Nusantaranews.net, Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 5 Juni 2026
Ketiga regulasi baru yang bakal menjadi payung hukum penataan kota ini meliputi:
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat
.
Meski seluruh fraksi di parlemen (Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, Karya Kebangsaan, dan PPP-PAN) menyatakan menerima dan menyetujui ketuk palu tiga Perda ini
1. Sengkarut Aset Daerah: Data Berantakan hingga Mantan Pejabat 'Kuasai' BMD
Sorotan tajam pertama datang dari sektor pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Fraksi Gerindra mengingatkan Pemko bahwa persoalan utama aset bukan pada teks regulasi, melainkan lemahnya pengawasan di lapangan
. Mereka menegaskan tidak ingin perubahan Perda ini hanya jadi formalitas normatif sementara masalah lama terus berulang . Fraksi NasDem membongkar tantangan riil di internal Pemko, mulai dari ketidaktertiban data, sengketa kepemilikan, hingga banyaknya aset yang belum bersertifikat
. NasDem juga menyentil fenomena kendaraan atau aset dinas yang kerap tidak dikembalikan oleh pejabat yang sudah pensiun . Fraksi PKS dan PPP-PAN mendesak Pemko segera melakukan digitalisasi sistem informasi aset secara terintegrasi
. Langkah ini dinilai krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan sewa aset yang selama ini bocor atau tidak maksimal .
2. Peringatan Keras Kebakaran: Bukittinggi Padat, Tolong Jangan Cuma Reaktif!
Kondisi geografis Bukittinggi yang dipadati permukiman rapat, pasar tradisional, dan gang-gang sempit membuat regulasi pemadam kebakaran dinilai sangat krusial
Fraksi Karya Kebangsaan dan Gerindra meminta Dinas Kebakaran mengubah paradigma kerja, dari yang tadinya reaktif (baru bergerak setelah ada api) menjadi preventif (fokus pencegahan sejak dini)
. Ketersediaan armada yang mumpuni dan pasokan air (hidran) di titik rawan wajib dipastikan . Fraksi NasDem membeberkan fakta teknis yang sering diabaikan di lapangan, seperti alat pemadam (APAR) yang kedaluwarsa, alarm gedung tidak berfungsi, hingga banyaknya bangunan komersial yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
. Fraksi PPP-PAN mengusulkan perluasan jaringan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) hingga ke tingkat RT/RW di setiap kelurahan agar mitigasi bencana bisa berjalan lebih cepat
.
3. Angkutan Sekolah Gratis Kini Punya Payung Hukum, Nasib Angkot Jangan Dikorbankan
Sektor transportasi darat mengalami perombakan besar demi menyelaraskan aturan dengan UU Cipta Kerja berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Sinyal Hijau Angkutan Sekolah Gratis: Fraksi PKS, Demokrat, dan PPP-PAN mengapresiasi dimasukkannya pasal kewenangan daerah untuk menyediakan angkutan sekolah
. Selama ini, absennya pasal tersebut membuat Pemko gamang mengalokasikan anggaran daerah . Dengan Perda baru ini, program angkutan sekolah gratis bagi pelajar resmi memiliki payung hukum sah untuk memangkas kemacetan dan angka kecelakaan . Proteksi Sopir Angkot: Di sisi lain, Fraksi Gerindra memberi catatan humanis agar kebijakan modernisasi transportasi ini jangan sampai mengorbankan atau mematikan mata pencaharian para sopir angkot dan pelaku usaha mikro kecil di Bukittinggi
. Standardisasi Terminal: Fraksi Karya Kebangsaan mendesak Pemko untuk membenahi total fasilitas utama dan penunjang terminal penumpang agar ramah disabilitas, nyaman, dan mengacu pada Permenhub Nomor 24 Tahun 2021
.
Gaung Seabad Jam Gadang
Di tengah penyampaian pendapat akhir, Fraksi PKS secara khusus memberikan ucapan selamat atas momentum bersejarah Kota Bukittinggi pada bulan Juni 2026 ini, yaitu Peringatan 100 Tahun Berdirinya Jam Gadang
Dengan telah disahkannya ketiga regulasi ini, DPRD Kota Bukittinggi meminta jajaran eksekutif segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai petunjuk teknis, serta gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru yang diterapkan
No comments:
Post a Comment