Oleh: Sartinah
(Pegiat Literasi)
Homoseksualitas kini menjadi isu yang ramai diperdebatkan. Sebagian pihak menganggapnya sebagai penyimpangan, sebagian lainnya tetap menganggap bahwa homoseksualitas bukanlah bentuk penyimpangan.
Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan unggahan BEM Psikologi UI pada Jumat (3-7-2026). Unggahan tersebut berupa hasil kajian dari American Psychological Association pada 2008 silam. Hasil kajian tersebut menyebut bahwa tidak ada riset yang mendukung homoseksualitas adalah gangguan mental atau penyimpangan. (Detik.com, 3-7-2026)
Meski unggahan tersebut sudah dihapus dari Instagram BEM Psikologi UI, tetapi tangkapan layarnya sudah terlanjur viral karena diunggah oleh sejumlah akun. Menanggapi viralnya unggahan BEM Psikologi UI, pihak Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan sikap resmi kampus UI selaku institusi.
Respons tegas terkait homoseksualitas juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut sedang menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) pidana untuk diajukan dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Langkah hukum tersebut diambil karena MUI menganggap bahwa imbauan moral sudah tidak lagi efektif membendung maraknya penyimpangan seksual.
Bentuk Penyimpangan
Homoseksualitas (seperti L68T) tetap diberi ruang dan panggung di banyak negara. Lebih dari itu, L68T memiliki lembaga yang senantiasa sigap melindunginya, yaitu hak asasi manusia (HAM). Dalam pandangan HAM, L68T bukanlah bentuk penyimpangan. Mereka dianggap sebagai bagian dari keragaman yang harus diberikan hak atas pilihan hidup dan orientasi seksualnya.
Namun, jika melihatnya dari kacamata naluri dan fitrah manusia, homoseksualitas adalah bentuk penyimpangan. Secara fitrah, manusia hanya memiliki ketertarikan terhadap lawan jenisnya, bukan pada sesama jenis. Artinya, laki-laki hanya tertarik terhadap perempuan, begitu juga sebaliknya.
Namun, sistem demokrasi kapitalisme telah menggerus fitrah tersebut. Para pelaku homoseksualitas bahkan sudah tidak lagi malu-malu menunjukkan eksistensi dirinya di tengah masyarakat. Ditambah pula, sebagian masyarakat tidak memiliki kepedulian dengan orientasi seksual seseorang, sehingga perilaku seksual menyimpang pun dianggap biasa saja alias dinormalisasi. Ada pula yang menganggap bahwa orientasi seksual menyimpang adalah urusan pribadi sehingga tidak perlu dicampuri.
Realitas penyimpangan seksual makin memprihatinkan dengan lahirnya HAM. Di balik dalih hak asasi, manusia seolah diberikan kebebasan setinggi-tingginya untuk melakukan apa yang mereka sukai, meskipun itu adalah bentuk penyimpangan. Bahkan, ada beberapa negara yang secara terang-terangan melegalkan L68T.
Akibatnya, para pelaku homoseksual makin marak. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi mengancam pertahanan negara, berisiko membahayakan mental dan fisik, serta mengakibatkan degradasi moral dalam tatanan bermasyarakat. Inilah buah penerapan liberalisasi berperilaku yang berlindung di balik dalih hak asasi manusia.
Di bawah naungan sistem sekuler pula, setiap orang memiliki kebebasan tanpa batas. Aroma kebebasan yang disebar di semua lini kehidupan telah mengakibatkan kerusakan akut dalam kehidupan bermasyarakat. Mirisnya lagi, di bawah sistem rusak ini, agama tak lagi digunakan sebagai standar perilaku manusia. Akibatnya, setiap orang bebas melakukan hal-hal yang dikehendakinya, termasuk menjadi pelaku homoseksual.
Homoseksualitas dalam Pandangan Islam
Islam adalah agama paripurna yang mengatur berbagai urusan manusia. Ini artinya, tidak ada satu hal pun yang tidak diatur oleh Islam, termasuk soal naluri seksual. Naluri seksual merupakan salah satu potensi yang ada pada manusia. Karena itu, Islam memiliki aturan tentang penyaluran naluri tersebut.
Satu-satunya aturan yang dibenarkan dalam Islam untuk mengimplementasikan naluri tersebut adalah melalui pernikahan, bukan selainnya. Jika pernikahan adalah satu-satunya cara mengimplementasikan naluri seksual, berarti selain cara tersebut adalah haram, termasuk apa yang dilakukan oleh pelaku homoseksual yang menyalurkan naluri seksualnya kepada sesama jenisnya.
Jika dilihat dari potensi kehidupan manusia, homoseksual (seperti L68T) merupakan bentuk penyimpangan terhadap naluri nau' (naluri melestarikan keturunan). Padahal secara fitrah, Allah Swt. hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis lainnya.
Allah Swt. juga telah menciptakan fitrah manusia dengan lurus, yakni setiap manusia menyukai lawan jenisnya. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Najm: 45, "Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan."
Ayat tersebut jelas menggambarkan bahwa Allah menciptakan manusia dengan kondisi kecenderungan alami yang lurus, yakni menyukai lawan jenisnya. Karena itu, pandangan yang menganggap bahwa homoseksualitas merupakan bagian dari fitrah yang harus beri ruang adalah keliru. Islam memang menghormati perbedaan, tetapi bukan penyimpangan.
Dalam kacamata Islam, homoseksualitas adalah haram dan termasuk dosa besar hingga dilaknat Allah Swt. Homoseksual juga termasuk perbuatan yang sangat keji, bahkan disebut melampaui batas karena telah keluar dari fitrah yang Allah tetapkan.
Islam pun menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku homoseksual, yaitu hukuman mati. Sementara itu, bagi para pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, sanksinya diserahkan pada ketetapan khalifah. Adapun bagi kaum gay, jika telah terbukti melakukan aktivitas persetubuhan sesama jenis, sanksinya adalah hukuman mati.
Ketegasan sanksi dalam Islam dapat menciptakan dua atmosfer sekaligus. Pertama, memunculkan atmosfer keimanan di tengah masyarakat. Kedua, memunculkan rasa takut melanggar syariat. Selain sistem sanksi, negara (Khilafah) juga menerapkan sistem sosial sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya berbagai kemaksiatan dan kerusakan. Sistem sosial adalah aturan yang mengatur interaksi di tengah masyarakat berdasarkan syariat Islam.
Demikianlah solusi Islam dalam menangani penyimpangan. Namun, aturan tersebut hanya akan terlaksana secara sempurna jika ada negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Di bawah naungan sistem Islam, berbagai penyimpangan akan sulit untuk tumbuh dan berkembang.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment