Oleh : Wanti (Aktivis Muslimah)
2 orang anak (TK dan SD) di Lombok Timur meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi “freestyle” yang viral di media sosial dan game online. Seorang anak bernama Hamad Izan Wadi (8) asal Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan meninggal dunia usai diduga melakukan aksi freestyle yang terpengaruh dari permainan daring. Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi, menjelaskan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, meski telah dirawat, korban akhirnya tidak dapat diselamatkan. Yogi juga menyebutkan bahwa aksi freestyle di kalangan anak-anak belakangan ini semakin marak dan diduga dipicu oleh pengaruh sejumlah game online.
Aksi freestyle tersebut diduga terinspirasi dari game online populer seperti Garena Free Fire yang menampilkan gerakan ekstrem. Fenomena yang kini menjangkiti kalangan anak-anak bukan lagi sekadar tren sementara, tetapi menjadi tanda serius adanya perubahan cara anak memandang hiburan digital. Freestyle merupakan aksi menirukan gerakan akrobatik dengan tubuh bertumpu pada kepala atau leher, kemudian disertai berbagai gerakan bebas. Tren ini mulanya populer melalui konten media sosial yang menampilkan aksi ekstrem sebagai hiburan. Anak-anak yang memiliki rasa penasaran tinggi serta sifat mudah meniru menganggap aksi tersebut menarik dan menantang. Tanpa memahami bahaya yang mengintai, mereka mencoba mempraktikkannya sendiri tanpa pengawasan orang dewasa. Di sinilah persoalan utamanya muncul. Algoritma digital tidak mampu membedakan usia pengguna, sedangkan anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memilah konten yang aman maupun yang berisiko.
Kepolisian, Sekolah, Dinas Pendidikan, Psikolog anak, hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan HP, media sosial, serta tontonan anak-anak. Pengawasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan memberikan larangan, tetapi juga harus disertai edukasi yang tepat. Anak perlu dibimbing untuk memahami bahaya dan risiko dari suatu tindakan, bukan sekadar dimarahi ketika berbuat salah. Tanpa pemahaman tersebut, larangan justru dapat menumbuhkan rasa penasaran yang lebih besar. Kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan anak sebagai pihak yang hanya mengikuti tren. Mereka sejatinya menjadi korban dari sistem yang belum mampu memberikan perlindungan optimal. Kesibukan orang tua, sekolah yang lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik, serta platform digital yang kurang peduli terhadap dampak konten, semuanya turut berperan dalam membentuk kondisi ini. Saat ini, anak-anak lebih banyak belajar dari layar gawai dibandingkan dari lingkungan sekitar. Ketika tokoh yang mereka lihat adalah kreator konten yang menampilkan aksi berbahaya tanpa memperlihatkan konsekuensinya, anak akan menganggap risiko tersebut bukan sesuatu yang nyata. Jika keadaan ini terus dibiarkan, kemungkinan munculnya korban lain dengan kasus serupa akan semakin besar. Karena itu, diperlukan langkah yang lebih tegas, mulai dari pengawasan konten digital yang ketat, penguatan literasi digital sejak dini dalam kurikulum pendidikan, hingga keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak. Pada akhirnya, pengawasan terhadap penggunaan HP dan media sosial bukan berarti membatasi kreativitas anak, melainkan bentuk perlindungan agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Nalar anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik di game online dan sosial media. Game online dan media sosial dirancang dengan tampilan visual yang atraktif, tantangan yang memacu adrenalin, serta sistem penghargaan yang membuat anak merasa tertarik untuk terus mengikuti tren tertentu. Ketika anak melihat aksi ekstrem, tantangan viral, atau freestyle yang tampak seru tanpa menunjukkan risiko nyata, mereka dapat menganggap tindakan tersebut aman untuk ditiru. Anak belum mampu membedakan mana hiburan yang sekadar tontonan dan mana perilaku yang berbahaya jika dilakukan di dunia nyata. pengaruh figur di media sosial juga sangat besar terhadap pembentukan perilaku anak. Kreator konten sering kali dianggap sebagai panutan karena terlihat populer dan mendapat banyak perhatian. Ketika aksi berbahaya mendapatkan banyak tayangan, komentar, atau pujian, anak akan menangkap pesan bahwa tindakan tersebut adalah sesuatu yang keren dan layak dicoba.
Kurangnya pendampingan orang tua terhadap anak, membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yg berpotensi merusak dan berbahaya. Saat pengawasan di lingkungan rumah melemah, dunia maya yang tidak memiliki batasan dapat berubah menjadi “pengasuh” pengganti bagi anak. Tanpa pendampingan orang dewasa, anak seperti dibiarkan berjalan di tempat yang luas dan berbahaya tanpa arah yang jelas. Banyak orang tua juga masih tertinggal dalam hal pemahaman teknologi dibandingkan anak-anak mereka, sehingga tidak menyadari potensi risiko yang tersembunyi di balik aplikasi yang tampak sederhana atau menghibur. Minimnya kehadiran orang tua secara kualitas—bukan hanya dari sisi waktu—dapat menimbulkan kekosongan emosional dalam diri anak. Dalam kondisi tersebut, anak cenderung mencari perhatian dan pengakuan dari lingkungan online, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kerentanan terhadap cyber grooming atau pendekatan berbahaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab di dunia digital.
Lemahnya kontrol lingkungan, sehingga anak-anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan. Di era saat ini, konsep “bermain sendiri” tidak lagi terbatas pada aktivitas di lapangan atau halaman rumah, melainkan juga mencakup ruang digital yang sering kali justru lebih berisiko. Dahulu, lingkungan sekitar memiliki peran sebagai sistem pengawasan bersama, di mana orang dewasa turut memperhatikan dan menjaga anak-anak di sekitarnya. Namun, kondisi tersebut kini semakin melemah karena munculnya sikap acuh tak acuh terhadap urusan orang lain, sehingga banyak orang dewasa enggan menegur atau mengingatkan anak yang menunjukkan perilaku menyimpang. Dari sudut pandang psikologis, pembiaran seperti ini dapat dipersepsikan anak sebagai bentuk kurangnya kepedulian dari lingkungan sekitar. Akibatnya, anak didorong untuk menjadi “dewasa” lebih cepat dalam upaya melindungi diri sendiri, tetapi tanpa dibekali fondasi moral dan pendampingan yang memadai.
Pembatasan akses terhadap konten online oleh negara belum efektif dampaknya. Pembatasan akses terhadap konten online oleh negara merupakan persoalan yang kompleks karena melibatkan persaingan antara regulasi hukum dan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Pemerintah memang kerap melakukan pemblokiran melalui sistem seperti Trust Positif atau DNS Nasional, namun dampaknya sering kali hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan. Pendekatan yang hanya berfokus pada pemblokiran atau pelarangan dari atas ke bawah (top-down) cenderung kurang efektif karena masyarakat tetap dapat mencari berbagai cara untuk mengakses konten tersebut.
Bahkan, upaya penyensoran sering kali menimbulkan rasa penasaran yang lebih besar di tengah masyarakat. Semakin suatu konten dilarang, semakin banyak pula orang yang tertarik mencari cara untuk melihat atau mengaksesnya. Di sisi lain, sebagian besar platform digital saat ini berada di bawah kendali perusahaan teknologi global seperti Meta, Google, dan TikTok. Proses permintaan penghapusan konten kepada platform-platform tersebut sering memerlukan waktu yang tidak singkat, padahal konten negatif dapat menyebar luas dan menimbulkan dampak buruk hanya dalam hitungan menit.
Karena itu, pembatasan akses digital tidak akan berjalan maksimal jika hanya mengandalkan infrastruktur teknologi informasi semata. Efektivitas pengawasan baru dapat tercapai apabila “filter teknis” juga diimbangi dengan “filter mental” melalui penguatan pendidikan karakter dan literasi digital, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Dengan begitu, masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tidak hanya dibatasi aksesnya, tetapi juga dibekali kemampuan untuk memilah dan memahami dampak dari konten yang mereka konsumsi.
Dalam Islam, anak-anak yg belum balig tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Sehingga perlu pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan. Anak mudah meniru lingkungan dan belum mampu sepenuhnya membedakan mana yang baik dan buruk. Karena itu, orang tua, guru, dan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan, pendidikan moral, serta teladan yang baik agar anak tumbuh dengan akhlak dan pemahaman yang benar.
Rasulullah SAW bersabda: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia balig, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa anak yang belum balig belum dikenai tanggung jawab hukum sepenuhnya karena belum sempurna akalnya dan belum matang secara syariat.
Orang tua/wali punya tanggung jawab mendidik dan mengasuh mereka serta melindungi dari segala bentuk bahaya. Anak dalam pandangan islam adalah amanah dari Allah SWT. Yang harus dijaga dan diarahkan menuju kebaikan, Sebagaimana dalam firmannya “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan kewajiban orang tua untuk menjaga keluarga, termasuk anak-anak, melalui pendidikan, pembinaan akhlak, dan perlindungan dari hal-hal yang dapat merusak mereka.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya...” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang tua adalah pemimpin bagi anak-anaknya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas pendidikan serta perlindungan yang diberikan kepada mereka.
Dalam Islam, tanggung jawab orang tua tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga mencakup pembentukan akhlak, pengawasan pergaulan, pendidikan agama, hingga menjaga anak dari pengaruh buruk lingkungan dan media. Karena itu, pendampingan dan perhatian orang tua menjadi bagian penting dalam menciptakan tumbuh kembang anak yang sehat, beriman, dan berakhlak baik.
Pendidikan dalam Islam bertumpu pada 3 pilar utama yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Sehingga terwujud ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal. Orang tua menjadi pendidik pertama dan utama bagi anak karena keluarga merupakan tempat awal pembentukan karakter, akhlak, serta penanaman nilai-nilai agama. Lingkungan juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk kepribadian anak melalui pergaulan, budaya, dan kebiasaan sosial yang berkembang di masyarakat. Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang itu mengikuti agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa ia berteman.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Sementara itu, Negara memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem pendidikan, regulasi, dan perlindungan yang dapat menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh negatif serta menjamin terpenuhinya hak pendidikan anak secara layak. Dengan adanya kerja sama antara keluarga, lingkungan, dan negara, Islam menginginkan terciptanya suasana pendidikan yang aman dan mendukung, sehingga anak dapat berkembang menjadi generasi yang berpengetahuan, berakhlak baik, dan siap menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Negara akan membatasi ketat informasi yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi dan memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang. Tujuan utamanya ialah menjaga generasi agar tetap terlindungi serta menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, berakhlak mulia, dan mampu melahirkan peradaban yang maju dan gemilang.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dari kerusakan serta menghadirkan kemaslahatan, termasuk dalam mengatur informasi dan pendidikan agar generasi terlindungi dari pengaruh buruk.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya...” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat ini menjadi dasar bahwa segala hal yang berpotensi merusak moral, akhlak, dan kehidupan masyarakat harus dicegah, termasuk penyebaran informasi atau konten yang membahayakan generasi.
Dengan demikian, Pemerintah memegang tanggung jawab strategis dalam menyaring arus informasi demi memproteksi generasi penerus dari pengaruh konten destruktif. Melalui penguatan konten edukatif, langkah ini diambil untuk memastikan pemuda tumbuh sebagai pribadi yang cerdas dan berintegritas, yang nantinya menjadi pilar utama dalam membangun peradaban bangsa yang unggul.

No comments:
Post a Comment