Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Sampai saat ini gelombang ketidakpuasan terhadap berbagai kebijakan penguasa yang tidak memihak rakyat, tidak tepat, tidak solutif, bahkan bertentangan dengan syariat Islam, kian menggelora. Suara-suara kritis masyarakat pun bermunculan dengan berbagai cara dan gaya. Terlebih saat tanggapan penguasa terhadap kritik, nihil profil sebagai pemimpin yang profesional, kapabel, kompeten dan bersikap mulia, kondisi ini membuat masyarakat kian kencang bersuara.
Tak pelak, aksi demonstrasi untuk menyampaikan koreksi dan tuntutan agar penguasa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan berpihak kepada rakyat digelar. Ruang publik, jalanan, dan sarana publik menjadi tempat curahan penyampaian.
Beberapa waktu yang lalu, di saat masyarakat geram dengan kekecawaannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa nasihat kepada penguasa harus lembut dan dilakukan empat mata dengan penguasa yang akan dinasihati sebagaimana nasihat Musa kepada Firaun. Demikian pula dengan pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh. Menurutnya kedudukan presiden adalah ululamri yang mutlak wajib ditaati, tetapi dengan syarat kebijakan dan tindakannya tidak bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, membawa kemaslahatan, dan kebijakan yang berkaitan dengan norma agama dimusyawarahkan terlebih dahulu. (Situs MUI, 4-6-2026). Dua ungkapan yang sekilas nampak baik, namun sejatinya menutup sikap kritis dan protes terhadap penguasa. Selain itu menuntut masyarakat menerima dan menaati penguasa, yang notabene membuat berbagai kebijakan zalim.
Dengan alasan harus taat pada ululamri, masyarakat tidak boleh kritis. Masyarakat tidak diperkenankan menyuarakan kebenaran yang dirasakannya. Pertanyaannya, ululamri seperti apa yang layak dan harus ditaati?
Ululamri dalam Syariat
Firman Allah Ta'ala,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan ululamri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. Annisa:59).
Jelas, dalam ayat ini ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasulullah ﷺ bersifat mutlak, tanpa syarat dan tanpa kompromi. Secara linguistik kata perintah aṭī’ū (taatilah) diulang dua kali, yakni aṭī’ūllāh (taatilah Allah) dan wa aṭī’ūr-Rasūl (taatilah Rasul). Ada taukid yang ditegaskan bahwa ketaatan kepada keduanya sama-sama bersifat mutlak.
Lalu bagaimana dengan ketaatan kepada ululamri. Terkait ini, ketaatan bersifat bersyarat atau terikat (muqayyad). Secara linguistik kata perintah aṭī’ū (taatilah) tidak diulang sebelum frasa ūlil-amri, mengisyaratkan bahwa ketaatan kepada ululamri tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada ketaatan terhadap apa yang disebutkan sebelumnya, yaitu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian, taat pada Allah dan Rasul-Nya bermakna menerapkan syariat Islam secara kafah dalam pemerintahannya menjadi titik krusial adanya ketaatan pada ululamri. Ketika ululamri tidak melaksanakannya, maka tidak ada pula ketaatan padanya.
Sabda Rasulullah saw.,
“السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ”
“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan tidak ada kewajiban untuk taat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ibnu Katsir dan jumhur ulama menafsirkan ūlil-amri pada QS An-Nisa ayat 59 sebagai imam/pemimpin dengan menyandarkan ayat tersebut pada hadis-hadis yang berkaitan dengan kepemimpinan.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ «عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadis Yahya al-Qaththan).
Al-Hafiz Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan ūlil-amri yang dimaksudkan adalah para pemimpin (al-umarā) yang secara khusus adalah para pemimpin dalam struktur pemerintahan Islam, seperti khalifah, wali (gubernur), serta para amil (bupati/wali kota).
Imam Taqiyuddin an-Nabhani, berpendapat bahwa yang râjih (lebih kuat), ululamri adalah penguasa (al-hâkim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan (al-hukkâm) di bawah khalifah, seperti para gubernur (al-wâli), qâdhi qudhât (pemimpin para hakim), qâdhi mazhâlim, dan para mu’âwin tafwidh (pembantu Khalifah dalam urusan kekuasaan). (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm). Pendapat bahwa ululamri adalah para pemimpin pemerintahan Islam (Khilafah), lebih kuat dibandingkan tafsiran yang menyatakan ululamri termasuk di dalamnya para ulama dan tokoh masyarakat.
Dua syarat yang harus terpenuhi, pertama, memiliki legalitas sebagai hakim (syar’iyyatul hakim), yaitu pemimpin wajib memenuhi kriteria pengangkatan: muslim, laki-laki, balig (dewasa), berakal (tidak gila), adil (tidak zalim/fasik), merdeka (bukan budak/terikat dengan kepentingan asing), dan qadir (ahli al-kifayah/memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin). Selain memiliki tujuh syarat wajib kriteria pengangkatan, ululamri mendapatkan mandat melalui mekanisme baiat yang diberikan umat dengan rida dan sukarela. Kedua, legalitas sistem pemerintahan (syar’iyyatu nizhamil hukmi), yaitu pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam kafah (Khilafah Islamiah). Ketika dua syarat ini terpenuhi, maka layak mendapatkan predikat sebagai ululamri yang wajib ditaati.
Demikian pula terkait tanggung jawab. Ada tiga tanggung jawab strategis ululamri dalam pemerintahan Islam. Pertama, menjaga agama (hirasatud-din) dari sekularisme, sinkretisme, pluralisme, serta mengemban dakwah dan jihad ke seluruh alam. Kedua, mengatur dunia dengan Islam kafah (siyasatud-dunya), yakni memberlakukan Islam dalam sistem ekonomi, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik luar negeri, dan persanksian. Ketiga, menegakkan keadilan (iqamatul adl) bagi semua rakyat tanpa pandang bulu. Namun, apakah saat ini ada ululamri terkategori seperti ini? Jika tidak, apakah umat bertanggung jawab untuk melakukan muhasabah lil hukkam?
Muhasabah Lil Hukkam
Sabda Rasulullah saw.,
«الدِّينُ النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»
“Agama adalah nasihat.” Kami (sahabat Nabi) bertanya, “Untuk siapa?” Beliau ﷺ menjawab, “Untuk Allah, Kitab, Rasul, para pemimpin muslim, dan mereka secara umum.” (HR Bukhari-Muslim).
Jika nasihat untuk pemimpin muslim menjadi bagian yang tersebut dalam nash di atas, tentunya hal ini bukan hal biasa saja, dan aktivitas muhasabah lil hukkam menjadi urgen karena aktivitas ini memerintahkan penguasa untuk menerapkan syariat Islam dalam mengatur urusan rakyat dan melarang mereka dari menyalahinya serta menjelaskan kesalahan dalam kebijakan dan pendapat yang mereka sampaikan. Diterimanya nasihat oleh penguasa bukan hanya memberi kebaikan kepada penguasa, tetapi juga memberi kebaikan pada rakyat yang dipimpinnya. Yang menguatkan lagi, Allah Swt. telah memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104). Melaksanakan amar makruf nahi mungkar juga merupakan aktivitas memberi nasihat (muhasabah).
Muhasabah kepada penguasa merupakan puncak dari aktivitas memberi nasihat hukumnya fardu kifayah. Baik ketika belum terwujud ululamri yang sesuai ketentuan syariat (belum tegaknya Khilafah Islamiah) maupun ketika Khilafah Islamiah sudah terwujud, aktivitas ini tidak boleh dilepaskan. Rasullah ﷺ bersabda,
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat (kebenaran/keadilan) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Muhasabah lil hukkam dalam sistem Khilafah ditujukan kepada ululamri agar tetap menegakkan ketaatan terhadap syariat Islam dalam memerintah sehingga tidak terjadi keburukan/kesalahan (isaa’at at-tatbiq) dalam penerapan syariat Islam.
Pada masa kekhilafahan, adalah ada seorang perempuan dari Quraisy yang dengan lantang mengoreksi kebijakan Umar bin Khaththab yang membatasi jumlah mahar tidak boleh lebih dari 400 dirham. Perempuan itu membacakan QS An-Nisa ayat 20. Mendengar nasihat dari perempuan tersebut, Umar sebagai ululamri seketika membatalkan kebijakannya dan mengembalikan penentuan besaran mahar kepada wanita sesuai ayat tersebut.
Lalu, bagaimana muhasabah lil hukkam dalam sistem sekuler seperti saat ini? Tentunya mengoreksi kebijakan yang tidak pro rakyat dan yang bertentangan dengan syariat Islam dan mengingatkan penguasa agar bertobat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam adalah gambaran yang tidak boleh tidak haruslah ada muhasabah. Muhasabah lil hukkam saat ini juga sekaligus dalam rangka mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan sekarang adalah sekuler dan mengajak mereka beralih ke sistem Islam.
Muhasabah lil hukkam sebagaimana disyariatkan bukan bermakna membangkang (bughat). Muhasabah lil hukkam bukan sikap menolak taat pada penguasa dalam sistem Islam dan bukan berusaha menggulingkan kekuasaannya, karena dalam Islam hukumnya haram. Islam memberi hukuman yang sangat tegas terhadap pelakunya, yaitu diperangi.
Makna membangkang seperti ini hanyalah ada dalam sistem Islam (Khilafah). Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, misalnya, pernah memerangi sejumlah kabilah Arab yang menolak membayar zakat karena beranggapan kewajiban zakat hanya ada pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Dengan demikian menentang kebijakan penguasa dalam sistem sekuler saat ini—yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dan tidak berpihak kepada rakyat—tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pembangkangan (bughat) yang diharamkan. Justru sebaliknya, berdiam diri dari kezaliman penguasa adalah bentuk keharaman. Firman Allah Swt.,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kalian (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (karena kalian) melakukan amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran: 110).
Rasulullah ﷺ juga telah mengingatkan kaum muslim akan dampak membiarkan kemungkaran, yakni Allah Swt. akan meratakan azab-Nya kepada mereka. Sabda beliau ﷺ,
مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا
“Tidaklah seseorang berada di tengah-tengah suatu kaum yang di dalamnya dilakukan suatu kemaksiatan yang mampu mereka ubah, tetapi mereka tidak mengubah kemaksiatan tersebut, niscaya Allah akan menimpakan siksa-Nya kepada mereka sebelum mereka mati.” (HR Abu Dawud).
Ketaatan
Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin, pada pembahasan tentang ghibah yang dibolehkan, menjelaskan bahwa menyebut kezaliman seseorang kepada pihak yang dapat menghilangkan kezaliman, termasuk kezaliman penguasa, diperbolehkan demi tegaknya keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa syariat tidak pernah menghendaki pembungkaman kritik terhadap penguasa yang zalim. Ketaatan kepada ululamri hanya ada selama menerapkan syariat Islam secara kafah, dan ini adalah wajib.
Hanya saja, syariat Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara kafah, kecuali dalam sistem Khilafah. Oleh karenanya, keberadaan sistem Khilafah juga wajib adanya. Sedangkan saat ini, Khilafah belum tegak kembali sehingga upaya untuk menegakkan kembali sistem ini juga wajib sesuai kaidah kulliyah, “Mâ lâ yatimmu al-wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib.”
Manakala setiap muslim diperintahkan untuk taat kepada ululamri, tetapi saat ini ululamri tersebut belum ada, maka wajib bagi setiap muslim mengupayakan tegaknya kembali sistem Khilafah Islamiah yang akan mewujudkan ululamri. Ini karena tanpa adanya sistem Khilafah, perintah ketaatan tersebut tidak akan bisa tertunaikan. Tegaknya kembali Khilafah Islamiah adalah qadhiyyah mashiriyyah (problem utama) yang menjadi proyek bersama umat Islam saat ini suatu kemaksiatan yang mampu mereka ubah, tetapi mereka tidak mengubah kemaksiatan tersebut, niscaya Allah akan menimpakan siksa-Nya kepada mereka sebelum mereka mati sebagaimans HR Abu Dawud.
Oleh karena itu umat Islam harus memahami peta jalan perjuangan yang benar agar ketaatan benar-benar terealisasi dengan benar. Butuh penguatan dakwah Islam secara kafah agar masyarakat memahami bahwa Islam bukan sekadar mengatur ibadah individual, tetapi juga sistem kehidupan. Butuh perjuangan untuk tegaknya kepemimpinan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Butuh saat pemerintahan Islam berdiri, hukum Allah diterapkan. Alhasil ketaatan kepada ulil amri dapat dilaksanakan dalam bingkai ketaatan kepada syariat Allah Ta'ala.
Wallaahu a'laam bisshawaab.
