Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Kenaikan biaya pendidikan di Indonesia semakin membebani keluarga. Data Statistik Penunjang Pendidikan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata biaya pendidikan tingkat SMA meningkat dari sekitar Rp4,6 juta pada 2018 menjadi Rp10,2 juta pada 2024 atau melonjak sekitar 56 persen. Sementara itu, rata-rata biaya pendidikan tinggi kembali meningkat hingga sekitar Rp19 juta pada 2024 setelah sempat mengalami penurunan pada 2021(suara.com, 14-07-2026).
Perencanaan keuangan sebagai solusi pun ditawarkan. Berbagai lembaga keuangan menyajikan bentuk kolaborasi untuk hadapi kenaikan biaya pendidikan yang terus terjadi dari tahun ke tahun dengan alasan bahwa membuat perencanaan dana pendidikan menjadi tantangan baru bagi banyak keluarga di Indonesia, sehingga tidak hanya soal menabung, orang tua kini juga dituntut mempersiapkan strategi keuangan yang mampu mengantisipasi berbagai risiko agar rencana pendidikan anak tetap berjalan.
Pertanyaannya, di mana peran negara saat keluarga-keluarga di Indonesia kalang kabut untuk anggaran seragam dll. yang tidak sedikit padahal mereka ada pula yang menyekolahkan di sekolah negeri namun tetap saja harus merogoh kocek yang lumayan.
Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah misalnya, orang tua mengeluhkan biaya paket seragam sekolah negeri yang mencapai sekitar Rp1,47 juta. Walau pemerintah daerah kemudian memerintahkan seluruh pungutan tersebut dikembalikan karena sekolah dilarang menjual seragam, di sisi lain, seragam tetap menjadi kebutuhan wajib bagi peserta didik.
Pusing tujuh keliling dikeluhkan para orang tua. Saat penghasilan tidak meroket, pengeluaran untuk pendidikan terus saja melejit drastis. Entah sampai kapan sengkarut biaya sekolah ini berakhir. Berbagai masalah terus saja bertambah.
Kapitalisasi Pendidikan Melekat
Karut marut persoalan tingginya biaya pendidikan tidak terlepas dari bagaimana pengelolaan pendidikan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, pendidikan tidak dijadikan hak dasar yang harus dijamin eksistensinya oleh negara. Alih-alih dibiayai, beban ini ditimpakan kepada masyarakat.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikianlah yang dirasakan masyarakat. Belumlah mereka tuntas hadapi pemenuhan kebutuhan hidup, di tahun ajaran baru dihadapkan pada permasalahan yang juga tak kalah peluk, beban biaya pendidikan yang sangat memberatkan.
Gambaran tersebut melukiskan betapa pendidikan bagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Paradigma kapitalis telah menjadikan negara tidak lagi bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan pendidikan. Negara membagi beban pembiayaan kepada masyarakat.
Faktanya sekolah negeri yang diklaim gratis, tetap saja menetapkan berbagai biaya mulai dari uang daftar ulang, seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Para orang tua harus berjibaku untuk memenuhinya agar anaknya bisa terus melanjutkan sekolah. Akses terhadap pendidikan yang layak hanya bisa dipenuhi oleh keluarga-keluarga yang secara finansial mampu.
Berbagi biaya dengan rakyat telah menunjukkan keterbatasan negara dalam membiayai pendidikan. Paradigma kapitalisme dalam mengelola kekayaan alam di mana sebagai negeri yang kaya SDA yang semestinya menjadi milik umum dan dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, banyak diserahkan kepada swasta maupun pihak asing, telah menjadikan negara banyak kehilangan pemasukan. Padahal sumber pemasukan yang sangat besar semestinya dapat digunakan untuk membiayai pendidikan.
Paradigma kapitalisme terlalu melekat. Alhasil, pendidikan gratis, berkualitas, dan merata bagai angan-angan belaka. Bagai pungguk merindukan bulan, pemenuhan kebutuhan pendidikan tetap saja tak sesuai dengan harapan.
Sistem Islam Solusi Permasalahan Pendidikan
Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap individu sekaligus kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas ataupun membebankan pembiayaannya kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sistem Islam bukan hanya wacana dan cerita. Kebijakan Rasulullah saw. setelah perang Badar terbukti memperlihatkan bagaimana pentingnya p ndidikan. Saat itu sebagian tawanan perang yang mampu membaca dan menulis diberi kesempatan menebus dirinya dengan mengajarkan kemampuan tersebut kepada anak-anak kaum muslim. Di tengah kondisi negara yang baru berdiri dan baru saja menghadapi peperangan, negara tetap menjadikan pendidikan sebagai urusan yang harus diprioritaskan.
Sistem Islam menegaskan bahwa penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Dalam realisasinya negara mengurusi bukan membebankan kepada rakyat. Negara bukan hanya regulator namun hadir menyelesaikan setiap persoalan pendidikan hingga ke akar-akarnya.
Dalam sistem Islam, seluruh kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembangunan sekolah, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan guru yang kompeten, penyusunan kurikulum berbasis akidah Islam, hingga kebutuhan penunjang peserta didik menjadi tanggung jawab negara. Masyarakat tidak diharuskan menanggung berbagai biaya pendidikan yang semestinya menjadi kewajiban negara.
Dalam Islam negara wajib mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sekolah, tenaga pendidik, serta fasilitas yang berkualitas harus tersedia di tiap wilayah. Kesenjangan antardaerah tidak akan dibiarkan.
Pada masanya, Daulah Khilafah membangun berbagai pusat pendidikan, perpustakaan, dan lembaga keilmuan yang tersebar di berbagai wilayah. Madrasah Nizhamiyah adalah Salah satunya. Madrasah ini berkembang pada abad ke-11 M. Jaringan madrasah ini didirikan di sejumlah kota penting, seperti Bagdad, Naisabur, Balkh, Herat, Isfahan, Basrah, dan Mosul. Seluruhnya didukung pembiayaan negara, mulai dari penyediaan gedung, gaji guru, perpustakaan, hingga kebutuhan para penuntut ilmu. MaasyaaAllaah, hal ini menunjukkan bahwa Dalam sistem Islam, negara benar-benar mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan bukan sekadar slogan.
Dalam pembiayaan ini Daulah Khilafah memiliki sumber anggaran mandiri yang bersumber dari baitulmal, terutama dari pos kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Islam menetapkan bahwa SDA yang melimpah, seperti minyak, gas, batu bara, hasil tambang, hutan, dan kekayaan alam strategis lainnya merupakan milik umum yang wajib dikelola negara, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya.
Dalam sistem Islam negara memiliki sumber pembiayaan yang sangat besar dan memadai untuk mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata tanpa membebani masyarakat. Semua itu terpenuhi karena tata kelola anggarannya pun berbasis syari'at.
Oleh karena itu solusi atas berbagai persoalan pendidikan hari ini tidak bisa diserahkan pada lembaga atau masyarakat agar membuat perencanaan keuangan agar dapat memenuhi beban biaya pendidikan.
Ketika paradigma kapitalisme masih melekat, persoalan pendidikan akan terus berulang. Pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata hanya tak bisa diwujudkan.
Solusi paripurna hanyalah bisa melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Daulah Khilafah. Dengannya penguasa sebagai raa’in bagi rakyat akan menjadikan pemenuhan hak pendidikan adalah amanah yang wajib ditunaikan.
Dari sini kita bisa melihat, merasakan, dan memahami bahwa mewujudkan kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat secara kaffah bukan hanya menjadi harapan, namun harus direalisasikan. Kaum muslim bertanggung jawab atas hal ini. Allah Swt. berfirman,
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa mendukung dan turut berjuang bersama dakwah Islam agar syariat Allah dapat diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan adalah kewajiban. Dengan tegaknya syari'at Islam dalam naungan Daulah Khilafah, hak-hak rakyat, termasuk memperoleh pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata, dapat diwujudkan. Tidakkah kita menginginkan kegemilangan ini terjadi sebagaimana yang telah terjadi hampir 14 Abad lamanya?
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment