Beberapa waktu lalu, masyarakat di belasan wilayah Jawa Barat, Jabodetabek, hingga Jawa Timur kembali dihadapkan pada persoalan pemadaman listrik massal (blackout). Kejadian ini sontak memicu gelombang keluhan di berbagai media sosial. Publik sewajarnya merasa khawatir, mengingat insiden ini membangkitkan kembali memori atas kerugian besar akibat Blackout Jawa pada tahun 2019 silam.
Bagi masyarakat luas, listrik bukan lagi sekadar fasilitas penunjang, melainkan urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi. Dampak pemadaman ini sangat masif, mulai dari terganggunya produktivitas rumah tangga, kendala bagi pekerja jarak jauh, hingga kerugian finansial yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM seperti sektor kuliner dan jasa yang bergantung penuh pada stabilitas daya. Sayangnya, di tengah situasi kritis tersebut, penjelasan dari pihak otoritas terkait sering kali bersifat normatif, minim transparansi, dan lambat dalam memberikan kepastian mengenai estimasi pemulihan.
Jika dianalisis secara mendalam, pemadaman listrik yang terjadi berulang kali ini bukan sekadar masalah teknis atau gangguan jaringan semata. Ini merupakan indikator nyata adanya disfungsi dalam tata kelola energi nasional akibat adopsi sistem ekonomi kapitalisme. Dalam paradigma kapitalistik, komodifikasi sektor strategis menempatkan listrik sebagai barang dagangan, bukan hak dasar warga negara. Konsekuensinya, prinsip pengelolaan yang digunakan adalah logika untung-rugi korporasi. Pemerintah yang seharusnya berfungsi penuh sebagai pengurus dan pelayan kepentingan publik (raa'in), bergeser peran menjadi sekadar regulator atau pengawas pasar.
Fenomena ini diperparah oleh kebijakan liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui keterlibatan Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta dalam pembangunan pembangkit. Melalui skema kontrak jangka panjang, beban finansial untuk membeli daya dari swasta justru mengikat entitas negara. Karena orientasi swasta adalah profitabilitas dan pengembalian modal yang cepat, investasi infrastruktur cenderung tersentralisasi di wilayah pusat ekonomi yang padat. Ketika aspek keuntungan menjadi prioritas utama, maka standarisasi pelayanan, transparansi informasi, dan pemeliharaan fasilitas publik kerap dikorbankan demi efisiensi biaya.
Sebab itu, penyelesaian problem energi ini tidak dapat ditempuh melalui kebijakan yang bersifat tambal sulam. Diperlukan perubahan paradigma secara menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara utuh (kaffah) dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam pandangan Islam kaffah, listrik serta sumber bahan baku utamanya (seperti batu bara, gas, dan minyak bumi) dikategorikan secara mutlak sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Rasulullah ﷺ bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Frasa "api" dalam konteks kontemporer mencakup seluruh komoditas energi dan kelistrikan. Berdasarkan ketentuan hukum syariat tersebut, haram hukumnya menyerahkan hak penguasaan dan pengelolaan hajat hidup orang banyak ini kepada individu, korporasi swasta, maupun pihak asing. Pengelolaan kekayaan alam wajib dilakukan sepenuhnya oleh publik melalui tata kelola yang mandiri dan berdaulat, di mana seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Melalui mekanisme aturan Islam, distribusi listrik dapat diberikan secara gratis atau dengan kompensasi biaya minimal yang hanya mencakup ongkos operasional produksi. Rakyat harus diposisikan sebagai pemegang hak yang wajib dipenuhi kebutuhannya, bukan konsumen yang dieksploitasi secara komersial. Sudah saatnya kita menyadari bahwa pembenahan regulasi teknis tidak akan menyentuh akar masalah selama asas yang digunakan masih kapitalistik. Hanya dengan mengembalikan tata kelola energi pada koridor Islam kaffah, krisis energi dapat teratasi secara fundamental sehingga terwujud stabilitas pasokan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

No comments:
Post a Comment