Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Anak Nasional: Mampukah Sistem Kapitalisme Menjamin Perlindungan Anak?

Thursday, August 06, 2026 | Thursday, August 06, 2026 WIB



Oleh. Euis Somantri 
(Muslimah Peduli Umat)


Nusantaranews.net, setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak sebagai generasi penerus bangsa. Lahirnya Hari Anak Nasional berangkat dari kesadaran bahwa anak memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia. Adapun peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema utama, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan."

Setiap anak perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun hambatan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Jaminan terhadap hak-hak tersebut semakin diperkuat dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Saat ini, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah anak agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Masih banyak anak yang belum mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, bahkan di rumah maupun di lingkaran orang-orang terdekatnya. Angka kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi. Kekerasan dapat terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Lebih memprihatinkan lagi, anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat menjadi pelaku kekerasan.

Salah satu pemicu kekerasan terhadap anak adalah beban ekonomi keluarga. Bahkan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tekanan ekonomi menjadi penyebab utama berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, seperti penelantaran, kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis. Di sisi lain, anak-anak juga menjadi korban kekerasan seksual. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap anak.
Dalam perspektif penulis, sistem kapitalisme dengan liberalisasi ekonominya telah melahirkan kemiskinan struktural. Dampaknya adalah meningkatnya angka pengangguran dan semakin lebarnya kesenjangan ekonomi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan hanya hak pendidikan anak yang sulit dipenuhi, tetapi kebutuhan pokok sehari-hari pun sering kali tidak dapat dipenuhi secara layak.
Kemudahan dan kebebasan mengakses media sosial semakin memperburuk kondisi dunia anak. Kapitalisme memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran budaya hedonisme. Anak-anak dan remaja menjadikan media sosial sebagai ruang utama untuk berekspresi, belajar, dan berinteraksi. Di sisi lain, korporasi digital memanfaatkan algoritma untuk menjadikan anak-anak dan remaja sebagai sasaran pasar demi memperoleh keuntungan sekaligus membentuk standar gaya hidup tertentu. Akibatnya, identitas generasi muda  mengalami krisis.

Kondisi tersebut turut berdampak pada kesehatan mental anak dan remaja. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa pada tahun 2025 terdapat sekitar 3,4 juta remaja di Indonesia yang mengalami gangguan mental ringan hingga berat. Sekitar 28 persen di antaranya mengaku pernah mengalami gejala depresi akibat tekanan sosial di dunia maya. Tekanan ekonomi yang dipadukan dengan budaya hedonisme juga mendorong sebagian anak dan remaja mencari jalan pintas untuk memperoleh uang, salah satunya melalui pinjaman online yang semakin mudah diakses.
Menggantungkan harapan terhadap perlindungan anak dalam sistem kehidupan kapitalisme dipandang sebagai sebuah kesia-siaan. Kebijakan yang lahir dari ideologi yang mengesampingkan aturan Sang Pencipta dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat, termasuk anak-anak, menjadi korban dari kerusakan sistem yang diterapkan.

Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Orang tua juga memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi hak anak, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, nafkah, kesejahteraan, pendidikan, pembinaan akhlak, kesehatan fisik, perkembangan intelektual, psikologis, sosial, hingga perlindungan dari penyimpangan seksual. Dengan demikian, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
Islam juga menempatkan keluarga sebagai benteng pertama dalam menjaga akal dan kepribadian anak melalui penanaman akidah dan tsaqafah Islam sejak dini. Bekal tersebut akan membentuk generasi muslim yang mampu membangun peradaban Islam. Selain keluarga, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar menjadi sistem pendukung yang memperkuat pendidikan yang telah ditanamkan di lingkungan keluarga.

Negara dalam sistem Islam berkewajiban menjaga akal dan pemikiran generasi. Negara melarang secara tegas segala sesuatu yang merusak akal, seperti narkoba dan minuman keras sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90–91. Negara juga mencegah penyebaran pemikiran yang bertentangan dengan syariat Islam, baik melalui media konvensional maupun media digital. Dengan kewenangan yang dimilikinya, negara tidak akan membiarkan platform atau sarana apa pun yang dinilai dapat merusak pemikiran masyarakat. Selain itu, negara menetapkan sanksi (uqubat) bagi pelaku kekerasan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi.
Dengan demikian, dalam sistem Islam anak-anak hidup di tengah lingkungan yang dibangun di atas ketakwaan sehingga agama, akal, jiwa, dan kehormatan mereka senantiasa terjaga.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update