Oleh Marlina
Pegiat Dakwah
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum yang membahagiakan bagi para calon mahasiswa. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan nilai rupiah yang terus tertekan, kabar kenaikan biaya kuliah justru menambah kegelisahan banyak keluarga. Bagi sebagian orang tua, biaya pendidikan tinggi yang tahun lalu masih terasa terjangkau, kini mulai menjadi beban yang sulit dipikul.
Di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), tekanan keuangan semakin terasa akibat berkurangnya alokasi dana pemerintah. Selama ini, PTNBH masih memperoleh dukungan anggaran dari APBN. Namun, menyusutnya anggaran pendidikan dalam satu dekade terakhir membuat banyak perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan alternatif. Akibatnya, beban pembiayaan berpotensi semakin dialihkan kepada mahasiswa melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (Kompas, 22 Mei 2026).
Data menunjukkan gejala tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Di Universitas Gadjah Mada , misalnya, rasio pendapatan akademik terhadap total pendapatan kampus meningkat dari 49 persen pada 2015 menjadi 68 persen pada 2024. Artinya, porsi pemasukan yang berasal dari aktivitas akademik mahasiswa semakin besar dibandingkan sebelumnya. Pola serupa juga terjadi di 12 dari 20 PTNBH yang datanya tersedia.
Kenaikan UKT akhirnya menjadi fenomena yang hampir selalu berulang setiap tahun. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa yang sedang menempuh studi. Tidak sedikit mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT namun gagal memperoleh bantuan.
Sebagian terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi mempertahankan status sebagai mahasiswa. Ada yang mengajar les privat, menjadi tutor bimbingan belajar, hingga bekerja paruh waktu di berbagai sektor.
Ironisnya, sebagian mahasiswa justru terjebak dalam pinjaman online untuk membayar biaya pendidikan. Bahkan, pernah muncul skema pembayaran UKT secara cicilan yang bekerja sama dengan platform pinjaman daring berbunga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi perlahan tidak lagi sekadar menjadi ruang menuntut ilmu, tetapi juga medan perjuangan ekonomi yang berat bagi banyak mahasiswa.
Kapitalisasi Pendidikan yang Kian Menguat
Fenomena kenaikan UKT tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata kelola perguruan tinggi. Status PTNBH memberikan otonomi yang lebih luas kepada kampus, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk berkembang. Namun di sisi lain, kampus dituntut semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Konsekuensinya, perguruan tinggi terdorong untuk mencari berbagai sumber pemasukan agar dapat bertahan dan berkembang. Dalam kondisi seperti ini, kampus berisiko bergeser dari lembaga pendidikan menjadi institusi yang juga mempertimbangkan aspek bisnis.
Pendidikan yang semestinya berorientasi pada pengembangan ilmu dan pembentukan karakter akhirnya tidak lepas dari pertimbangan untung-rugi. Fenomena tersebut terlihat dari semakin eratnya hubungan antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri yang dikenal dengan konsep triple helix.
Melalui kerja sama ini, kampus didorong untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Meski memiliki sisi positif berupa peningkatan serapan tenaga kerja, orientasi pendidikan berpotensi bergeser menjadi sekadar penyedia tenaga kerja bagi pasar.
Akibatnya, mahasiswa lebih banyak diarahkan untuk menjadi pencari kerja yang siap pakai dibandingkan pemikir kritis yang mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan masyarakat.
Kampus yang dahulu dikenal sebagai pusat lahirnya gagasan dan perubahan sosial berisiko berubah menjadi pabrik pencetak tenaga kerja sesuai kebutuhan korporasi.
Kondisi ini sebagai konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini dengan menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama kebijakan. Ketika pendidikan ditempatkan dalam logika pasar, akses terhadap ilmu pengetahuan perlahan berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Pada akhirnya, mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih besar akan memperoleh akses pendidikan yang lebih mudah dibandingkan kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Solusi Hakiki: Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Negara
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Dalam Islam, pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara. Pendidikan menjadi faktor penting yang menentukan kualitas masyarakat dan arah peradaban.
Karena itu, pendidikan tinggi tidak dipandang sebagai fasilitas untuk segelintir orang yang mampu, tetapi sebagai sarana mencetak generasi yang berkepribadian Islam sekaligus memiliki kepakaran di berbagai bidang kehidupan. Dari kampus-kampus inilah lahir para ulama, ilmuwan, insinyur, dokter, ekonom, dan berbagai ahli yang dibutuhkan umat.
Atas dasar itu, Islam tidak membenarkan komersialisasi pendidikan. Negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw.,:
"Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR. Abu Nu'aim dari Abu Qatadah)
Karena pendidikan merupakan hak rakyat, negara wajib menyelenggarakannya secara gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Setiap warga negara diberi kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.
Dengan sistem seperti ini, tidak ada mahasiswa yang terancam putus kuliah hanya karena tidak mampu membayar UKT atau biaya pendidikan lainnya.
Lalu dari mana pembiayaannya? Dalam sistem Islam, pendanaan pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat. Negara memiliki Baitulmal yang ditopang oleh berbagai sumber pemasukan syar'i, seperti pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum, kharaj, fa'i, jizyah, usyur, dan berbagai pemasukan lainnya.
Dengan pengelolaan yang benar, negara mampu membiayai pendidikan secara penuh tanpa harus menjadikan mahasiswa sebagai sumber pendapatan.
Di sisi lain, Islam tetap memberikan ruang bagi sekolah dan kampus swasta untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan. Namun keberadaannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembiayaan sekolah dan kampus swasta ditopang melalui mekanisme wakaf yang telah terbukti melahirkan banyak lembaga pendidikan besar dalam sejarah peradaban Islam. Dengan skema ini, sekolah dan kampus swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada masyarakat.
Selain itu, kurikulum yang diterapkan juga harus memiliki standar yang sama dengan lembaga pendidikan negara, sehingga kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan membayar. Semua peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menawarkan kritik terhadap mahalnya biaya pendidikan, tetapi juga memberikan solusi yang menyeluruh. Pendidikan tidak dipandang sebagai ladang bisnis yang menghasilkan keuntungan, melainkan sebagai investasi peradaban yang harus dijamin negara.
Ketika pendidikan menjadi hak yang dijamin, bukan komoditas yang diperjualbelikan, maka lahirlah generasi unggul yang mampu membangun peradaban dan membawa kemajuan bagi umat manusia.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment