Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia:Darurat Perlindungan Anak

Friday, May 29, 2026 | Friday, May 29, 2026 WIB

 


oleh : ummu fatih (Aktivis Muslimah)


       Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat dan terjadi hampir di semua ruang kehidupan, baik di rumah, sekolah, lingkungan sosial, hingga ruang digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak semakin kehilangan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru sering menjadi lokasi utama kekerasan terhadap anak.


       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyatakan Indonesia sedang berada dalam kondisi “darurat perlindungan anak”. KPAI menyoroti tingginya kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, pengasuhan bermasalah, hingga ancaman digital yang menimpa anak-anak Indonesia. Mirisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat anak sendiri, seperti keluarga, guru, atau orang-orang yang dikenal korban.


       Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan sosial tidak lagi terbatas di ruang publik, tetapi telah masuk ke dalam institusi paling mendasar dalam masyarakat, yaitu keluarga. Anak-anak menjadi pihak paling rentan menghadapi situasi tersebut.


       Selama Januari hingga April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke KPAI mencapai 426 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual menjadi salah satu yang paling dominan. Data KPAI mencatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak hanya dalam kurun empat bulan pertama tahun 2026. Bentuknya meliputi pelecehan seksual, pencabulan, hingga persetubuhan terhadap anak.


        Ironisnya, tempat kekerasan paling banyak terjadi justru di rumah. Ini memperlihatkan bahwa banyak keluarga gagal menjadi tempat perlindungan yang aman bagi anak-anak.


       Di sisi lain, ancaman terhadap anak juga datang dari dunia digital. DPR RI menyebut Indonesia sedang mengalami “darurat perlindungan anak di ruang digital” setelah hampir 200 ribu anak terpapar judi online. Bahkan sekitar 80 ribu anak yang terpapar berusia di bawah 10 tahun. Anak-anak dengan mudah mengakses konten judi melalui media sosial, aplikasi, gim daring, maupun iklan tersembunyi di internet.


       Fenomena ini memperlihatkan betapa buruknya ekosistem digital dalam sistem hari ini. Teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi pintu kerusakan moral dan psikologis bagi generasi muda.



        Akar utama kerusakan perlindungan anak hari ini adalah sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler, agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah ritual, bukan sebagai aturan hidup. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi fondasi dalam membangun keluarga.


        Orang tua tidak lagi mendidik anak dengan standar halal dan haram, melainkan dengan standar materi dan kepentingan duniawi. Anak dipandang sekadar tanggung jawab biologis, bukan amanah dari Allah Swt. Padahal ketika keimanan lemah, kontrol diri pun hilang. Kekerasan, pengabaian, bahkan pelecehan terhadap anak menjadi sesuatu yang mudah terjadi.


        Sistem sekuler telah melahirkan krisis moral dalam keluarga dan masyarakat.


       Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan kehidupan semakin berat. Harga kebutuhan pokok meningkat, lapangan pekerjaan sulit, dan kesenjangan sosial makin tajam. Tekanan ekonomi yang berat membuat banyak keluarga mengalami stres berkepanjangan.


       Dalam kondisi demikian, anak sering menjadi pelampiasan emosi. Kekerasan dalam rumah tangga meningkat karena keluarga hidup dalam tekanan ekonomi yang tidak terselesaikan. Kapitalisme juga memaksa kedua orang tua bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga fungsi pengasuhan anak sering terabaikan.


       Di sisi lain, negara justru menyerahkan banyak kebutuhan dasar kepada mekanisme pasar. Pendidikan mahal, layanan kesehatan sulit, dan jaminan kesejahteraan lemah. Akibatnya, keluarga semakin rapuh menghadapi tekanan kehidupan.


       Negara dalam sistem kapitalisme gagal menjalankan peran sebagai pelindung rakyat, termasuk anak-anak. Solusi yang diberikan cenderung reaktif, parsial, dan hanya menyentuh permukaan masalah.


        Contohnya adalah pembatasan media sosial bagi anak atau sekadar sosialisasi literasi digital. Kebijakan seperti ini tidak menyentuh akar persoalan, yakni sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang membiarkan industri digital tumbuh tanpa kendali demi keuntungan ekonomi.


       Negara juga gagal mengontrol media dan konten digital yang merusak. Judi online, pornografi, kekerasan, dan berbagai konten berbahaya tetap mudah diakses anak-anak. Negara lebih sibuk mengejar pertumbuhan ekonomi digital dibanding memastikan keamanan moral generasi muda.


       Kasus kekerasan terhadap anak terus berulang karena sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera. Banyak pelaku mendapatkan hukuman ringan atau bahkan bisa kembali hidup normal setelah menjalani hukuman.


       Sistem hukum saat ini lebih berorientasi pada aspek administratif dan formalitas hukum daripada perlindungan nyata terhadap korban. Akibatnya, kejahatan serupa terus terjadi dari waktu ke waktu.


        Padahal kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi. Ketika sanksi lemah, pelaku tidak takut melakukan kejahatan, sementara masyarakat kehilangan rasa aman.



       Islam menjadikan akidah sebagai fondasi utama kehidupan keluarga. Orang tua memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga, dididik, dan dipelihara dengan penuh tanggung jawab.


Allah Swt. berfirman:


> “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6)


       Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki kewajiban besar menjaga anak-anaknya, bukan hanya secara fisik tetapi juga akidah dan moralnya. Keimanan yang kuat akan menjadi benteng pertama dalam mencegah kekerasan dan kerusakan moral di tengah keluarga.


        Islam memiliki sistem ekonomi yang memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara wajib menjamin pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat.


       Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, tekanan ekonomi dalam keluarga dapat diminimalkan sehingga tidak memicu kekerasan rumah tangga. Islam juga melarang praktik ekonomi zalim yang menimbulkan kesenjangan sosial dan kemiskinan struktural sebagaimana terjadi dalam kapitalisme.


Rasulullah saw. bersabda:


> “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


      Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raain (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak hanya bertugas membuat regulasi, tetapi juga menjaga akidah dan moral masyarakat.


       Negara akan membangun sistem pendidikan berbasis Islam, mengontrol media agar tidak merusak masyarakat, serta menutup seluruh pintu kerusakan sejak dari hulunya. Konten pornografi, judi online, dan berbagai tayangan merusak tidak akan dibiarkan beredar bebas.


       Media dalam Islam bukan alat bisnis semata, tetapi sarana dakwah dan pendidikan umat. Dengan demikian, lingkungan sosial yang terbentuk akan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan aman.


        Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir, yakni memberikan efek jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku. Sanksi yang tegas akan mencegah kejahatan berulang dan melindungi masyarakat.


        Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dihukum berat sesuai tingkat kejahatannya. Dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh, masyarakat akan merasa takut melakukan kejahatan karena adanya konsekuensi hukum yang tegas dan pasti.


       Sistem ini berbeda dengan hukum kapitalisme yang sering lemah, berbelit, dan tidak menyelesaikan masalah sampai akar. Karena itu, Islam menawarkan perlindungan anak yang bersifat sistemis, mulai dari pembinaan individu, keluarga, masyarakat, hingga negara.


       Darurat perlindungan anak yang terjadi hari ini sejatinya bukan sekadar krisis moral individu, tetapi buah dari sistem sekuler kapitalistik yang gagal menjaga manusia. Karena itu, solusi hakiki tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau regulasi parsial, melainkan membutuhkan perubahan sistem kehidupan yang menjadikan Islam sebagai aturan menyeluruh dalam mengatur kehidupan manusia.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update