Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty
Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Sumatra pada 22–24 Mei 2026 mengungkap sebuah paradoks dalam sistem kelistrikan nasional. Di tengah kondisi kapasitas pembangkit yang sebenarnya surplus, sistem justru kolaps dalam waktu singkat setelah jaringan transmisi utama mengalami gangguan.
Pakar Sistem Tenaga Listrik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ir. Rahmat Adiprasetya Al Hasibi, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa akar masalahnya bukanlah kekurangan pasokan listrik. Blackout terjadi akibat kegagalan sistem dalam menjaga stabilitas ketika jaringan interkoneksi terpecah menjadi subsistem yang lebih kecil. “Secara keseluruhan, kapasitas pembangkit di Sumatra sebenarnya surplus. Namun, ketika sistem terpecah akibat gangguan transmisi, tidak semua wilayah memiliki cadangan listrik yang memadai untuk bertahan secara mandiri,” ujar Rahmat, Jumat (29/05/2026) (umy.ac.id, 29-05-2026).
2,1 juta masyarakat di Banda Aceh hingga Bandar Lampung panik. Pemadaman yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, bertepatan dengan jam beban puncak yang berdampak sangat besar pada masyarakat. Bagaimana tidak, kerugian tidak hanya bersifat materi atau finansial, namun menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Lima warga terlaporkan meninggal dunia dengan berbagai kejadian, empat orang tewas akibat keracunan gas monoksida yang keluar dari genset, dan satu orang dilaporkan tewas setelah tanpa sengaja tenggelam di sungai.
Selain jiwa melayang, pemadaman massal dan proses pemulihan berhari-hari ini telah melumpuhkan perekonomian masyarakat dan dampaknya cukup panjang. Selain peralatan listrik yang rusak berat, banyak usaha kecil dan menengah yang lumpuh total.
Mirisnya, kasus ini bukanlah kali pertama. Setahun sebelumnya, tepatnya, 13 Juni 2024 Sumatra pun pernah mengalami hal serupa. Penyebabnya adalah defisit pasokan di Sutet 275 kV Sigli-Bireun yang menyebabkan trip (frekuensi sistem turun dan pembangkit akan keluar dari jaringan secara otomatis untuk melindungi alat) serta overload di Gardu Induk Paya Geli Sumut.
Ternyata, bukan hanya Sumatra saja. Pulau Jawa dan Bali pun pernah mengalami hal serupa. Salah satunya adalah pemadaman yang disebut-sebut terparah dalam sejarah kelistrikan Indonesia yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Saat itu terjadi kelumpuhan total wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sekitarnya akibat gangguan pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang yang memicu anjloknya tegangan pada sistem kelistrikan Jawa-Bali.
Belum lama, pemadaman listrik pada Rabu (10-6-2026) melanda 14 wilayah di Jawa Barat, termasuk Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Cikarang, Majalaya, Sukabumi, dan Cirebon. Masyarakat ramai mengeluhkan gangguan ini di media sosial, yang mengingatkan pada insiden Blackout Jawa 2019.
Hal ini dialami pula di Jabodetabek serta di Jawa Timur, meliputi Malang Raya, Surabaya, dan Gresik. PLN menyebut pemadaman dilakukan untuk menjaga keandalan sistem melalui penguatan jaringan. Namun, keluhan utama warga bukan sekadar listrik padam, melainkan minimnya informasi mengenai penyebab gangguan dan estimasi pemulihan. Ketidakjelasan komunikasi ini memperburuk frustrasi publik. Penjelasan PLN yang normatif tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan transparansi, padahal listrik adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Faktor teknis akibat cuaca ekstrem menyebabkan ada gangguan pada jalur transmisi 275 kV Muaro Bungo–Sungai Rumbai di Jambi dan akhirnya merembet pada jaringan listrik se-Sumatra disampaikan pihak PLN sebagai hasil investigasi gabungan antara pihaknya dan Bareskrim Polri. Untuk kejadian ini pihak pemerintah dan PT PLN (persero) telah menyampaikan permintaan maaf.
Hanya saja, jika kejadian ini bukan pertama kali, bahkan kerugian demi kerugian tidaklah sedikit dirasakan oleh masyarakat, begitu sulitkah bagi pemerintah dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian darurat? Tidak bisakah memitigasi dampaknya menjadi hal yang diperhatikan?
Ruang Padam Fenomena Sistem Ekonomi Kapitalis Liberal
Mengamati kondisi pemadaman berulang, tentunya bukan masalah biasa. Bukan sekadar teknis jaringan. Ada akar persoalan yang seharusnya digali terkait ini.
Persoalan sistemik telah memperlakukan listrik sebagai sesuatu yang tidak dikelola dengan baik. Listrik menjadi komoditas, bukan sebagai hak rakyat.
Ciri ini sangat khas dalam sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini berbagai aset strategis seperti batubara—yang menjadi sumber utama pembangkit listrik—dikelola sebagaimana korporasi. Perhitungan untung-rugi sangat dominan. Listrik bukan lagi jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara hanyalah regulator. Negara hanya sebagai pengawas jalannya pasar dan korporasi, bukan memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Alhasil, listrik tunduk pada mekanisme pasar.
Logika untung-rugi kapitalisme kian nyata ketika kebijakan liberalisasi listrik digulirkan. Sejak 1990-an, negara justru menyerahkan pembangunan pembangkit kepada swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). IPP mengelola pembangkit listrik dan menjual produksinya ke PLN. Skema ini memaksa PLN membeli listrik dari IPP dengan harga tinggi.
Peran IPP terus meningkat. Nilai listrik yang dibeli PLN dari IPP naik dari Rp60 triliun pada 2016 menjadi Rp104 triliun pada 2021. Negara merasa terbantu karena pembangunan pembangkit membutuhkan biaya besar dan waktu lama, sehingga menggandeng swasta dijadikan alasan pembenaran.
Legitimasi kebijakan ini diperkuat oleh UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penyediaan listrik dilakukan negara, tetapi swasta dan asing tetap dapat berperan. Pemerintah berdalih percepatan pemerataan listrik sebagai alasan menggandeng swasta.
Sebagai perusahaan, IPP mengejar keuntungan dan balik modal atas biaya besar pembangunan pembangkit. Karena itu, mereka hanya berinvestasi di wilayah pusat beban listrik seperti Jawa dan Sumatera, bukan di daerah yang minim keuntungan. Konsekuensinya dirasakan rakyat kecil. Usaha mikro hingga rumah tangga, semua menanggung beban akibat listrik yang diperlakukan sebagai barang dagangan.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya publik bisa dimiliki satu individu atau korporasi asal memiliki modal. Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan. Logika ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Ketika terjadi gangguan pasokan, prioritas utama bukanlah pemulihan cepat demi kepentingan rakyat, melainkan kalkulasi biaya dan keuntungan. Inilah sebabnya informasi dari PLN sering minim sehingga transparansi dianggap tidak mendesak.
Pemadaman berulang mencerminkan rapuhnya sistem penyediaan energi di bawah kapitalisme. Dampaknya meluas ke usaha mikro, seperti warung makan atau laundry yang kehilangan pendapatan, serta menurunkan produktivitas pekerja yang bergantung pada perangkat elektronik. Rumah tangga pun terganggu dalam aktivitas dasar seperti memasak, penerangan, penyimpanan makanan.
Pemadaman listrik di Pulau Jawa adalah cermin nyata kapitalis dalam memperlakukan kebutuhan dasar rakyat sebagai komoditas. Negara hanya berperan sebagai regulator, sementara korporasi energi menentukan distribusi berdasarkan keuntungan. Selama listrik dipandang sebagai barang dagangan, bukan hak rakyat, maka pemadaman akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban.
Solusi mendasar adalah mengubah paradigma bahwa listrik merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan sekadar produk pasar. Dengan demikian, pengelolaan energi tidak lagi tunduk pada logika untung-rugi, melainkan pada prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh.
Islam Hadirkan Solusi
Seharusnya listrik bukan komoditas. Dalam Islam, listrik adalah hak publik yang wajib dijamin negara. Negara bukan sekadar regulator, namun pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dalam Islam, negara sebagai raa’in memiliki kewajiban penuh dalam mengurus dan melayani rakyat agar kebutuhan mereka terpenuhi, bukan sebagai penguasa yang bertingkah seperti pengusaha yang berorientasi keuntungan semata.
SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam Islam, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis.
Dalam Islam, pengelolaan SDA tidak masuk ke kas perusahaan atau segelintir elit, melainkan ke baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Dana tersebut kemudian didistribusikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada rakyat. Contohnya, listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbasis batubara dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya minimal sekadar menutup ongkos operasional. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak diperlakukan sebagai konsumen yang harus membeli listrik sesuai harga pasar, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Dalam Islam, kebijakan ekonomi dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban mutlak. Negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan. Demikianlah Khilafah merealisasikan hal ini.
Khilafah membangun dengan prinsip kemandirian, bukan bergantung pada investasi asing atau swasta. Khilafah mengerahkan potensi SDA, tenaga ahli, dan teknologi untuk memastikan rakyat memperoleh layanan energi yang stabil dan merata.
Mahkamah Mazhalim dalam sistem Khilafah berwenang memeriksa dan memutuskan segala bentuk kezaliman, baik yang dilakukan pejabat negara, penyimpangan khalifah terhadap hukum syariat, keluhan rakyat atas peraturan administratif, penetapan kewajiban pajak, maupun bentuk kezaliman lainnya. Jika negara lalai atau terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan SDA, Mahkamah Mazhalim berhak menindak dan mengoreksi kebijakan tersebut. Mekanisme ini memastikan pengelolaan SDA tetap berada dalam koridor syariat dan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.201).
Melalui baitulmal, pembangunan infrastruktur berbasis kemandirian, dan pengawasan Mahkamah Mazhalim, politik energi Islam menghadirkan solusi menyeluruh. Islam menempatkan SDA sebagai amanah besar yang harus dijaga negara demi kesejahteraan rakyat. Energi adalah hak publik yang dijamin negara, sehingga setiap individu rakyat dapat hidup dengan layak.
Dengan gambaran ini, tidakkah kita merindukan kondisi nyaman tanpa kegelapan yang merugikan? Tidakkah kita memiliki harapan untuk senantiasa tidak menderita? Jika sistem Khilafah menjaminnya, maka realisasi perwujudannya haruslah segera.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment