Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online Berujung Kematian Hasil Sistem Rusak

Thursday, May 14, 2026 | Thursday, May 14, 2026 WIB

Judi Online Berujung Kematian Hasil Sistem Rusak

Oleh : Siti Zaitun. 


Berita mengejutkan datang dari Lahat, Sumatra Selatan. 

Seorang Pemuda (SA) melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya karena tidak diberi uang untuk judi online ( judol). 

Pembunuhan dilakukan dengan sangat keji, ibunya dibakar dan dimutilasi. Kejahatan terungkap setelah warga menemukan potongan jenazah yang telah terkubur dalam lubang di sebuah kebun. 


Pelaku SA yang berusia 23 tahun adalah seorang residivis. Dia baru keluar dari penjara pada Desember 2025 setelah mendapatkan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus penggelapan motor. 


Kasus SA memunculkan pertanyaan kritis, apakah hukuman penjara efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan? Terlebih kondisi penjara sudah over kapasitas parah. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, jumlah penghuni lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan telah melebihi daya tampung, semestinya hanya untuk 146.260 orang, tetapi dihuni 278.376 orang. 


Kondisi kian tidak terkendali karena angka kriminalitas terus bertambah, sedangkan kapasitas penjara tidak berubah. Sistem peradilan yang berlaku pun hanya fokus memenjarakan, tetapi tidak pada pembinaan dan pencegahan.


Penjara malah bisa jadi tempat pembibitan pelaku kejahatan amatiran menjadi penjahat profesional. Makin lama dipenjara, makin besar pengaruh budaya kriminal pada narapidana. Untuk itu, seharusnya mulai dipikirkan perubahan fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan judol. 


Sistem pemindanaan di Indonesia adalah warisan kolonial Belanda yang bersifat punitif dan represif, yakni memberikan sanski atau hukuman kepada seseorang atas suatu kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Pendekatannya bersifat reaktif dengan paradigma humanis, yakni memberi kesempatan pada pelaku kejahatan memperbaiki diri melalui pembinaan selama di dalam tahanan. 


Pada faktanya, sistem pemidanaan semacam ini tidak bisa meredam angka kejahatan. Individu yang baru keluar dari penjara belum tentu bertobat. Selain tidak menimbulkan efek jera, sistem hukumnya juga tidak memberikan efek pencegahan bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. 


Kasus judi online di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Terlebih banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah judol. Seorang kurir paket dibunuh rekan seprofesinya yang terlibat judol. Ada istri membakar suaminya seorang polisi karena kecanduan judol. 

Bahkan, seorang ayah nekat bunuh diri setelah tega menghabisi nyawa istri dan anaknya akibat terjerat judol. 


Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK), perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286, 84 triliun. Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Mirisnya, ada 197.540 anak dengan tentang usia 11-19 tahun yang terlibat dengan nilai transaksi Rp293, 4 miliar. Indonesia sudah ditahan darurat judi online. 


Salah satu penyebab pelaku judol terus beranak pinak adalah karena tidak ada sanksi tegas yang menjarakkan. Hukuman bagi pelaku masih relatif ringan. Sebagai contoh, hukuman terhadap 15 operator judol di Medan hanya 10 bulan. Bos judol terbesar di Sumatera Utara, Apin, hanya diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tidak sebanding dengan dampak bagi para korban dan masyarakat. 


Banyak yang terjerat judi online berasal dari kelompok miskin. Lapangan kerja yang sulit, harga kebutuhan hidup terus melangit, menempatkan mereka dalam situasi penuh tekanan. Judol dipilih sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa orang yang terjerat judol dari kalangan ekonomi menengah keatas menurun. Ini menunjukkan adanya pergeseran dalam stuktur ekonomi masyarakat, dimana pelaku judol justru dalam kondot finansial yang tidak stabil. 


Situs-situs judi online mudah diakses, bahkan artis dan influencer yang mempromosikan judol berkedok permainan dibiarkan dan tidak mendapatkan hukuman. Bahkan, pemerintah pernah mewacanakan akan memungut pajak dari judol. 


Sulit memberantas judi online adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi, benar- salah ditentukan suara terbanyak. Akibatnya, sesuatu yang jelas merusak seperti judol bisa merajalela. Di sisi lain, penerapan ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial dan kehidupan yang makin sulit. Kesempatan, di mana masyarakat dengan pikiran yang kacau menjadi objek empuk para bandar judol. 


Sistem demokrasi kapitalisme sangat mengagungkan materi, tanpa peduli halal dan haram. Hal ini membentuk pemahaman bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dalam berpikir dan bertindak. Agama tidak lagi sebagai pengendali karena ditempatkan pada ruang sunyi dan individu. Akal manusia menjadi lumpuh, bertaklid pada warisan konsep buatan manusia sekalipun bertentangan dengan agama, terbukti gagal, dan menimbulkan berbagai kerusakan. 


Perbuatan judi terkategorikan haram secara mutlak sesuai firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 90. Dalam ayat tersebut, perbuatan judi disejajarkan dengan minuman keras, pengundi nasib, dan penyembah berhala. Allah menyebutkan sebagai perbuatan setan agar manusia menjauhinya dan memperoleh keuntungan. 


Di dalam ayat lain, yakni surah Al- Maidah ayat 91, dijelaskan bahwa judi bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan. Ini mengisyaratkan adanya bahaya besar dari perjudian. Tidak hanya itu, pelakunya akan jauh dari mengingat Allah dan beribadah dengan bermalas-malasan. 


Penjagaan Islam diperkuat oleh adanya sanksi tegas sebagai upaya pencegahan. Mereka yang menjadi bandar, pembuat program, yang mempromosikan, dan semua yang terlibat dikenai hukuman takzir, yakni keputusannya ditentukan oleh penguasa. Syekh Abdurrahman al- Maliki dalam kitab Nizham al- Uqubat fi al- Islam, menyebutkan kadar sanksi sesuai dengan kadar kejahatan. Untuk dosa besar seperti judi, diberi sanksi berat agar tujuan pencegahan tercapai. Pelakunya dapat dihukum berat mulai dari dicambuk, dipenjara, hingga hukuman mati. 


Hukuman tegas ini menunjukkan Islam benar-benar memberikan proteksi kepada manusia agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram yang merusak. Pada sisi lain, net menyediakan lapangan kerja dan mendorong rakyatnya untuk giat bekerja. Dorongan ini dioptimalkan oleh layanan pendidikan dan kesehatan yang dapat diakses oleh siapa saja. Regulasi terkait kebutuhan dasar diatur agar harganya terjangkau. Dengan pergii paripurna ini, kecil kemungkinan seseorang dalam sistem Islam terjerumus dalam perjudian. 


Praktik judi online memerlukan solusi yang menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini mustahil dapat tersolusikan oleh sistem demokrasi kapitalisme yang menangani masalah dengan reaktif dan parsial sehingga kasus terus berulang. Di dalam sistem Islam, akidah adalah asas kehidupan, baik bagi individu maupun negara. Halal- haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Keimanan menjadi benteng pertama untuk bertindak. Dalam suasana ketakwaan yang terpelihara tidak memberikan celah munculnya praktik- praktik keharaman. 


Pada sisi lain, sistem ekonomi Islam mampu menyejahterakan rakyatnya sehingga tidak ada orang yang terpaksa melakukan keharaman karena kelaparan atau kemiskinan. Melalui sumber pemasukan negara berupa zakat, kelompok fakir miskin diberi bantuan. Pun jika ada yang melakukan judi online diancam dengan sanksi tegas ( uqubat). Sanksi bersifat zawajir ( pencegah) dan jawabir( penebus dosa) akan menjerakan pelaku  dan memutus rantai kejahatan. 

Wallahua'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update