Oleh: suryani
dpr.go.id – PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI baru saja mengesahkan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun ahmad Syamsurijal menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.
UU PPRT ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas.
kemenpppa.go.id – jakarta (21/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia. bertepatan dengan momentum hari Kartini dan Menjelang Hari Buruh, Menteri PPPA menegaskan bahwa UU PPRT menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.
Suara.com – Pemantau dan advokad Ketenagakerjaan Domestik dan Migran, Migrant Watch menanggapi di sahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 april 2026.
Hukumonline.com – PRT diakui hak-haknya seperti pekerja antara lain upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, dan lainya.
Analisis:
Mungkin bagi jutaan pekerja rumah tangga, UU ini adalah salah satunya instrumen yang dapat menarik mereka keluar dari wilayah abu-abu ketenagakerjaan. Mengapa demikian, selama PRT sering di anggap sebagai pembantu atau bagian dari keluarga secara informal, yang membuat mereka tidak memiliki standar upah, jam kerja, maupun jaminan sosial (BPJS).
Nah, UU ini di rancang untuk memberikan payung hukum yang lebih spesifik terutama dalam menangani eksploitasi, isolasi, dan kekerasan fisik di lingkungan domestik. Tidak hanya bagi pekerja, UU ini memberikan kejelasan bagi pemberi kerja mengenai batas tanggung jawab mereka, sehingga meminimalkan konflik personal yang tidak berdasar.
Akan tetapi disisi lain, terdapat beberapa tantangan dalam proses implementasinya di mana budaya feodalisme yang menganggap PRT sebagai strata sosial rendah masih kuat, kemudian rumah pribadi adalah area privat dengan begitu di rasa sulit bagi pengawas ketenagakerjaan untuk masuk dan memantau kondisi kerja secara rutin, selanjutnya kemampuan ekonomi juga setiap pemberi kerja berbeda, sehingga standarisasi upah bisa memicu gelombang PHK di sektor domestik.
Singkatnya RUU PPRT bisa saja menjadi harapan baru yang nyata jika substansinya benar-benar memberikan akses jaminan sosial dan mekanisme pengaduan. Namun, selama proses penerapannya hanya di jadikan bahan negosiasi atau pencitraan tanpa adanya kemajuan maka predikat sebagai komoditas politik akan sulit di lepaskan, karena pada dasarnya penerapan UU ini sangat penting, namun juga harus menghadapi tantangan.
PANDANGAN ISLAM:
Dalam pandangan islam, hubungan majikan dan pekerja rumah tangga bukan sekedar hubungan transaksional antara modal dan tenaga kerja, melainkan hubungan persaudaraan yang berlandaskan pada keadilan, kemanusiaan, dan ketakwaan. Islam menghapuskan konsep perbudakan secara bertahap dan menempatkan pekerja pada derajat kemanusiaan yang tinggi. Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam islam, PRT di anggap sebagai saudara semanusia yang harus di perlakukan dengan bermartabat.
Islam menawarkan perspektif berbeda dibandingkan sistem sekuler-kapitalis dalam memandang RUU PPRT, jika kapitalisme melihat UU sebagai alat regulasi pasar, islam melihat perlindungan pekerja sebagai kewajiban religius. Kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab moral majikan yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Dalam sistem islam, negara (Khalifah) tidak hanya menjadi pembuat regulasi, tetapi juga penjamin kesejahteraan rakyat secara langsung. Jika PRT tetap miskin meskipun sudah bekerja, negara wajib mengintervensi melalui distribusi zakat atau baitul mal, bukan hanya menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment