Oleh : Nur Khalifah
(Aktivis Muslimah Ketapang)
Inflasi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mencekam, dilansir dari blog.ayovest.id, Inflasi di Indonesia naik 3,08% pada Mei 2026, nilai tukar rupiah melemah menjadi Rp18.039 per dolar AS pada awal Juni 2026, (Senin, 8/6/26). Pengaruh ini memberikan dampak yang besar pada wilayah Ketapang Kalimantan khususnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang, Januari 2026 terjadi inflasi yaer on year sebesar 4,15%, IHK sebesar 111,16, (Senin, 2/2/26).
Definisi Inflasi dalam sudut pandang ekonomi adalah suatu periode pada waktu tertentu, terjadi ketika suatu kekuatan membeli terhadap kesatuan moneter menurun. Atau suatu keadaan ketika harga-harga dan upah umumnya mengalami peningkatan secara signifikan. Maka bisa kita lihat, hal ini terjadi bukan karna suatu kebetulan, melainkan karna ada problem dalam sistem mata uang yang digunakan oleh negara-negara adidaya yang dipegang Amerika Serikat saat ini, yakni mendominasi mata uang kertas. Mata uang kertas yang menjadi masalah, karena alat yang digunakan oleh negara-negara besar untuk mendominasi negara lain.
Selain itu yang menjadi penyebab terjadinya inflasi adalah karna sistem kapitalisme yang berasaskan riba. Karna riba merupakan instrumen biaya yang ditambahkan secara signifikan seiring dengan bertambahnya waktu yang menjadi dorongan tingkat kenaikan harga barang. Kenaikan harga secara umum dari jasa, komoditas selama beberapa periode waktu tertentu menjadi penyebab inflasi. Dalam kapitalisme, hal ini berkaitan dengan kebijakan moneter. Kemampuan bank sentral mengatur peredaran uang, kebijakan suku bunga dan aksi spekulasi di sektor keuangan. Ditambah adanya kelangkaan distribusi dan kelangkaan dalam sistem kapitalis seperti penimbunan barang yang mempengaruhi kelangkaan barang.
Kebijakan upah minimum yang dibuat oleh pemerintah sejatinya hanya sebagai bentuk cuci tangan penguasa saat ini untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat banyak. Seringkali kita temui justru hal ini diserahkan kepada swasta dan individu. Negara hanya sebagai pembuat regulasi semata. Regulasi yang dibuat bahkan tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu dan bertele-tele. Karna harus melibatkan kepentingan elit politik yang menghabiskan dana yang sangat besar.
Kasus ini tidak akan dibiarkan dan tidak akan terjadi di dalam sistem Islam, yakni khilafah Islamiyyah. Karna khalifah atau pemimpin dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh atas hak-hak dan kebutuhan masyarakatnya. Dalam Islam, besaran upah tidak memiliki relevansi secara diametral yang berkaitan dengan masyarakat. Negara akan menjamin hidup setiap rakyat, dimana tidak akan kita temui inflasi yang menyebabkan tekanan harga tinggi di suatu daerah atau di berbagai daerah dalam sistem khilafah. Kebutuhan pokok pangan, sandang dan papan akan dijamin ketersediaannya oleh negara.
Syariat Islam jelas telah memberikan ketentuan bahwa kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan adalah murni tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dan haknya. Aturan syariat Islam sudah sangat sempurna untuk manusia. Para pekerja mendapakan upah sesuai kontribusi dan usaha yang telah dilakukannya. Masyarakat secara umum akan mendapatkan barang terbaik, berkualitas dan murah karena dalam Islam tidak ada pajak yang akan menyengsarakan rakyat dan tidak akan terjadi inflasi yang semakin mencekik rakyat.
Sistem ekonomi dalam Islam bebas dari jeratan ribawi. Islam memandang permasalahan krisis ekonomi seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme sekrang, bisa diatasi dengan menata ulang sektor riil. Dengan ini, rakyat mempunyai cangkupan yang lebih luas dengan jasa dan barang yang nyata.
Islam menggunakan alat mata uang emas dan dinar. Penggunaan dinar dan emas ini adalah implementasi dari syariat Islam. Mata uang emas mempunyai banyak keunggulan dibandingkan mata uang kertas. Faktanya, emas memiliki nilai intrinsik yang setara. Pemberlakuan nilai mata uang yang riil akan menciptakan aktivitas yang sejahtera. Islam juga menjga distribusi pasar dengan tidak adanya pemusatan kekayaan pada segelintir orang, sehingga pertumbuhan ekonomi stabil dan tidak jomplang.
Karna hal ini merupakan tanggung jawab negara untuk mensejahterakan masyarakat. Penguasa dalam Islam adalah ra’ain (pengurus) dan junnah (perisai) wajib melindungi masyarakat. Bukan sebagai beban bagi masyarakat yang menyengsarakan rakyat.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu alaihi wa salam : “Imam adalah pengurus dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap rakyat dan apa-apa yang diurusnya”
(HR. Muslim dan Ahmad).
Negara menjadi penanggung jawab penuh untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan masyarakat dengan sistem ekonomi Islam yang sempurna. Dalam Islam, hubungan perdagangan dapat diberlakukan kepada negara-negara lain jika negara tersebut sudah terikat perjanjian damai oleh khilafah. Hubungan ini tidak berasaskan keserakahan dan materi semata, selain untuk mendapatkan hasil dari manfaat keuntungan ekonomi dan komoditas yang dibangun, juga tujuannya untuk mempererat hubungan baik antar negara dan mengenalkan Islam adalah agama yang sempurna dalam bermualamah baik dalam maupun luar negri.
Mekanisme ini mampu menjadikan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin dan akan mewujudkan ekonomi yang sejahtera, adil secara keseluruhan bagi masyarakat, bahkan untuk seluruh dunia. Dengan penerapan ekonomi Islam secara kaffah, dunia akan merasakan Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.
Wallahu alam bissawab.

No comments:
Post a Comment