Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online: Tinjauan Psikologi dan Solusi Tuntas dalam Islam

Thursday, May 14, 2026 | Thursday, May 14, 2026 WIB

 


Oleh. Wiwin Supiyah, S.Pd.

Pada Sabtu (9/5/2026), Polri berhasil menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring (online) jaringan internasional. Para pelaku yang didominasi warga negara asing (VNA) dari berbagai negara Asia Tenggara ini telah membangun 75 domain situs perjudian hanya dalam waktu dua bulan operasional. Meski para pelaku dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman denda Rp500 juta atau kurungan 4 tahun, pertanyaannya: cukupkah hukuman tersebut menghentikan badai judol?

Data tahun 2025 dari PPATK sangat mengejutkan: 60% pengguna judi online di Indonesia berasal dari generasi milenial dan generasi Z (usia 13–44 tahun). Ini adalah ancaman serius, karena judol menyasar kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.

Perspektif Psikologi: Adiksi dan Ilusi Kognitif

Dalam keilmuan psikologi, perilaku judi online dikategorikan sebagai patologi berupa gangguan adiksi perilaku. Pelakunya terjebak dalam "ilusi reflektif", sebuah distorsi kognitif di mana mereka berharap mendapatkan keuntungan besar dengan mempertaruhkan modal yang terus meningkat.

Sensasi gambling memicu lonjakan adrenalin dan euforia tinggi yang serupa dengan efek zat adiktif. Akibatnya, pelaku tetap nekat berjudi meski menyadari kehancuran finansial, keretakan keluarga, hingga hilangnya ketenangan batin sedang mengintai. Data BKKBN tahun 2025 dan 2026 mencatat pergeseran tren penyebab perceraian; kini tidak lagi didominasi oleh perselisihan biasa, melainkan dipicu oleh kecanduan judi online dan game.

Adiksi perilaku di era kontemporer ini sama bahayanya dengan NAPZA. Ia merusak struktur saraf, membuat manusia lalai, dan menghancurkan fisik serta jiwa secara perlahan.

Integrasi Solusi: Spiritual, Sosial, dan Kebijakan

Permasalahan judol membutuhkan integrasi lintas bidang. Tidak mungkin menyembuhkan adiksi tanpa mengobati jiwa, mengubah lingkungan, dan memperkuat spiritualitasnya. Dalam hal ini, negara memegang peranan utama sebagai junnah (pelindung) yang wajib menutup total akses kejahatan siber ini.

Islam telah memberikan panduan tegas sejak 1.400 tahun lalu. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah Swt. menegaskan bahwa judi adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Judi hanya akan menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah.

Teladan Masa Keemasan Islam

Di masa Rasulullah saw. dan Khulafaurrasyidin, pemberantasan judi dilakukan melalui tiga pilar sistemis:

  1. Penguatan Tauhid (Individu): Edukasi bahwa rezeki dan keberuntungan hanya datang dari Allah melalui jalan yang halal, bukan dari meja judi (qimar).

  2. Pengendalian Sosial (Lingkungan): Pelarangan segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan di fasilitas umum. Masyarakat didorong untuk aktif melakukan kontrol sosial.

  3. Ketegasan Hukum (Negara): Di masa Umar bin Khattab, sanksi bagi pelaku judi diberikan secara tegas. Tindak pidana ini dapat dikenakan hukuman ta'zir yang menjerakan, bahkan dalam beberapa ijtihad disamakan dampaknya dengan peminum khamr untuk memberikan efek proteksi bagi harta dan akal umat.

Urgensi Perubahan Sistem

Saat ini, penegakan hukum kita tampak tumpul. Denda Rp500 juta tentu tidak sebanding dengan perputaran dana judi online yang mencapai Rp58,7 triliun. Nilai denda yang kecil membuat para bandar dengan mudah melenggang kembali ke bisnis haramnya.

Kondisi ini menegaskan urgensi hadirnya negara yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Tanpa sistem yang memandang judi sebagai ancaman eksistensial terhadap akal dan harta, solusi yang ada hanya akan bersifat tambal sulam. Hanya dengan kembali pada aturan Sang Pencipta, kita dapat melindungi generasi dari dekadensi moral dan kehancuran ekonomi akibat judi online.

Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update