Oleh: Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim
Penggerebekan markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 9 Mei 2026 kembali membuka mata publik bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius kejahatan siber internasional. Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Bareskrim Polri dari sebuah gedung perkantoran yang dijadikan pusat operasional sindikat judi online lintas negara. Kasus ini bukan yang pertama. Hampir setiap tahun aparat membongkar jaringan serupa, namun praktik judol justru semakin tumbuh subur.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online dengan total uang sitaan mencapai Rp58,1 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar permainan ilegal biasa, tetapi telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan teknologi digital, sistem keuangan, hingga operasional lintas negara yang sangat rapi dan masif.
Ironisnya, Indonesia justru tampak menjadi lahan empuk bagi mafia judol internasional. Negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia ini terus dibanjiri aplikasi, situs, hingga promosi judi online yang menyasar semua kalangan. Anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya, bahkan mereka yang berpendidikan pun banyak terjerat. Judol kini telah menjelma budaya destruktif yang menggerogoti moral, ekonomi, bahkan kesehatan mental masyarakat.
Fenomena ini tidak lahir begitu saja. Ada sistem yang ikut menyuburkannya, yakni paradigma sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, keuntungan materi menjadi orientasi utama. Selama menghasilkan uang besar, apa pun akan dicari celahnya, termasuk bisnis judi online. Teknologi digital yang seharusnya memudahkan kehidupan manusia justru berubah menjadi alat penghancur generasi ketika digunakan tanpa batas nilai dan moral.
Bisnis judol sangat menggiurkan karena mampu menghasilkan keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Dengan dukungan teknologi digital, transaksi keuangan lintas negara, promosi masif di media sosial, hingga penggunaan influencer, mafia judol mampu memperluas pasar dengan cepat dan sulit terlacak. Inilah wajah kapitalisme digital hari ini: teknologi berkembang pesat, tetapi tidak diiringi perlindungan moral dan tanggung jawab negara yang kuat.
Di sisi lain, lemahnya perlindungan negara membuat mafia judol semakin leluasa bergerak. Penindakan memang dilakukan, tetapi sering kali bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Bahkan ketika satu sindikat dibongkar, jaringan baru segera muncul dengan pola yang lebih canggih. Fakta ini menunjukkan bahwa negara belum memiliki kedaulatan teknologi dan sistem perlindungan yang benar-benar kokoh dalam menghadapi kejahatan siber internasional.
Islam memandang perjudian sebagai perbuatan haram yang merusak individu dan masyarakat. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS Al-Ma’idah[5]: 90).
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi pintu kerusakan sosial yang harus dijauhi sepenuhnya. Karena itu, Islam tidak hanya menekankan pentingnya ketakwaan individu sebagai benteng diri, tetapi juga mewajibkan negara menjalankan fungsi sebagai ra’in wa junnah, yakni pengurus dan pelindung rakyat.
Dalam sistem Islam, negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun digital. Seluruh sarana yang mengarah pada perjudian akan ditutup, promosi dan platformnya diberantas, serta pelakunya diberi sanksi tegas yang menimbulkan efek jera. Negara juga wajib membangun sistem pendidikan dan media yang menjaga akidah serta moral masyarakat agar tidak mudah tergoda keuntungan instan yang haram.
Selain itu, negara dalam Islam wajib memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi rakyat dari ancaman kejahatan digital lintas negara. Teknologi tidak boleh dibiarkan dikuasai mafia global yang merusak generasi demi keuntungan materi.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan razia dan penangkapan sesaat. Selama sistem sekuler kapitalisme masih menjadi landasan kehidupan, maka celah bagi mafia judol akan terus terbuka. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki tidak cukup dengan tambal sulam kebijakan, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menjaga manusia dari kerusakan sejak akarnya. Islam telah memberikan solusi menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian dan berbagai kejahatan yang lahir darinya.
Fakta maraknya mafia judol lintas negara menunjukkan bahwa kedaulatan digital Indonesia masih rapuh. Sebuah negara akan sulit melindungi rakyatnya jika masih bergantung pada teknologi, sistem, hingga arah kebijakan global yang dikendalikan pihak asing. Kemandirian teknologi tidak mungkin lahir dari negara yang hanya berperan sebagai pengikut dalam arus kapitalisme global.
Islam memandang negara harus memiliki kekuatan dan kedaulatan penuh dalam menjaga rakyatnya, termasuk dalam bidang teknologi dan keamanan digital. Karena itu, penerapan Islam secara kaffah dalam institusi negara menjadi penting agar lahir kepemimpinan yang mandiri, berdaulat, dan tidak tunduk pada kepentingan kapitalisme global. Dalam sejarah peradaban Islam, negara berperan besar membangun ilmu pengetahuan, teknologi, dan sistem perlindungan umat secara mandiri di bawah kepemimpinan khilafah.
Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment