Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Koperasi Merah Putih Menurut Agama Islam

Friday, May 29, 2026 | Friday, May 29, 2026 WIB

 



Oleh Wiwin 

Aktivis Muslimah


Program pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia menuai sorotan dari berbagai pihak.  Mereka menilai pembangunan koperasi terlalu dipaksakan tanpa ditopang kesiapan lokasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan konsep usaha yang matang.

Warga kecamatan Ciparay kabupaten Bandung mempertanyakan KMP untuk siapa? karena bangunan koperasi didirikan di area persawahan dan jauh dari pusat aktivitas masyarakat (Radar Bandung, Kamis 7 Mei 2026).  KMP tersebut cenderung sepi pengunjung. Warga lebih memilih berbelanja di warung sekitar atau ke minimarket yang letaknya lebih mudah dijangkau. 

Padahal KMP didirikan dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, menciptakan kemandirian ekonomi pedesaan, serta mendukung ketahanan pangan nasional menuju visi Indonesia Emas. Gerakan ini memodernisasi tata kelola niaga desa dengan semangat gotong royong. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kredit murah sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat sehingga terhindar dari rentenir dan pinjaman online (Bisnis.com, 30/3/2026).

Hasil survei Profil Internet Indonesia 2025 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna pinjol di Indonesia meningkat. Persentasenya  pada 2024  sebesar  5,42%, tapi tahun 2025 naik menjadi 8,21%.  Otoritas Jasa Keuangan melaporkan nilai total pinjol di Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026.  Penggunaan pinjol sebagai solusi atas meningkatnya masalah ekonomi mencerminkan belum sejahteranya kehidupan rakyat. Hal ini tercermin dari pemanfaatan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Proses pencairan yang cepat menjadikan pinjol sebagai pilihan saat masyarakat terdesak, seperti untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, menutup utang, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Masalah lokasi yang jauh dari  ruang aktivitas masyarakat serta pinjaman uang dengan bunga, sesungguhnya bukan solusi yang tepat bagi penyelesaian masalah kesejahteraan masyarakat. Lalu mengapa masih dilakukan juga pendirian 80 ribu KMP?  Karena negara ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler, di mana pengembangan harta dan pembangunan bertumpu pada pajak dan utang ribawi. Riba menjadi solusi masalah ekonomi. Akses kredit dengan bunga rendah yang ditawarkan pemerintah menjadi salah satu bukti nyata.  Kredit dengan bunga murah meski haram, justru dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Padahal riba, baik yang bunganya tinggi atau rendah tetap saja haram menurut Islam.

Sekularisme memisahkan aturan agama dalam kehidupan, menjadikan manfaat sebagai asas, serta tidak menjadikan halal-haram sebagai standar dalam menyelesaikan masalah kehidupan, baik oleh individu atau negara. Hal ini yang menyebabkan kehidupan individu, masyarakat, dan negara menjadi tidak berkah. Kekayaan melimpah tidak berkorelasi dengan kesejahteraan. 

Alih-alih menyelamatkan rakyat dari praktik riba, negara justru menjerumuskan mereka ke dalamnya serta memperparah kerusakan dengan melembagakan riba melalui koperasi desa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalis, negara tidak berfungsi sebagai pelindung dan pengurus rakyat, melainkan hanya fokus pada pencitraan seolah-olah peduli, padahal sekadar membangun elektabilitas untuk pemilu di masa mendatang.

Berbeda dengan Islam, Islam menetapkan bahwa semua bentuk muamalah yang dilakukan bersama lembaga yang mempraktikkan riba adalah haram. Sekalipun terdapat kemaslahatan yang dikehendaki oleh aktivitas muamalah ini seperti membantu masyarakat agar tidak tercekik pinjol atau rentenir. Bunga 6% yang dipungut oleh KMP adalah riba yang jelas merupakan perkara bathil sekaligus menjerumuskan masyarakat dalam perbuatan dosa, menjauhkan dari hidup berkah. 

Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan karena mereka berpendapat bahwa jual-beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al-Baqarah: 275). 

Sudah saatnya umat dan negara melepaskan diri dari jerat pinjaman ribawi yang akan menghantarkan kepada murka Allah Swt. Namun, hal tersebut tidak akan bisa terwujud selama Indonesia masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis yang menghalalkan riba. Dibutuhkan perubahan ke arah penerapan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Artinya, pinjaman ribawi itu baru bisa terlepas jika umat kembali menerapkan syariat Islam dalam institusi khilafah, bukan dalam sistem demokrasi dan kapitalisme sebagaimana saat ini.

Saat Islam diterapkan secara kaffah, lalu umat dan penguasa paham bahwa riba itu haram, maka riba tidak pernah akan diambil sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah ekonomi.

Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update