Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukti Digital Bongkar Fakta, Ketua PWI Paliko Siapkan Serangan Balik Lewat Jalur Hukum: Penyebar Fitnah Terancam Dipolisikan

Sunday, July 12, 2026 | Sunday, July 12, 2026 WIB


Nusantaranews.net, Payakumbuh — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, memastikan tidak akan mentoleransi dugaan fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) yang menyeret namanya dalam isu dugaan permintaan upeti dari aktivitas pertambangan emas di kawasan Galugua.

Didukung bukti percakapan digital yang diklaim lengkap beserta kronologi utuh, Aspon Dedi menegaskan pihak-pihak yang diduga memelintir fakta, menyebarkan informasi bohong, maupun mempublikasikannya tanpa verifikasi, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Aspon Dedi yang akrab dipanggil Popon saat konferensi pers di Kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Sabtu (11/7/2026) malam. 

Menurutnya, isu yang beredar bukan sekadar menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merupakan upaya mencederai marwah organisasi PWI menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab).

Popon menegaskan, tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial telah dipotong dan disebarluaskan secara parsial sehingga membentuk narasi yang bertolak belakang dengan isi komunikasi sebenarnya.

"Silakan buka percakapan secara utuh. Tidak ada satu pun kalimat yang dapat dimaknai sebagai permintaan uang ataupun gratifikasi. Justru yang ada adalah instruksi agar penyetoran dana media kepada oknum berinisial RH dihentikan dan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi," tegasnya.

Berdasarkan percakapan lengkap tersebut, pihak pengelola tambang menjelaskan bahwa dana bulan berjalan telah lebih dahulu diserahkan oleh rekan-rekannya sehingga penghentian baru dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Percakapan kemudian ditutup dengan pengiriman stiker sebagai bentuk persetujuan atas arahan tersebut.

Secara kebahasaan maupun konstruksi hukum, kalimat larangan menyetor dana tidak dapat dimaknai sebagai permintaan dana. Sebaliknya, komunikasi tersebut menunjukkan adanya upaya penertiban internal organisasi agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan PWI dalam menarik dana dari pihak mana pun.

Namun, isi percakapan itu diduga kemudian dibocorkan, dipotong, dan dipelintir sehingga melahirkan narasi seolah-olah Ketua PWI Paliko meminta upeti dari aktivitas tambang. Popon menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena diduga menyerang kehormatan, nama baik, serta hak privasi seseorang.

Karena itu, Aspon Dedi memastikan seluruh bukti digital, tangkapan layar utuh, rekaman percakapan, serta kronologi kejadian telah diamankan sebagai alat bukti dan akan diserahkan kepada penyidik.

Tidak hanya pihak yang diduga menjadi penyebar awal isu, media massa yang mempublikasikan tuduhan tanpa melakukan verifikasi, konfirmasi, dan prinsip check and recheck juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerhati hukum, Zulhefrimen, S.H., menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara penuh.

Menurutnya, apabila bukti digital menunjukkan adanya dugaan manipulasi informasi, pemotongan konteks percakapan, maupun penyebaran data pribadi tanpa hak, maka terdapat sejumlah ketentuan pidana yang dapat menjadi dasar proses hukum.

"Setiap orang bebas menyampaikan pendapat, tetapi tidak seorang pun memiliki hak memelintir fakta, menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, ataupun menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa dasar hukum. Bila unsur pidananya terpenuhi, seluruh pihak yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Zulhefrimen.

Ia menambahkan, laporan yang akan diajukan bukan semata-mata untuk memulihkan nama baik Ketua PWI Paliko, melainkan juga sebagai bentuk penegakan hukum agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja membangun opini melalui informasi yang dipotong, dipelintir, atau disebarkan tanpa verifikasi.

"Proses hukum ini akan menjadi ujian. Jika tuduhan itu benar, tentu harus dibuktikan. Namun jika tuduhan tersebut ternyata lahir dari rekayasa, fitnah, atau penyebaran informasi yang menyesatkan, maka hukum juga wajib memberikan perlindungan kepada korban. Negara tidak boleh kalah oleh propaganda dan pembunuhan karakter," pungkas Zulhefrimen.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update