Oleh Cahaya Dwi Bunga ( Aktivis Muslimah)
Dunia pendidikan kita sedang dirundung kegelapan, berbagai persoalan kekerasan membelit generasi saat ini. Salah satunya, dimana Polisi menetapkan enam tersangka dalam penganiayaan yang berujung tewasnya seorang siswa pelajar SMA Negeri 5 Bandung bernama Muhammad Fahdly Arjasubrata (17) di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 13 Maret 2026. Enam tersangka juga berstatus pelajar dari SMA berbeda dengan korban. (Kompas.id 21/04/2026).
Kasus kekerasan dan pembunuhan bukan kasus satu-satunya. Kekerasan dan penganiayaan yang tak jarang berujung pada maut justru berulang kali terjadi dengan korban-korban yang berjatuhan di tempat dan waktu yang berbeda. Lebih jauh bahkan di lingkungan pendidikan tempatnya kaum terdidik nyatanya tidak aman dari perbuatan kekerasan. Fenomena kekerasan yang seringkali melibatkan pelajar, bukanlah lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan sebuah sinyal darurat yang melanda dunia pendidikan.
Peristiwa ini kemudian memunculkan tanya mengapa kasus ini bisa terus terjadi tanpa benar-benar ada solusi yang menyelesaikan dari akar persoalannya. Tidak teratasinya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah seolah memberikan sinyal persoalan ini tidak bisa hanya dianggap persoalan kenakalan individu semata melainkan lahir dari persoalan secara sistemis. Sistem yang menaungi dan melindungi anak pelajar di sekolah tidak muncul sebagai perisai memberikan proteksi. Sekolah kehilangan perisainya, sekolah berubah sekadar menampung anak untuk belajar namun kosong menjamin rasa aman.
jika ditelisik akar masalahnya, kita akan menemukan bahwa ada yang salah dengan sistem yang mengatur kehidupan kita saat ini, yakni sistem yang memisahkan nilai-nilai luhur agama dari pengaturan kehidupan (sekularisme) yang datangnya dari Barat. Ide ini kemudian juga dipakai dan dijadikan asas bagi penyelenggaraan pendidikan dengan basis sekularisme. Sistem pendidikan kita, kurikulum sekuler yang diterapkan telah mendesain pelajar agama terutama Islam hanya sebatas pengetahuan belaka.
Ditambah jam pelajaran pendidikan agama dirancang sangat minimalis satu sampai dua jam sepekan. Akibatnya Islam hanya dipandang sebagai agama yang mengatur urusan akhirat belaka bukan aturan kehidupan.
Di satu sisi sistem sekuler ini telah menanamkan paham kebebasan dalam berpikir, berpendapat, bertingkah laku, beragama dan kepemilikan, sehingga wajar jika saat ini kaum muslim tidak menjadikan Islam sebagai standar ia dalam berbuat begitu pula dengan para pelajar saat ini.
Disisi lain hukum yang ada tidaklah memberikan efek jera terutama jika pelakunya masih berstatus remaja, anak-anak atau pelajar, hal ini yang tentu akan membuat mereka makin merasa aman jika melakukan tindak kejahatan bahkan sampai pembunuhan. Maka tak heran jika saat ini makin menjamurnya kasus kejahatan yang melibatkan para remaja dan pelajar, Selama sekularisme masih menjadi ruh dalam pendidikan, maka karakter yang dihasilkan akan terus rapuh dan rusak.
Sementara Islam sebagai pandangan hidup bukan hanya sekadar agama ritual menawarkan konsep yang utuh melindungi generasi dan menjaga marwah serta kemuliaannya, sampai mencegah generasi agar tidak terjerumus pada perbuatan nista dan melakukan tindakan kekerasan, anarkisme dalam kehidupannya.
Di dalam Islam pendidikan merupakan salah satu yang krusial dalam membentuk kepribadian, tujuan pendidikan yang telah digariskan syari'at Islam adalah membentuk manusia bertaqwa yang memiliki kepribadian Islam secara utuh, yakni pola pikir dan pola sikapnya didasarkan pada akidah Islam sehingga akan menghasilkan generasi Islam yang bertakwa, tunduk dan taat pada hukum-hukum Allah.
Selain itu, Islam memiliki sanksi hukum yang tegas bagi siapapun yang melanggar syariat jika sudah baligh. Islam memandang seseorang sudah baligh artinya ia sudah mukallaf hingga wajib diterapkan hukum atasnya sesuai tingkat kejahatannya, jika melakukan penganiayaan atau pembunuhan maka dikenai sanksi jinayat berupa qisas, seperti kasus diatas walaupun mereka masih terkategori pelajar. Dengan hukum sepertilah yang akan meredam berbagai kejahatan dalam masyarakat termasuk di kalangan pelajar.
Prinsip ini tentu lebih menjamin kehidupan anak-anak pelajar memiliki cara pandang menyeluruh dan menciptakan suasana yang saling menjaga. Sadar akan perannya sebagai generasi penerus penjaga Islam tanpa kekerasan tanpa anarkisme. Wallahu'alam bisshawwab.

No comments:
Post a Comment