kepatuhan pajak yang ideal seharusnya dibangun atas dasar kesadaran, kepercayaan, dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak bagi negara. Kehadiran aparat berseragam dalam kegiatan yang sebenarnya bersifat administratif berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, khususnya bagi pelaku usaha kecil maupun masyarakat yang belum memahami prosedur perpajakan. Dalam kondisi demikian, wajib pajak dapat merasa bahwa mereka tidak memiliki ruang untuk berdialog atau menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir akan konsekuensi tertentu.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mendukung pelibatan aparat keamanan dalam kondisi tertentu. Pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa petugas pajak tidak jarang menghadapi penolakan, intimidasi, bahkan ancaman ketika menjalankan tugas di lapangan. Dalam situasi seperti itu, kehadiran POLRI, atau dukungan sesuai ketentuan yang berlaku dari institusi lain apabila memang memiliki dasar hukum, dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan petugas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan tertib. Dengan demikian, pelibatan aparat tidak selalu dimaksudkan sebagai alat untuk menekan wajib pajak, melainkan sebagai bentuk pengamanan dalam pelaksanaan tugas negara.
Meskipun demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama antarinstansi memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Kehadiran aparat keamanan hendaknya tidak mengubah karakter administrasi perpajakan menjadi pendekatan yang identik dengan penegakan keamanan. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting dilakukan agar publik memahami kapan dan dalam kondisi apa aparat keamanan dapat dilibatkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun rasa takut yang berlebihan.
Pada akhirnya, efektivitas pengawasan pajak tidak hanya ditentukan oleh ketegasan negara, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pendekatan yang mengutamakan edukasi, pelayanan yang baik, digitalisasi administrasi, serta penegakan hukum yang profesional dan proporsional diyakini akan menghasilkan kepatuhan yang lebih berkelanjutan.
Apabila pelibatan TNI atau POLRI memang diperlukan dalam situasi tertentu, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, bersifat terbatas sesuai kewenangan masing-masing institusi, dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat dipaksa untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui tekanan dari aparat keamanan. Dengan keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan hak warga negara, sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sejarah pajak dalam Islam memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem perpajakan modern. Pada masa kejayaan Islam, sumber pendapatan negara tidak hanya berasal dari satu jenis pungutan, melainkan terdiri atas beberapa instrumen yang masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, dan subjek yang berbeda. Prinsip utamanya adalah keadilan, kemaslahatan, dan kemampuan masyarakat dalam membayar.
Dalam literatur fikih klasik, para ulama membahas kemungkinan negara menarik dharibah apabila kas negara kosong, terjadi perang, terjadi bencana, terdapat kebutuhan publik yang mendesak. Pungutan ini dipandang sebagai kebijakan yang bersifat insidental, bukan sumber pendapatan utama yang dipungut terus-menerus. Di antara ulama yang membahas persoalan ini adalah Abu Hamid al-Ghazali.
Sungguh fakta yang sangat menyayat hati, sangat berbanding terbalik dengan kondisi hari ini, bahwa pajak wajib atas seluruh warga kaya miskin tanpa pandang bulu, ditengah perjuangan untuk bertahan hidup masih ada lagi tarikan yang bersifat wajib oleh negara, seolah-olah rakyat adalah pekerja yang membiayai negara sekaligus untuk membayar utang luar negeri, sungguh di luar nalar!
Sejarah menunjukkan bahwa kejayaan Islam tidak semata-mata ditopang oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh tata kelola yang baik (good governance). Pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan beberapa penguasa Abbasiyah, pengawasan terhadap petugas pemungut sangat ketat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Hal ini memberikan pelajaran bahwa efektivitas pemungutan pajak harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, transparansi penggunaan dana publik, dan akuntabilitas pemerintah. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat lebih mudah tumbuh karena didasarkan pada kepercayaan terhadap pengelolaan negara, bukan semata-mata karena adanya ancaman atau tekanan. Wallahu’alam bissawab.

No comments:
Post a Comment