Oleh : Ummu Fatih ( aktivis muslimah)
Polemik film dokumenter Pesta Babi menjadi sorotan publik nasional dalam beberapa waktu terakhir. Film yang mengangkat persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Papua Selatan ini menuai kontroversi setelah sejumlah kegiatan nonton bareng (nobar) dibubarkan di berbagai daerah. Di tengah klaim negara bahwa demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, pembubaran tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah suara kritis terhadap kebijakan negara masih benar-benar mendapat ruang?
Film ini bukan sekadar karya sinema dokumenter biasa. Ia memotret konflik agraria, kerusakan lingkungan, penggusuran masyarakat adat, dan dugaan kuat adanya keberpihakan negara terhadap kepentingan oligarki melalui proyek-proyek besar atas nama pembangunan nasional. Karena itu, polemik terhadap film ini tidak dapat dilepaskan dari kritik terhadap sistem demokrasi kapitalisme yang hari ini menjadi fondasi tata kelola negara.
Berdasarkan berbagai laporan media, kegiatan nobar film Pesta Babi mengalami intimidasi dan pembubaran di sejumlah wilayah Indonesia. Bbc.con menyebutkan sedikitnya terdapat 21 insiden intimidasi selama pemutaran film berlangsung.
Bentuk intimidasi tersebut beragam, mulai dari pemantauan aparat keamanan, permintaan identitas panitia, tekanan kepada penyelenggara, hingga pembubaran langsung oleh aparat dan pihak kampus. Di Universitas Khairun misalnya, nobar dibubarkan oleh anggota TNI dan sekuriti kampus. Sementara di Universitas Mataram, pihak rektorat meminta acara dihentikan demi menjaga “kondusivitas”.
Dalam Kompas.com dijelaskan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan film tidak boleh dilakukan secara sepihak dan hanya bisa melalui keputusan pengadilan. Sementara Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah pusat tidak pernah menginstruksikan pelarangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Walaupun negara mengklaim tidak melarang, berbagai pembatasan dan pembubaran tetap terjadi. Wartaberita.com menyebut adanya paradoks: film secara resmi tidak dilarang, tetapi praktik pembatasan tetap berlangsung atas nama moralitas, keamanan, dan ketertiban.
Hal ini menunjukkan adanya ketakutan terhadap berkembangnya diskusi publik mengenai isi film tersebut.
Film Pesta Babi mengangkat perjuangan masyarakat adat Papua Selatan—khususnya suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu—yang menghadapi ekspansi proyek food estate, perkebunan sawit, dan tebu dalam skema PSN.
Film ini menunjukkan bagaimana hutan adat dibuka secara besar-besaran untuk kepentingan industri. Masyarakat adat kehilangan tanah, sumber pangan, identitas budaya, bahkan ruang hidup mereka sendiri.
Artikel BBC menjelaskan bahwa film ini juga memuat penelusuran kepemilikan dan afiliasi bisnis perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Dalam film itu digambarkan bahwa hanya segelintir elite dan korporasi yang menikmati manfaat ekonomi terbesar, sementara masyarakat adat justru mengalami penderitaan.
Film ini menampilkan fakta penggusuran, kerusakan lingkungan, hingga meningkatnya militarisasi di Papua. Bahkan disebutkan adanya pengungsi akibat konflik dan ekspansi proyek negara. Karena itu, para pembuat film menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kolonialisme di zaman kita”.
Kritik utama film ini adalah bahwa pembangunan yang diklaim demi kesejahteraan rakyat justru menghasilkan penderitaan bagi rakyat Papua sendiri.
Dalam kajian kritis bahwa pembubaran nobar menunjukkan bahwa demokrasi hari ini tidak benar-benar memberikan kebebasan berpendapat secara utuh. Demokrasi sering diklaim sebagai sistem yang melindungi kritik dan kebebasan berekspresi. Namun ketika kritik menyentuh kepentingan kekuasaan dan oligarki, negara justru menunjukkan wajah represifnya.
Demokrasi kapitalisme yang hanya memberikan kebebasan semu. Kritik diperbolehkan selama tidak mengganggu kepentingan elite penguasa dan pemilik modal.
Kasus film Pesta Babi menunjukkan bahwa negara sangat sensitif terhadap narasi yang mengkritik proyek strategis nasional. Padahal film dokumenter merupakan bagian dari diskursus ilmiah dan sosial yang seharusnya dibuka ruang dialognya.
Alih-alih menjawab kritik dengan data dan argumentasi, sebagian aparat justru melakukan intimidasi dan pembubaran. Ini mengonfirmasi bahwa demokrasi kapitalisme cenderung anti-kritik ketika kepentingan oligarki terganggu.
Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali berfungsi sebagai penjaga kepentingan modal. Karena itu, kritik terhadap proyek ekonomi besar dianggap ancaman terhadap stabilitas kekuasaan.
PSN dalam praktiknya sering menjadi jalan legal bagi penguasaan lahan dalam skala sangat besar oleh korporasi. Dengan alasan pembangunan nasional, jutaan hektar tanah dapat dialihkan kepada perusahaan besar.
Proyek food estate justru memperkuat dominasi oligarki pangan dan agraria.
Akibatnya terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang sangat tajam. Segelintir korporasi menguasai sumber daya alam dalam jumlah luar biasa besar, sementara masyarakat adat dan rakyat kecil kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri.
Dalam logika kapitalisme, tanah dipandang sebagai komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan demi keuntungan maksimal. Negara kemudian bertindak sebagai regulator yang mempermudah investasi, termasuk dengan menggusur masyarakat adat atas nama kepentingan nasional.
Papua menjadi contoh nyata bagaimana kekayaan alam luar biasa besar justru tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Yang terjadi justru eksploitasi sumber daya dan marginalisasi masyarakat lokal.
Akar persoalan sesungguhnya bukan hanya pada proyek tertentu, tetapi pada sistem kapitalisme itu sendiri. Kapitalisme memungkinkan penguasaan sumber daya publik oleh segelintir elite ekonomi.
Dalam sistem ini, siapa yang memiliki modal terbesar akan memiliki pengaruh politik terbesar. Akibatnya kebijakan negara sering berpihak kepada pemilik modal dibanding rakyat.
Hutan, tambang, perkebunan, bahkan pangan akhirnya dikuasai korporasi. Rakyat hanya menjadi buruh, korban penggusuran, atau penonton di atas tanahnya sendiri.
Ketimpangan ekonomi semakin melebar. Sebagian kecil elite hidup dalam kemewahan luar biasa, sedangkan rakyat mengalami kemiskinan struktural.
Inilah watak dasar kapitalisme: akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Negara demokrasi kapitalisme pada akhirnya menjadi alat pengaman kepentingan oligarki.
Dalam perspektif Islam bahwa Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Kepemilikan individu diakui dan dilindungi negara. Tanah rakyat tidak boleh dirampas secara zalim.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.”
(HR Ahmad)
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan milik umum dan tidak boleh dikuasai swasta.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR Abu Dawud)
Berdasarkan prinsip ini, hutan, tambang, dan sumber daya strategis harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada oligarki.
Islam juga melarang kerusakan lingkungan.
Allah SWT berfirman:
> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS Al-A’raf: 56)
Karena itu proyek pembangunan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Dalam Islam, penguasa adalah pelayan rakyat, bukan pelayan oligarki.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Setiap kebijakan negara wajib berorientasi pada kemaslahatan umat. Proyek pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar memperkaya elite tertentu.
Negara Islam tidak akan menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada korporasi yang merugikan rakyat. Negara juga wajib menjaga hak masyarakat adat dan memastikan distribusi kekayaan berjalan adil.
Islam tidak anti-kritik. Bahkan penguasa wajib menerima nasihat dan koreksi dari rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Agama adalah nasihat.”
(HR Muslim)
Dalam sejarah Islam, para khalifah terbuka menerima kritik masyarakat. Umar bin Khattab pernah dikoreksi langsung oleh rakyat di depan umum dan beliau menerimanya.
Berbeda dengan demokrasi kapitalisme yang sering represif terhadap kritik yang mengganggu kepentingan elite, sistem Islam justru menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai kewajiban.
Allah SWT berfirman:
> “Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
(QS Ali Imran: 104)
Karena itu kritik terhadap kebijakan negara tidak boleh dibungkam selama bertujuan memperbaiki keadaan umat.
Pada akhirnya,polemik film Pesta Babi memperlihatkan persoalan besar dalam demokrasi kapitalisme hari ini, kebebasan berekspresi sering hanya slogan, sementara kepentingan oligarki tetap menjadi prioritas utama negara.
Kasus ini juga membuka mata tentang bagaimana proyek pembangunan dapat berubah menjadi alat eksploitasi terhadap rakyat kecil dan masyarakat adat.
Islam menawarkan solusi berbeda. Islam menghadirkan sistem yang menjamin keadilan ekonomi, menjaga hak rakyat, melindungi kepemilikan umum, serta membuka ruang kritik demi kemaslahatan bersama. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pembangunan tidak akan menjadi alat penindasan, tetapi benar-benar menjadi jalan menghadirkan rahmat bagi seluruh manusia.

No comments:
Post a Comment