Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepatuhan Pajak Atau Pemaksaan Pajak? Potret Beban Rakyat Di Tengah Tekanan Ekonomi

Monday, August 10, 2026 | Monday, August 10, 2026 WIB



Oleh : Wanti (Pegiat Opini)

DJP melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026. Dalam stigma masyarakat, kehadiran tentara dan polisi tidak dapat dipisahkan dari fungsi penegakan keamanan dan hukum. Karena itu, sekalipun hanya disebut sebagai mitra koordinasi kewilayahan, pelibatan keduanya dalam urusan perpajakan tetap menghadirkan tekanan psikologis. Wajar jika muncul anggapan bahwa membayar pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi terasa seperti kewajiban yang diawasi dengan pendekatan koersif.

Fenomena ini sejatinya bukan persoalan teknis, melainkan buah dari paradigma kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi bertumpu pada pengelolaan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi menggantungkan pembiayaan negara pada pungutan dari masyarakat. Akibatnya, setiap potensi penerimaan pajak akan terus dikejar demi menjaga keberlangsungan anggaran negara. Ironisnya, ketika rakyat terus didorong agar patuh membayar pajak, negara justru memberikan berbagai fasilitas kepada pemilik modal besar. Kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga berbagai insentif investasi menunjukkan bahwa perlakuan terhadap kapitalis sering kali berbeda dengan perlakuan terhadap rakyat kebanyakan. Rakyat kecil dituntut disiplin memenuhi kewajiban, sementara kelompok bermodal besar memperoleh berbagai kemudahan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Meski demikian, ketentuan tersebut memicu polemik di ruang publik. Pelibatan aparat, terutama Babinsa, menuai sorotan karena dinilai memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil di luar tugas pokoknya.

Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Persepsi ini berkembang akibat kekhawatiran bahwa kehadiran aparat keamanan dalam kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan dapat menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak.

Namun demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Keterlibatan mereka dijelaskan hanya sebatas mendukung koordinasi, sosialisasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas pembinaan wilayah yang dimiliki masing-masing aparat.
Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Krisis kepercayaan masyarakat makin memudar terhadap pemangku kebijakan. Setiap kebijakan seolah-olah demi rakyat namun realita yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kesejahteraan untuk masyarakat belum dapat dibuktikan secara nyata. Berbagai cara dilakukan untuk manarik pajak, seperti lintah darat yang ingin menghisap darah. Begitu buruknya sistem yang dijalankan saat ini. 

Negara dalam kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Negara memeras rakyat dengan pajak, sedangkan kekayaan alam habis dibagikan untuk para kapitalis pendukung penguasa. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dalam sistem kapitalisme. Dalam kerangka ini, pajak menjadi keniscayaan yang terus berkembang, baik dari segi besaran maupun jenis pungutannya. Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, pada dasarnya rakyat membiayai kebutuhan mereka sendiri. Negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, bukan pengurus rakyat secara langsung.

Di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta, baik lokal maupun asing. Negara kehilangan potensi pendapatan besar dari pengelolaan kekayaan alam tersebut dan akhirnya menutupi defisit dengan menaikkan pajak. Kondisi ini mempertegas bahwa sistem kapitalisme memposisikan rakyat sebagai penanggung beban utama, sementara pemilik modal tetap menikmati berbagai keuntungan.

Di satu sisi negara "garang" mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty, dll. Pembebasan ataupun pengurangan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap penguasa dan pengusaha tentunya melukai rakyat, walaupun berkedok untuk pertumbuhan ekonomi. Sekuler kapitalisme telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan tidak ada solusi untuk problematika kehidupan. 

Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan), Karena itu islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Baitulmal memiliki sumber pemasukan yang sangat besar, diantaranya dari pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak, gas, batu bara, emas, hutan dan laut.

Namun akar persoalannya bagaimana sebenarnya negara memandang rakyat. Apakah sebagai objek yang harus terus dipungut atau sebagai amanah yang wajib diurus dan dilayani. Inilah wajah kapitalisme. Negara bergantung dengan pajak sebagai pemasukan dan sibuk memastikan penerimaan pajak daripada memastikan terpenuhinnya kebutuhan rakyat. Tentunya hal ini berbeda dengan paradigma islam. Dimana dalam islam “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)’’

APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) hanya dipungut temporer ketika baitulmal kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Dalam persepektif Islam, pajak bukan kewajiban ibadah seperti zakat, melainkan hanya instrumen sebagai administrasi negara yang boleh diberlakukan jika ada kebutuhan mendesak untuk kemaslahatan umum.

Maka jelas, penerapan dan pengaturannya sangat berbeda secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme. Dalam islam, sesungguhnya tidak ada yang diambil dari seluruh rakyat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme, misalnya pajak bumi dan bangunan, kendaraan bahkan makanan. Nabi SAW dahulu mengatur urusan rakyat dan beliau tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Karena pajak diambil hanya untuk orang-orang kaya, itupun dari kelebihan harta yang mereka miliki, yaitu dari kelebihan untuk kebutuhan pangan, papan dan sandang orang kaya itu beserta keluargany, pembantunya dan apa yang ia kendarai untuk menunaikan kebutuhannya dan sesuai kewajaran di msyarakat.

Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syarak. Setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kebijakan negara.

Keadilan tersebut diwujudkan dengan menerapkan hukum syarak secara konsisten tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kedudukan seseorang. Dengan demikian, kekuasaan negara tidak menjadi alat untuk menguntungkan kelompok tertentu, melainkan digunakan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak seluruh rakyat secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update