Oleh: Fitri Suryani, S. Pd
(Freelance Writer)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Besexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini direspon Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran LGBTQ ( Republika, 08-07-2026)
Tak dipungkiri, keberadaan kaum pelangi kini lambat laun kian berani menampakkan eksistensinya, tak terkecuali di negeri ini, walau belum seperti di negara-negara barat yang lebih bebas. Ini karena mereka didukung oleh lembaga/organisasi besar dunia, sebut saja seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pun sederet brand kelas dunia juga menyatakan dukungan pada pasangan sesama jenis, bahkan keseluruhan komunitas LGBTQ.
Keberadaan mereka yang telah banyak diakui oleh berbagai negara di dunia, khususnya negara barat yang begitu menjunjung tinggi nilai kebebasan.
Dari itu, wajar jika kini mereka makin berani unjuk gigi, walau banyak yang membenci keberadaan mereka, khususnya negeri yang masih menjunjung tinggi norma agama.
Selain itu, banyaknya kaum pelangi dan makin beraninya mereka tampil di publik tanpa malu-malu, menandakan negara di berbagai belahan dunia, tak terkecuali negeri ini begitu mengedepankan nilai hak asasi manusia (HAM), walau hal itu menabrak norma yang ada di tengah masyarakat. Ditambah lagi negara yang mengemban demokrasi, di mana demokrasi dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Apalagi demokrasi merupakan paham di mana rakyat berada dalam kekuasaan tertinggi.
Hal itu pun makin menguatkan bahwa sekularisme (pemisahan agama dalam kehidupan) kian bercokol di benak kaum muslim saat ini. Di satu sisi mengakui keberadaan Tuhan, namun di sisi lain manusialah yang dianggap layak untuk menetapkan aturan. Miris!
Sungguh kaum pelangi, jika terus dibiarkan dan makin bertambah jumlahnya akan sangat mengancam, terlebih jika keberadaannya makin diakui oleh masyarakat. Misal dari segi sosial, awalnya masyarakat menganggap mereka kaum yang menyimpang, namun karena keberadaannya diakui, maka lambat laun eksistensinya dianggap biasa dan bukan menjadi persoalan besar. Selain itu, jika hal ini terus terjadi, maka dapat dipastikan generasi yang akan datang makin berkurang, karena bagaimana mungkin akan lahir generasi dari pasangan yang sejenis.
Lantas mesti melihat kerusakan yang bagaimana lagikah untuk menyadari betapa buruk dan menyimpangnya perbuatan kaum pelangi? Sebab dalam ajaran manapun tak ada yang membenarkan perbuatan tersebut.
Terlebih dalam Al-Qur’an dan sunah telah menyampaikan betapa terlaknatnya perbuat kaum pelangi. Perbuatan tersebut pun jelas lebih rendah dari binatang. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw, “Allah melaknat orang yang melakukan seperti perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad).
Ditambah lagi bahwa dalam Islam hukuman bagi pelaku pun tak main-main. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunhlah pelaku dan pasangannya” (HR. Abu Dawud). Sanksi tersebut sebagai upaya pencegah agar tak ada yang melakukan hal serupa.
Dengan demikian, tidak mudah membabat tuntas perbuatan kaum pelangi saat ini, jika sistem yang ada memberi ruang kepada mereka untuk menunjukkan eksistensinya. Karenanya, sudah saatnya umat ini sadar bahwa mereka butuh aturan yang dapat menyelesaikan masalah tersebut, yakni dengan adanya penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga umat dapat menjalani kehidupan sebagaimana fitrahnya. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment