Oleh Anita Karolina
Ibu Rumah Tangga
Indonesia telah memperingati Hari Kemerdekaan ke-81. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Berbagai perayaan dilakukan dengan suka cita di berbagai tempat di Indonesia.
Secara fisik kita telah lama merdeka. Akan tetapi, kehidupan kita masih dikendalikan oleh ideologi Kapitalisme buatan manusia. Kekayaan negeri masih dikuasai oleh pihak asing. Pembangunan masih ditopang oleh utang ribawi. Banyak kebutuhan dalam negeri masih bergantung pada impor. Rakyat masih banyak yang bergulat dengan kemiskinan dan pengangguran. Bangsa ini pun belum menjadikan wahyu Allah SWT sebagai sumber aturan kehidupan.
Salah satu ciri bangsa merdeka adalah kemandirian. Begitu pun dengan Indonesia. Dengan usia kemerdekaan 81 tahun semestinya menjadikan Indonesia mandiri. Apalagi segala potensi dimiliki oleh negeri ini. Dengan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, posisi geografis yang strategis, serta potensi sumber daya manusia yang besar, Indonesia semestinya mampu berdiri kokoh sebagai negeri yang mandiri dan sejahtera.
Sebagaimana diketahui, meski negeri ini mengklaim telah merdeka sejak 81 tahun lalu, faktanya sebagian besar sumber daya alam negeri ini dikuasai oleh aseng dan asing. Bukan oleh negara. Minyak dan gas, mineral dan batubara, emas-perak, nikel dan barang tambang lainnya dikuasai oleh swasta dan asing. Demikian juga jutaan hektar areal hutan. Mayoritasnya dikuasai dan dinikmati segelintir orang. Bukan dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, sumber pendapatan utama APBN negeri ini sekitar 85%-nya berasal dari pajak rakyat. Bukan dari hasil sumber daya alam yang berlimpah itu.
Dengan realitas semacam ini, sadar ataupun tidak, negeri ini sesungguhnya telah lama dijajah oleh ideologi Kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Ironisnya, hal itu telah berlangsung justru sejak negeri ini memproklamirkan kemerdekaannya.
Karena itu Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memandang bahwa problem utama kehidupan manusia saat ini bukan sekadar buruknya individu atau lemahnya kebijakan teknis. Problemnya adalah asas kehidupan yang digunakan masyarakat saat ini. Di dalam Kitab Nizhaam al-Islaam, beliau menjelaskan bahwa kehidupan manusia dibangun di atas pemikiran yang menjadi asas bagi seluruh perilaku dan sistem kehidupan. Jika asas tersebut adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang melahirkan ideologi Kapitalisme, sebagaimana saat ini, maka aturan yang lahir pun akan mengikuti pandangan hidup tersebut. Sebaliknya, jika asas kehidupan adalah akidah Islam, maka seluruh aturan kehidupan harus dibangun berdasarkan akidah dan syariah Islam.
Karena itu perubahan tidak cukup hanya dengan memperbaiki moral individu. Masyarakat juga membutuhkan perubahan pemikiran dan sistem. Dengan kata lain, perubahan hakiki harus diarahkan pada perubahan asas dan sistem kehidupan masyarakat. Dari asas sekularisme ke asas akidah Islam. Dari ideologi Kapitalisme yang zalim menuju ideologi Islam yang adil. Sebabnya, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Islam bukan sekadar kumpulan ritual-spiritual. Islam adalah ideologi (mabda’) yang memiliki fikrah (ide) dan thariiqah (metode). Fikrah Islam adalah akidah Islam beserta hukum-hukum yang terpancar dari akidah tersebut. Thariqah Islam adalah metode untuk menerapkan fikrah, menjaga dan mengemban Islam.
Islam mengajarkan bahwa manusia merdeka adalah manusia yang hanya menghambakan dirinya kepada Allah Swt. Sebabnya, dalam pandangan Islam, manusia diciptakan memang hanya untuk beribadah kepada Allah Swt.
"Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (menghambakan diri) kepada Diri-Ku." (TQS adz-Dzariyat [51]: 56).
Penghambaan kepada Allah Swt. bermakna menundukkan kehidupan hanya pada syariah-Nya. Pasalnya, Allah Swt. adalah Al-Khaaliq, Pencipta manusia dan alam semesta. Karena itu Allah Swt. pula yang paling mengetahui aturan yang paling sesuai bagi manusia.
Karena itu ketika manusia menyerahkan urusan menentukan halal-haram dan aturan kehidupan kepada manusia secara mutlak, ia telah menjauh dari hakikat penghambaan kepada Allah Swt. Saat demikian sesungguhnya mereka belum merdeka. Mereka masih dijajah oleh hawa nafsu mereka sendiri.
Fondasi kemerdekaan dalam Islam. Manusia merdeka adalah manusia yang bebas dari penghambaan kepada sesama manusia. Mereka semata-mata menjadi hamba Allah Swt. Saat demikian manusia dibebaskan dari aturan manusia yang zalim dengan tunduk hanya pada aturan Allah Yang Mahaadil. Inilah makna pembebasan yang dibawa Islam. Inilah makna kemerdekaan dalam Islam. Inilah inti dari misi Islam: membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah Swt. Inilah kemerdekaan yang hakiki.
Kemerdekaan Indonesia dari penjajahan fisik adalah nikmat yang harus disyukuri. Akan tetapi, umat Islam sebagai penduduk mayoritas negeri ini tidak boleh berhenti pada kemerdekaan fisik. Ada kemerdekaan yang lebih tinggi: kemerdekaan ideologis. Tidak lain membebaskan umat dari dominasi ideologi Kapitalisme menuju ideologi Islam. Membebaskan manusia dari penghambaan kepada materi menuju penghambaan hanya kepada Allah Swt. Membebaskan masyarakat dari hukum-hukum buatan manusia yang bertentangan dengan wahyu menuju penerapan syariah Allah Swt. secara kaffah. Membebaskan kekayaan umat dari eksploitasi kapitalistik menuju pengelolaan yang sesuai syariah. Membebaskan rakyat dari kemiskinan struktural menuju kesejahteraan yang dijamin oleh negara.
Dalam perspektif perjuangan politik Islam yang dikembangkan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, penerapan Islam secara menyeluruh membutuhkan institusi politik yang menerapkan syariah secara kaffah, yakni Khilafah. Khilafah dalam konsep politik Islam bukan sekadar simbol sejarah atau romantisme masa lalu. Ia adalah institusi yang menurut fikih siyaasah berfungsi menerapkan hukum-hukum Islam dan mengurus urusan umat. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Khilafah merupakan satu-satunya metode syar'i untuk menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan.
Dengan adanya negara yang menerapkan syariah, hukum-hukum Islam tidak berhenti sebagai nasihat moral. Hukum ekonomi Islam dapat diterapkan. Hukum kepemilikan Islam dapat diterapkan. Hukum pendidikan Islam dapat diterapkan. Hukum peradilan Islam dapat diterapkan. Hukum politik Islam dalam dan luar negeri dapat diterapkan. Pengelolaan kekayaan umum dapat dilakukan berdasarkan syariah. Inilah mengapa perjuangan mewujudkan kemerdekaan hakiki harus diarahkan menuju perubahan kehidupan berdasarkan Islam secara kaffah.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.
