Zahrah (Aktivis Dakwah)
Miris, kerusakan alam akibat pertambangan sangat mengkhawatirkan. Jeritan warga Torobulu di Konawe Selatan menjadi Gambaran nyata wajah pertambangan saat ini. Dilansir dari Mongabay Indonesia (20/05/2026), warga memprotes aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang semakin mendekati pemukiman mereka. Berdasarkan berbagai laporan media, aktivitas tambang tersebut berada sangat dekat dengan rumah warga bahkan fasilitas Pendidikan yang berjarak hanya beberapa meter saja. Warga juga mengelihkam ancaman longsor, pencemaran air, debu hingga kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Kasus Torobulu hanyalah salah satu dari sekian banyak potret kerusakan akibat eksploitasi tambang di Indonesia. Di berbagai daerah pertambangan menghadirkan pola yang sama mulai dari hutan digunduli, sunngai tercemar, pesisir rusak, banjir serta tanah longsor datang silih berganti. Misalnya saja banjir yang terjadi di pulau Sumatera yang terjadi akibat deforestasi hutan.
Problem ini tidak bisa dipandang hanya sekadar dampak teknis aktivitas indutri. Akar persoalannya jauh lebih mendasar, yakni paradigma pembangunan kapitalis yang menjadikan ekonomi dan investasi sebagai ukuran utama keberhasilan negara. Dalam sistem demokrasi kapitalis yang menganut kebebasan berkepemilikan sehingga SDA bisa dengan mudah dikuasai oleh segelintir orang. Negaradalam sistem ini hanya berfungsi sebagai regulator, pembuat undang-undang yang memuluskan Perusahaan swasta maupun asing mudah mengeruk SDA yang ada di Indonesia.
Selain itu paradigma Pembangunan kapitalistik telah membentuk cara pandang yang keliru terhadap tata kelola alam. SDA dipandang sekadar komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi meningkatkan pendapatan keuntungan yang sebesar-besarnya. Maka jangan heran banyak Perusahaan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dan warga sekitar.
Masalahnya, keuntungan yang dijanjikan dari sektor tambang sering kali tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Negara memang memperoleh pemasukan melalui pajak dan royalti, tetapi jumlahnya sangat kecil dibanding keuntungan besar yang diraup perusahaan tambang. Sementara itu, biaya sosial dan ekologis justru harus ditanggung rakyat di sekitar tambang dalam jangka panjang.
Rakyat menghadapi pencemaran lingkungan, rusaknya sumber air, hilangnya lahan produktif, hingga ancaman bencana ekologis. Dengan kata lain, keuntungan diprivatisasi oleh korporasi, sedangkan kerusakan disosialisasikan kepada masyarakat.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: sebenarnya tambang dikelola untuk siapa?
Jika rakyat di sekitar tambang tetap hidup dalam kemiskinan, kehilangan ruang hidup, bahkan menghadapi ancaman bencana, lalu siapa yang menikmati hasil kekayaan alam tersebut? Jika masyarakat hanya mendapatkan debu, pencemaran, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan, sedangkan keuntungan mengalir deras kepada korporasi, di manakah letak keadilan pembangunan yang selama ini diagungkan?
Narasi bahwa tambang membawa kesejahteraan sering kali hanya berhenti pada angka-angka pertumbuhan ekonomi. Padahal kesejahteraan sejati tidak hanya diukur dari nilai investasi atau ekspor, tetapi dari sejauh mana rakyat dapat hidup aman, sehat, dan sejahtera di tanahnya sendiri.
Ironisnya, negeri yang kaya sumber daya justru sering menghadapi ketimpangan yang semakin tajam. Kekayaan alam melimpah, tetapi kesejahteraan rakyat sulit dirasakan secara merata. Fenomena ini memperlihatkan bahwa sistem kapitalisme memang memungkinkan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite pemilik modal.
KENDARI, KOMPAS — Di tengah gemerlap aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel, angka kemiskinan di Sulawesi Tenggara justru merangkak naik. Data Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 11,43 persen atau 321.530 orang. Pembangunan yang tidak inklusif, inflasi, hingga semakin menurunnya sektor pertanian dan kelautan dinilai jadi penyebab. (Kompas. Id,22/3/2023)
Ironis memang kekayaan alam tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Padalah di Sulawesi Tenggara terdapat banyak tambang. Sayang semuanya dikelolah oleh Perusahaan asing dan swasta.
Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dalam memandang sumber daya alam. Dalam Islam, tambang dengan jumlah besar termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu, swasta, maupun asing. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa segala sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi demi kepentingan bisnis.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat, bukan pelayan kepentingan pemilik modal. Hasil pengelolaan tambang wajib dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Sudah saatnya disadari bahwa krisis tambang hari ini bukan sekadar kesalahan teknis pengelolaan, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Selama paradigma ini dipertahankan, kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat akan terus berulang.
Islam menawarkan tata kelola yang menjadikan kekayaan alam sebagai milik umat, dikelola negara secara adil, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat. Sebab bumi bukan warisan keserakahan segelintir elite, melainkan amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan manusia.

No comments:
Post a Comment