Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna DPRD: Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Jawaban atas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Komitmen Pertahankan WTP

Tuesday, June 09, 2026 | Tuesday, June 09, 2026 WIB

Nusantaranews.net, Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Muhammad Ramlan Nurmatias, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa, 9 Juni 2026. Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disampaikan oleh dewan pada sidang sebelumnya.


Rapat paripurna ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris Dewan, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, serta Lurah se-Kota Bukittinggi. Turut hadir memenuhi undangan para tokoh masyarakat Minangkabau yang dimuliakan, mulai dari Inyiak-Inyiak, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, hingga Bundo Kanduang, serta rekan-rekan dari unsur pers. Dalam pidatona, Wali Kota Ramlan Nurmatias tidak hanya memaparkan rincian capaian indikator makro keuangan daerah secara transparan, tetapi juga memanfaatkan momentum tersebut untuk meluruskan sejumlah isu yang berkembang di media sosial, khususnya terkait pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD).


Menjawab dinamika yang bergulir di tengah masyarakat, Wali Kota Muhammad Ramlan Nurmatias memberikan klarifikasi yang lugas dan bertanggung jawab mengenai tudingan ketidakpatuhan pemda terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dana TKD. Wali Kota menjelaskan bahwa PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 29 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah. Aturan ini secara spesifik ditujukan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan dengan jelas bahwa peraturan ini mengatur fasilitasi dan kemudahan penyaluran anggaran TKD bagi 51 daerah yang ditetapkan. Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Dengan demikian, secara hukum kedua PMK tersebut tidak berlaku dan tidak tepat dijadikan acuan dalam konteks penganggaran dana TKD Kota Bukittinggi. Menurut Wali Kota, ini bukan soal kepatuhan, melainkan soal relevansi regulasi.


Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan penganggaran TKD adalah Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ, memuat ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan tanggap darurat sebagaimana termuat pada angka 7 surat tersebut. Berdasarkan ketentuan itulah, alokasi TKD Kota Bukittinggi digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta dukungan pelayanan dasar masyarakat. Lebih lanjut, Wali Kota mematahkan isu miring mengenai penyalahgunaan anggaran dengan menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi sama sekali tidak menggunakan dana TKD untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dapat dilihat secara langsung dalam dokumen Perubahan Penjabaran APBD yang bersifat publik dan terbuka untuk diperiksa. Penganggaran TKD untuk tenaga outsourcing benar adanya, namun bukan untuk membayar gaji rutin, melainkan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan program PKL Naik Kelas, yakni pemindahan pedagang kaki lima ke kawasan Pasar Atas demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, tudingan mengenai adanya ancaman sanksi hukum dinyatakan tidak relevan karena Bukittinggi secara hukum berada di luar ruang lingkup subjek PMK bencana tersebut.



Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyajikan data realisasi keuangan secara komprehensif. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp161,33 miliar atau 97,36% dari anggaran. Kontribusi signifikan dihasilkan dari Pendapatan Pajak Daerah yang mencapai 113,92%, di mana secara rinci dalam jawaban untuk Fraksi Karya Kebangsaan tercatat target Pajak Daerah Rp68,84 miliar dengan realisasi Rp78,43 miliar. Sementara Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp65,03 miIiar atau 80,39% dari target Rp80,89 miIiar. Untuk Pendapatan Transfer, dicapai realisasi sebesar Rp590,54 miIiar atau 100,36%. Pemko juga mencatat realisasi Dana Darurat pada Tahap Pasca Bencana sebesar Rp4,00 miIiar yang sebelumnya tidak dianggarkan.


Secara keseluruhan, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp694,82 miliar atau 88,26% dari anggaran yang telah ditetapkan. Merujuk pada regulasi baru yaitu PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020, struktur belanja tidak lagi mengenal istilah langsung dan tidak langsung. Belanja Operasi terealisasi sebesar 89,89%, Belanja Modal terealisasi Rp41,91 miliar atau 83,28%, dan Belanja Transfer berupa bantuan keuangan kepada Pemprov Sumbar terealisasi Rp2,77 miIiar atau 75,89%. Adapun Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya terealisasi sebesar Rp8,12 juta atau sekitar 0,08% dari anggaran yang dialokasikan. Rendahnya realisasi BTT ini disebabkan karena Kota Bukittinggi tidak memenuhi kriteria untuk menetapkan status tanggap darurat. Wali Kota memaparkan, penurunan serapan belanja dari tahun sebelumnya secara makro dipengaruhi oleh terjadinya bencana hidrometeorologi, periode penetapan RPJMD di pertengahan tahun 2025, serta terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.


Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menghasilkan surplus anggaran, serta ditambah dengan pembiayaan neto, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2025 sebesar Rp94,13 miIiar. SILPA ini terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja rutin kantor, serta sisa pengadaan belanja modal, yang ke depan akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pada tahun berikutnya untuk menutupi kebutuhan fiskal daerah. Sementara itu, nilai Kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10,26 miIiar, yang terdiri atas Utang PFK, Pendapatan Diterima Dimuka, Utang Belanja, dan Utang Jangka Pendek Lainnya. Kewajiban ini dipastikan akan diselesaikan pada tahun 2026 ini setelah Perubahan APBD.


Dalam sidang paripurna tersebut, Wali Kota menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, mulai dari PKS, PPP-PAN, Demokrat, Nasdem, Gerindra, hingga Karya Kebangsaan atas Pemandangan Umum, kritik, serta saran konstruktif yang diberikan. Keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2025 menjadi bukti nyata sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif. Wali Kota menyatakan bahwa opini WTP ini hadir bukan sekadar formalitas administratif di akhir tahun anggaran, melainkan sebagai jangkar akuntabilitas yang meruntuhkan dinding ketimpangan informasi antara Pemerintah sebagai pengelola dan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan fiskal. WTP merupakan ikhtiar kultural bersama untuk merawat kepercayaan publik. Terkait dengan dokumen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas rekomendasi BPK, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk merampungkan deskripsi tindak lanjut sebelum batas waktu 60 hari, yang akan jatuh tempo pada akhir Juli 2026.


Merespons catatan dari berbagai fraksi mengenai kemandirian fiskal dan pengelolaan kekayaan daerah, Pemko Bukittinggi telah menyiapkan rangkaian strategi taktis. Salah satunya adalah mengoptimalkan aset daerah senilai Rp2,90 triliun dengan menggeser paradigma pengelolaan dari administratif menjadi produktif. Melalui Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah disetujui bersama, pemanfaatan aset non-operasional akan dimaksimalkan melalui enam mekanisme, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Guna mengoptimalkan PAD dan meminimalisir potensi kebocoran penerimaan, pemerintah memperkuat digitalisasi sistem pajak dan retribusi yang terintegrasi dengan perbankan, sejalan dengan arah kebijakan mewujudkan layanan berbasis "Super App" di dalam RPJMD.


Pada bidang perhubungan dan fasilitas umum, Pemko Bukittinggi melakukan penataan parkir tepi jalan umum mulai tahun 2026 melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga. Sementara untuk retribusi tempat parkir khusus, pembenahan dilakukan lewat penerapan sistem parkir digital bersama pihak perbankan demi meningkatkan transparansi. Di sisi lain, Wali Kota meluruskan bahwa saat ini Bukittinggi tidak memiliki sumber PAD dari objek retribusi terminal. Terakhir, mengenai rekomendasi dari Fraksi Demokrat tentang kajian transformasi pengelolaan pariwisata dari SKPD menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka fleksibilitas regulasi dan kemitraan bisnis, dipastikan hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Dinas Pariwisata dalam menyusun program kerja masa depan.


Wali Kota menutup jawabannya dengan menyatakan harapan besar agar seluruh dinamika pemikiran dari forum legislatif ini dapat terus diperdalam pada tahapan pembahasan selanjutnya. Melalui sinergi dan semangat kemitraan yang sejajar antara eksekutif dan legislatif, diyakini Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini akan semakin sempurna demi kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi. (****)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update