Oleh : Mintan Tyani (Relawan Opini Andoolo)
Layaknya virus yang tak ditemukan penawarnya, belakangan ini isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali menjadi sorotan publik. Kabar bermula dari Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Psikolog UI yang menggungah hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008 yang menyebutkan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Unggaham tersebut menuai beragam respon, hingga akhirnya UI (Universitas Indonesia) menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan oleh organisasi kemahasiswa tersebut tidak mencerminkan sikap resmi kampus (detik.com, 04/07/2026).
Dibalik kegaduhan itu MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LBGT untuk didorong masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Namun, ada beberapa pihak yang menentang rencana MUI ini dengan alasan HAM.
Pluit kaum LGBT semakin nyaring terdengar, bahkan para penganut penyimpanan orientasi seksual ini dapat bernafas lebih lapang. Bila dulu mereka harus menyembunyikan orientasi seksualnya dikamar sunyi, kini hal itu dapat diekspresikan di ruang publik. Perlahan-lahan khalayak seperti sudah menganggap LGBT seperti hal biasa, bahkan sering kali memberi panggung untuk para penyimpang ini. Semua terjadi bukan karena hal itu benar secara logika apalagi norma agama, tetapi karena ada arus kuat dibelakang kaum LGBT ini yang berhasil memanipulasi pikiran publik.
Pluit nyaring yang mereka tiap bukan saja menjadi tanda kepada sesama penganut LGBT untuk berani tampil ke permukaan, namun juga tanda perlawanan kepada pihak-pihak yang menghalangi sepak terjang mereka.
Padahal sudah sangat jelas bahwa LGBT secara naluri dan fitrah manusia dikaui sebagai penyimpangan. Tapi menurut HAM, LGBT tidak dianggap sebagai penyimpangan bahkan dianggap sebagai bagian dari keragaman. Sungguh miris dengan tanggapan tersebut, dimana tindakan LGBT ini sesungguhnya meruntuhkan institusi keluarga yang bertujuan melestarikan keturunan. Dibalik itu manusia telah diberkati dengan kodrat kemampuan bereproduksi yang hanya dapat berjalan dengan adanya ikatan pernikahan antara pria dan wanita.
Bukankah jika LGBT dibiarkan akan terjadi dehumanisasi, lantas mengapa dibiarkan hingga mereka menjamur dan apa penyebabnya?
Ternyata merajalelanya LGBT ini tak lepas dari hidup gaya hidup bebas yang dianut masyarakat saat ini. Gaya hidup manusia sangat dipengaruhi dengan sistem peraturan yang mereka gunakan untuk mengatur kehidupan mereka, dan tepat saja saat ini mayoritas Negara di dunia ini memakai sistem Kapitaliame dengan ide dasar Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang dimana melahirkan liberalisme (kebebasan berekspresi) yang telah membuka lebar-lebar pintu bagi pemikiran-pemikiran rusak yang dapat mempengaruhi pola pikir manusia. Sistem rusak inilah yang menjadi penyebab penyimpangan ini kian subur, dan HAM menjadi tameng bagi seluruh kegiatan mereka.
Mereka sengaja meniupkan bius pada masyarakat untuk tetap menghormati penyimpangan tersebut sebagai perbedaan, bukan ancaman. Mereka juga mem-framing penyimpangan ini menjadi sebuah hiburan yang lucu, sehingga masyarakat terkecoh dan menganggap tindakan mereka adalah komedi yang ditertawakan dan seru. Akhirnya panggung megahpun tersedia untuk mereka.
Sistem Kapitalisme juga mengubah pandangan manusia yang lebih tertuju pada kesibukan mencari materi, sehingga membuat lemahnya pengawasan baik dari keluarga maupun lingkungan. Akibatnya, serangan penyimpangan ini tidak hanya menimpa orang dewasa tetapi juga anak-anak sebagai penerus generasi. Ditambah lagi, tak ada satupun UU yang di Negri ini yang melarang prilaku ini padahal tindakan ini merupakan ancaman bagi kelestarian manusia.
Namun dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan terhadap Gharizah Nau' (naluri berkasih sayang/melestarikan keturunan) yang ada pada manusia. Islam hanya mengenal 2 jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis ke tiga dan seterusnya. Sehingga sangan salah di mata Islam yang menyebut LGBT adalah salah satu fitrah pada manusia.
Bahkan dalam Islam perbuatan LGBT ini merupakan tindakan kriminal dan diharamkan, dalil yang menguatkan adalah hadist Rasulullah SAW yang berbunyi "Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth" (HR. Ahmad). Tak hanya itu ada hadist lain yang menyatakan demikian "Lesbian (as-sihaq) diantara wanita adalah (bagaikan) zina diantara mereka" (HR. ath-Thabrani).
Dalil tersebut sangat jelas mengatakan bahwa LGBT adalah tindakan dosa besar yang harus di hilangkan, bahkan dalam Islam pelakunya (subyek maupun obyek) mendapatkan hukuman yang tegas yakni di bunuh agar tak terjadi pengulangan dosa karena hukuman dalam Islam mencakup 2 hal yaitu zawajir (efek jera) dan jawabi (penebusan dosa). Sanksi yang diberikan merupakan perintah Allah SWT langsung melalui Rasulullah yang dikeluarkan berupa hadist yang berbunyi "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dari para sahabat hanya saja berbeda teknis hukumannya, dimana menurut Ali bin Abi Thalib ra., hukuman mati dilakukan dengan membakar, sementara Ibnu Abbas ra., eksekusi nya dilakukan dengan mendorong pelaku dari tebing atau gedung tertinggi dengan posisi jatuh kepala dibawah, dan setelah sampai dibawah lanjut dengan dilempari batu, sedangkan menurut Umat bin Khattab ra. dan Utsman bin Affan ra., eksekusi nya dilakukan dengan cara dibunuh dengan cara ditimpakan dinding tembok.
Sudah sangat jelas bahwa LGBT ini adalah tindakan kriminal yang harus dihempaskan.
Islam juga memiliki cara efektif untuk menghentikan penyebaran perilaku LGBT ini dengan mewajibkan Negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku semisal LGBT. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadikan kebebasan sebagai standar perilaku. Ketakwaan dan keterikatan pada syariat harus ditanamkan, dan mengedukasi masyarakat tentang baik dan buruk menurut Allah. Serta merancang kurikulum pendidikan yang didalamnya menguatkan identitas diri anak agar tidak denial dengan dirinya, dan larangan tegas bagi laki-laki yang menyerupai perempuan begitupun sebaliknya. Begitupun dalam keluarga, kepala Negara Islam (Khalifah) memberikan peraturan dalam pola asuh yang mencegah tumbuhkan penyimpangan ditengah-tengah generasi dengan memisahkan tempat tidur anak saat usia anak mencapai 7 tahun.
Dalam Islam juga secara sistemis memerintah negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Segala bentuk tayangan yang menampilkan penyimpangan LGBT dan aksi porno lainnya, dengan tanpa kompromi langsung menghapus semua konten dan aplikasi menayangkan hal tersebut.
Demikian cara Islam memberlakukan aturan terhadap penyimpangan LGBT. Tapi semua itu bisa dijalankan hanya dengan cara menerapkan Islam secara Kaffah sebagai aturan hidup kita, umat Islam akan tercegah dan terselamatkan dari perilaku menyimpang ini. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran akhlak, kehormatan, martabat, ketentraman dan kesejahteraan. Semua itu akan terwujud dengan adanya institusi yang menaungi Negara yakni Sistem Khilafah Islamiyah 'ala minhaj an-nubuwwah.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

No comments:
Post a Comment