Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Ketika Ruang Pendidikan Tak Lagi Aman

Tuesday, May 19, 2026 | Tuesday, May 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T02:37:39Z
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Ketika Ruang Pendidikan Tak Lagi Aman
Oleh Syela Salsa Bila Az-Zahra, S.Tr.P
Pendidik Generasi 


Kampus yang Kehilangan Rasa Aman

Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya intelektual, penjaga moral, dan generasi pembangun peradaban. Di lingkungan pendidikan, mahasiswa diharapkan memperoleh ilmu pengetahuan, keamanan, dan ruang bertumbuh yang sehat. Namun, realitas pendidikan hari ini justru menunjukkan ironi yang sangat menyakitkan. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terus bermunculan dan seolah hal ini menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.

Berbagai kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi terus menghiasi pemberitaan. Mulai dari pelecehan verbal, tindakan tidak senonoh, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, hingga kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, 71% kasus kekerasan terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% satuan Pendidikan non-formal dan 3 % di madrasah. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji mengungkapkan, bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas. Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%). Lalu berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%). “Pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” (Sumber: BBC Indonesia,2026). 


Ketika Korban Sulit Mendapatkan Keadilan

Fenomena ini tentu bukan kasus tunggal. Banyak laporan yang muncul menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah menjadi persoalan sistemik dalam dunia pendidikan. Bahkan tidak sedikit kasus yang akhirnya menguap tanpa penyelesaian yang jelas. Korban seringkali diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan dirinya benar, sementara pelaku masih dapat berlindung di balik jabatan, relasi kuasa, maupun nama baik institusi.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani persoalan ini. Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, hingga berbagai regulasi lain menunjukkan bahwa negara menyadari seriusnya persoalan kekerasan seksual ini. JPPI mencatat bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak 600% sejak 2020 hingga 2025: Dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Sementara itu sepanjang 2015-2020, Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ini diperkuat dengan survei Kemendiktisaintek pada 2019, bahwa kampus menempati urutan ketiga (15%) lokasi terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan (33%), dan transportasi umum (19%). (Sumber: BBC Indonesia, 2026). Namun pertanyaannya, mengapa kasus kekerasan seksual justru terus mengalami peningkatan dan terus terjadi di dalam lingkungan pendidikan?


Krisis Moral dalam Dunia Pendidikan

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan sekedar kurangnya aturan dan sanksi hukum, melainkan adanya kerusakan yang lebih mendasar dalam kehidupan masyarakat saat ini. Dunia pendidikan hari ini lebih berorientasi pada pencapaian akademik, dibandingkan pembentukan kepribadian dan ketakwaan. Kecerdasan dipuja, tetapi moral justru diabaikan. Akibatnya, ilmu tidak lagi berjalan beriringan dengan rasa takut kepada Allah dan tanggung jawab terhadap sesama manusia. 

Sedangkan di sisi lain, budaya pergaulan bebas semakin dinormalisasi dalam lingkungan masyarakat saat ini. Konten pornografi sangat mudah di akses, hubungan pacaran bebas dianggap lumrah, dan batas interaksi antara laki-laki dan perempuan semakin kabur. Sistem kehidupan sekuler saat ini menjadikan agama hanya sebatas urusan pribadi, bukan pedoman dalam mengatur perilaku masyarakat. Akibatnya, manusia lebih mengikuti hawa nafsu dibanding aturan yang menjaga kehormatan dirinya.


Relasi Kuasa dan Lemahnya Efek Jera

Lingkungan kampus juga memiliki relasi kuasa yang sering dimanfaatkan oleh pelaku. Posisi dosen, senior, pembimbing, atau pihak yang memiliki pengaruh akademik dapat menjadi alat tekanan terhadap korban. Tidak sedikit korban akhirnya memilih bungkam karena takut nilainya dipersulit, aktivitas akademiknya terganggu, atau bahkan dikucilkan. Dalam kondisi seperti ini, korban tidak hanya mengalami luka fisik dan psikis, tetapi juga kehilangan rasa aman dalam menuntut ilmu. 

Selain itu, lemahnya efek jera terhadap pelaku turut memperparah keadaan. Banyak kasus berakhir dengan sanksi administratif ringan, mediasi, atau penyelesaian internal kampus yang tidak benar-benar berpihak kepada korban. Akibat dari sanksi dan hukum yang tidak memberikan efek jera ini, pelaku kekerasan seksual tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya, sementara dari sisi korban merasa keadilan sulit untuk didapatkan. 


Islam Menjaga Kehormatan Manusia

Islam memandang kehormatan manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia dan wajib dijaga. Karena itu, di dalam Islam tidak hanya memberikan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga membangun sistem pencegahan agar kejahatan seksual tidak mudah terjadi. Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan aturan yang jelas, seperti perintah menjaga pandangan, menutup aurat, larangan khalwat, dan menjaga pergaulan agar tetap sesuai dengan syari’at Islam. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30-31 tentang perintah menjaga pandangan dan memelihara kehormatan.

Selain itu, pendidikan dalam Islam tidak hanya berfokus pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam dan ketakwaan. Ilmu dipandang sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekedar alat mencari jabatan atau kepentingan duniawi. Ketika ketaqwaan tertanam kuat dalam diri individu, individu akan memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. 


Peran Negara dalam Menjaga Kehormatan Rakyat

Dalam Islam, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan masyarakat. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap korban dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual agar menimbulkan efek jera. Sanksi dalam Islam tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah masyarakat dari perbuatan serupa. 

Kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan sekedar persoalan individu yang menyimpang, melainkan buah dari sistem kehidupan yang gagal menjaga moral dan kehormatan manusia. Selama pendidikan hanya berorientasi pada kecerdasan individu tanpa adanya ketaqwaan individu, serta selama agama dipisahkan dari kehidupan, maka kasus serupa akan terus berulang. Sudah saatnya solusi terhadap kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada slogan dan regulasi administratif, tetapi hingga menyentuh akar persoalan secara mendasar. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh: membentuk individu bertaqwa, menjaga interaksi masyrakat sesuai syari’at Islam, dan menghadirkan negara yang serius melindungi kehormatan setiap manusia. Islam juga memiliki sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera, mulai dari denda, penjara, cambuk, rajam, pelaksanaannya dilakukan sebagai perintah langsung dari Allah sehingga akan benar-benar serius ditangani.

Wallahua'lam bishshowwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update