Penulis Nanih NurjanahKomunitas Muslimah Coblong
Kerancuan Pemikiran dalam Arus Liberalisme
Munculnya wacana yang melegitimasi LGBT sebagai "bagian dari keragaman" menunjukkan betapa dalamnya virus liberalisme dan relativisme moral telah merasuk ke dunia akademik. Liberalisme menjunjung tinggi kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, yang kemudian melahirkan pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang mutlak selama tidak merugikan orang lain.
Dalam perspektif ini, norma agama sering kali dipinggirkan dan dianggap hanya sebagai urusan privat yang tidak boleh menyentuh ruang publik. Hal ini sejalan dengan ideologi kapitalisme yang kerap mendasarkan segala regulasi pada Hak Asasi Manusia (HAM) versi Barat, yang justru membuka pintu lebar bagi legalisasi perilaku menyimpang.
Islam: Antara Fitrah dan Syariat
Berbeda dengan pandangan liberal, Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan terhadap gharizah nau’ (naluri melestarikan keturunan). Islam hanya mengenal dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, serta tidak mengakui keberadaan jenis kelamin ketiga. Pandangan yang menyebutkan LGBT sebagai fitrah adalah kekeliruan fatal yang bertentangan dengan dalil syar’i.
Allah SWT secara tegas mengecam tindakan liwaath dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surah Al-A’raf ayat 81: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali bersepakat bahwa homoseksual adalah dosa besar (kabaa-ir) yang pelakunya layak mendapatkan sanksi berat. Dalam sistem Islam, sanksi bagi penyimpangan seksual diatur dengan tegas untuk menjaga kehormatan, moral, dan keberlangsungan keturunan.
Mendesak Regulasi yang Tegas
Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah berupaya mendorong perumusan undang-undang pidana khusus (lex specialis) untuk menjerat pelaku dan pengampanye gerakan LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menekankan bahwa tindakan ini idealnya memiliki sanksi yang lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung pelanggaran ganda: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.
Namun, upaya ini sering kali terbentur oleh narasi HAM yang diusung oleh berbagai LSM. Ketidaktegasan hukum dalam sistem sekuler saat ini membuat penanganan kasus LGBT menjadi parsial dan tidak memberikan efek jera.
Menuju Solusi Sistemik
Persoalan LGBT bukanlah masalah personal, melainkan masalah sistemik yang lahir dari rahim ideologi kapitalisme-sekuler. Selama sistem pendidikan dan hukum masih berorientasi pada nilai liberal, maka selama itu pula penyimpangan akan terus tumbuh subur.
Penyelesaian tuntas atas masalah ini hanya bisa dicapai melalui penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sebagai institusi negara, Khilafah berkewajiban melindungi akidah, moral, dan masa depan generasi. Dengan aturan sosial yang berbasis wahyu dan sanksi yang bersifat zawajir (pencegah), negara dapat memutus rantai perilaku menyimpang tersebut.
Perjuangan untuk mengganti sistem kapitalis yang bobrok dengan sistem Islam bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan agar kedamaian dan kemuliaan manusia dapat terwujud secara hakiki.
No comments:
Post a Comment