Oleh Samudra Ode
Pendidikan kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Semarang memerintahkan seluruh sekolah negeri mengembalikan uang seragam yang telah dipungut dari orang tua siswa. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai mahalnya biaya seragam yang dinilai memberatkan wali murid.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh terlibat dalam bisnis penjualan seragam maupun bahan ajar. Bahkan, sekolah yang telah terlanjur melakukan transaksi diwajibkan mengembalikan uang dan barang kepada siswa. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, dan pakaian seragam kepada peserta didik. (Kompas,25/6/2026)
Meski demikian, fakta bahwa praktik tersebut masih terjadi menunjukkan persoalan komersialisasi pendidikan belum benar-benar selesai. Kasus di Kabupaten Semarang hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru, ketika orang tua harus menanggung berbagai biaya pendidikan yang tidak sedikit.
Fenomena ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran aturan . Lebih dari itu, persoalan tersebut mencerminkan arah penyelenggaraan pendidikan dalam sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar rakyat. Akibatnya, berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari seragam, buku, hingga perlengkapan belajar lainnya, dipandang sebagai bagian dari mekanisme pasar yang dapat diperjualbelikan.
Karena dalam sistem kapitalisme, negara lebih berperan sebagai regulator daripada sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Akibatnya, beban pembiayaan pendidikan perlahan bergeser kepada masyarakat. Sekolah didorong mencari berbagai sumber pembiayaan, sementara orang tua harus menanggung biaya yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam sistem kapitalisme, pasar menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar warga negara. Hanya segelintir orang yang bisa mengakses pendidikan hari ini. Hal ini menyebabkan banyak anak putus sekolah. Fenomena ini juga didapati di tingkat pendidikan tinggi, baik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kapitalisme menyesuaikan pendidikan dengan pasar. Jika ingin sekolah bagus, harus menyiapkan biaya mahal, mengadakan guru berkualitas, serta menyediakan gedung dan laboratorium, semua itu sebagai investasi yang wajib balik modal. Kenaikan biaya operasional dan inflasi menyebabkan biaya sekolah menjadi mahal tiap tahun. Uang seragam, uang buku, serta perlengkapan lain dibutuhkan untuk masuk sekolah, dan semuanya dibebankan kepada orang tua.
Padahal pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh seluruh rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, beban pembiayaan pendidikan dilepas kepada rakyat oleh negara yang bertindak sebagai regulator, bukan sebagai ra'in (pengurus). Misalnya praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah dibiarkan dan tidak ditindak tegas. Hal ini negara tidak menunjukan ketegasannya, karena pada hakikatnya negara sudah tidak lagi menganggap pendidikan sebagai urusan utamanya, melainkan menganggap sebagai urusan pribadi rakyat.
Sekolah gratis tidak mampu disediakan oleh negara untuk rakyat. Jadi, sekolah favorit dimasuki oleh orang yang kaya, sedangkan sekolah yang berkualitas tidak bagus namun tetap mahal tetap ditempati untuk bersekolah oleh orang yang miskin.
Banyaknya keluhan terkait sistem zonasi, adalah bukti bahwa pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah tidak mampu diwujudkan oleh negara. Sistem zonasi dibuat seolah-olah menjadi solusi pemerataan pendidikan, padahal masalah tersebut hanya dimanipulasi. Sekolah unggulan tetap ada dan dipusatkan di lokasi tertentu, sementara sekolah di pelosok masih tertinggal jauh dari segi fasilitas dan guru berkualitas.
Pendidikan gratis, berkualitas, dan merata tidak mampu diwujudkan oleh negara kapitalisme karena sumber daya alam yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada pihak asing.
Akibatnya, pemerintah membatasi pendapatan negara, sehingga kas negara tidak cukup membiayai pendidikan secara merata. Negara justru memungut biaya kepada rakyat yang sudah susah melalui pajak. Dana APBN dikuras oleh proyek-proyek unggulan pemerintah, namun fasilitas untuk rakyat seperti pendidikan justru diabaikan. Inilah hasil dari mengikuti aturan buatan manusia dan mengabaikan sistem Allah SWT.
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat, dan negara wajib menyediakannya. Negara memberikan hak dasar berupa pendidikan kepada setiap anak, karena menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Allah SWT juga akan meninggikan derajat orang yang berilmu dan memberikan banyak manfaat dalam membangun peradaban.
Oleh karena itu, persoalan pendidikan sangat diperhatikan oleh Islam. Nabi SAW mencontohkan pentingnya pendidikan bagi masyarakat ketika menjadikan tawanan Perang Badar sebagai pengajar bagi anak-anak penduduk Madinah sebagai bentuk tebusan.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. yang berkata : "Ada beberapa tawanan pada hari Perang Badar yang tidak memiliki tebusan. Rasulullah SAW menjadikan tebusan mereka dengan mengajarkan anak-anak kaum Anshar menulis." Dalam Islam, negara wajib memenuhi hak dasar masyarakat, mulai dari keamanan, sandang, kesehatan hingga pendidikan.
Hadis Rasulullah SAW : "Imam/ Khalifah/ Kepala negara adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari)
Negara wajib melayani rakyat sepenuh hati karena Islam mengharamkan negara mengabaikan tanggung jawabnya. Seorang pemimpin wajib melayani rakyat dengan penuh tanggung jawab karena Allah SWT akan memintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinan tersebut. Jadi, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara langsung sebagai pelaku utama, bukan sekadar mengatur dan membebankan hal tersebut kepada masyarakat.
Pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah akan diwujudkan oleh negara khilafah, sehingga hak setiap rakyat benar-benar didapatkan. Infrastruktur pendidikan yang memadai dan merata di seluruh wilayah akan dibangun oleh negara Islam. Selain kemudahan akses, penempatan diberbagai lokasi, bahkan dipelosok negeri, dijalani oleh guru dengan sukarela. Negara memberikan fasilitas pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar di semua wilayah.
Perpustakaan, lab, sarana ilmu pengetahuan lainnya, gedung-gedung sekolah dan universitas disediakan oleh negara untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, ushul fikih, hadis dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu. (An- Nizhamu al-Islam dalam Bab Strategi Pendidikan, hlm 176, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani Rahimahullah)
Negara mengambil pembiayaan pendidikan dari Baitul Mal pos kepemilikan umum untuk mewujudkan pendidikan gratis tanpa pandang bulu. Negara memperoleh pembiayaan pendidikan dalam Islam melalui pengelolaan sumber daya alam. Negara harus mengelola sumber daya alam yang melimpah (seperti barang tambang, hasil laut, dan hutan) sebagai kepemilikan umum, lalu mengembalikan hasilnya untuk menyejahterakan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan hidup seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Rasulullah SAW bersabda : "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal (air, rumput, dan api)." (HR. Ibnu Majah)
Bahkan pada masa kejayaan Islam, pemerintah dan ilmuwan menyelenggarakan pendidikan secara berkualitas dan gratis. Pemerintah membiayai segala kebutuhan secara mandiri tanpa bergantung pada pajak, walaupun saat itu sumber daya alam belum sebanyak sekarang. Hal ini karena para pemimpin dan kaum muslim memiliki aspek ruhiyah yang kuat di dalam diri.
Wallahu alam bissawab

No comments:
Post a Comment