Oleh Delfiani
Pegiat Literasi
Belakangan ini ruang publik kembali diwarnai perdebatan mengenai LGBT. Hal itu terjadi setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008, menyebutkan bahwa homoseksualitas bukan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut memicu polemik luas, hingga Universitas Indonesia memberikan klarifikasi bahwa materi yang diunggah organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.
Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT tidak lagi dipandang semata sebagai isu kesehatan atau hak individu, melainkan telah menjadi arena pertarungan antara nilai-nilai agama dan pemikiran sekuler yang berkembang di dunia modern.
Ketika Penyimpangan Dipandang sebagai Keragaman
Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan Allah Swt. berpasang-pasangan sebagai laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini merupakan bagian dari fitrah penciptaan manusia sekaligus pondasi keberlangsungan kehidupan.
Namun, dalam paradigma hak asasi manusia (HAM) yang berkembang di banyak negara modern, orientasi seksual dipandang sebagai bagian dari hak dan identitas individu. Karena itu, hubungan sesama jenis tidak lagi diposisikan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bentuk keberagaman yang dinilai layak memperoleh pengakuan dan perlindungan. Perubahan cara pandang tersebut merupakan konsekuensi dari pemikiran liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Akibatnya, ukuran benar dan salah tidak lagi bersandar pada wahyu dan fitrah manusia, melainkan pada kesepakatan sosial yang dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.
Ketika suatu perilaku memperoleh legitimasi atas nama hak asasi, masyarakat pun perlahan didorong untuk menerimanya. Bahkan, penolakan terhadap perilaku tersebut kerap dipersepsikan sebagai bentuk intoleransi atau diskriminasi.
Kapitalisme dan Normalisasi LGBT
Sistem kapitalisme yang menjadi pondasi banyak negara liberal menjadikan kebebasan individu sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan hukum. Selama suatu perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan dilakukan atas dasar suka sama suka, negara cenderung enggan melakukan pelarangan.
Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong semakin banyak negara melegalkan hubungan sesama jenis, termasuk memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan sejenis dan berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya. Negara-negara yang belum mengakomodasi tuntutan tersebut juga kerap menghadapi tekanan dari berbagai lembaga internasional untuk menyesuaikan regulasi mereka.
Konsekuensinya, narasi penerimaan terhadap LGBT semakin meluas melalui pendidikan, media massa, industri hiburan, hingga ruang digital. Generasi muda menjadi sasaran utama berbagai narasi yang memandang LGBT sebagai sesuatu yang wajar dan patut diterima sebagai bagian dari keberagaman.
Islam Menjaga Fitrah Manusia
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai fitrah manusia. Syariat hanya mengenal dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif Islam, perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan terhadap gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan), yaitu naluri yang semestinya disalurkan melalui hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan yang tegas terhadap perbuatan homoseksual. Beliau bersabda:
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis ini dipahami para ulama sebagai dalil tentang beratnya dosa perilaku homoseksual. Perbedaan pendapat di kalangan fuqaha lebih berkaitan dengan tata cara penerapan sanksinya, bukan pada keharaman perbuatan tersebut.
Selain itu, Rasulullah saw. bersabda:
"Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. al-Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menjaga identitas dan fitrah laki-laki maupun perempuan sesuai ketetapan Allah Swt., serta melarang tindakan yang mengaburkan batas-batas yang telah ditetapkan syariat.
Karena itu, Islam membedakan antara kecenderungan yang mungkin muncul dalam diri seseorang dengan perbuatan yang diwujudkan. Keberadaan dorongan tertentu tidak serta-merta dibenarkan untuk disalurkan apabila bertentangan dengan ketentuan syariat.
Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Perbuatan hubungan sesama jenis yang dilakukan kaum tersebut mendapat kecaman dan azab dari Allah Swt. yang menjadi dasar bahwa perilaku tersebut termasuk dosa besar dalam ajaran Islam.
Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai sanksi terhadap pelaku hubungan sesama jenis dikaji oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil syariat. Tujuan penerapan sanksi bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga masyarakat dari kerusakan moral serta melindungi fitrah manusia.
Solusi Tuntas dengan Penerapan Syariat Islam
Upaya mengatasi persoalan LGBT tidak cukup ditempuh melalui edukasi, kampanye moral, atau pun regulasi yang bersifat parsial. Selama sistem kehidupan masih berlandaskan paradigma kapitalisme dan HAM liberal, ruang bagi normalisasi perilaku tersebut akan tetap terbuka.
Di sisi lain, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui penerapan syariat secara kaffah. Negara menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, membangun lingkungan sosial yang menjaga kehormatan, mengawasi media agar tidak menjadi sarana penyebaran kemaksiatan, serta menerapkan sistem sanksi sesuai ketentuan syariat.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, maka fitrah manusia dapat dijaga dan berbagai faktor yang mendorong penyimpangan seksual dapat dicegah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlindungi dari kerusakan moral, tetapi juga diarahkan untuk menjalani kehidupan sesuai tujuan penciptaannya sebagai hamba Allah Swt.
Wallahu a’lam bii Shawab.

No comments:
Post a Comment